berita

calendar_today

12 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cair! Anggaran MBG Diproyeksikan Habis Rp60 Triliun, Ini Alasannya!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproyeksikan akan menjadi salah satu motor belanja negara pada awal 2026. Pemerintah memperkirakan, pada kuartal pertama tahun depan, realisasi anggaran program tersebut dapat mencapai Rp 60 triliun. Angka ini menandai langkah agresif pemerintah dalam mengakselerasi implementasi program prioritas sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional sejak awal tahun.

Estimasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa proyeksi serapan anggaran pendanaan MBG kuartal pertama sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta.

“Dilaporkan juga bahwa MBG sampai dengan kuartal pertama diperkirakan akan ada realisasi anggaran sebanyak Rp 60 triliun,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (12/2/2026).

1. Belanja Awal Tahun sebagai Sinyal Akselerasi

Realisasi pendanaan MBG sebesar Rp 60 triliun pada Januari hingga Maret 2026 dinilai sebagai sinyal kuat percepatan belanja pemerintah. Dalam konteks makroekonomi, belanja negara pada awal tahun memiliki peran strategis karena mampu mempercepat perputaran uang di masyarakat.

Baca juga: Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar

Peningkatan belanja pemerintah biasanya berdampak pada konsumsi rumah tangga, distribusi bahan pangan, serta aktivitas produksi di berbagai sektor yang terlibat dalam rantai pasok program. Dengan demikian, MBG tidak hanya diposisikan sebagai kebijakan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Evaluasi dari Realisasi 2025

Sebagai pembanding, realisasi serapan anggaran MBG sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp 52 triliun dari pagu yang disediakan sebesar Rp 71 triliun. Artinya, tingkat penyerapan tahun lalu belum optimal.

Kesenjangan antara pagu dan realisasi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun strategi pendanaan MBG untuk 2026. Pemerintah menyadari bahwa besarnya alokasi anggaran tidak otomatis menjamin optimalnya serapan.

Pengalaman 2025 menjadi cerminan bahwa efektivitas pelaksanaan, kesiapan distribusi, serta manajemen program memegang peran penting dalam menentukan keberhasilan realisasi anggaran.

3. Lonjakan Alokasi hingga Rp 355 Triliun

Untuk tahun 2026, alokasi anggaran MBG dirancang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 355 triliun. Lonjakan ini menunjukkan besarnya komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan dan dampak program.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan angka tersebut kemungkinan tidak akan terserap sepenuhnya. Ia merujuk pada tren realisasi tahun sebelumnya yang masih di bawah pagu.

Menurut Purbaya, jika melihat pola serapan 2025 yang hanya sekitar Rp 52 triliun dari pagu Rp 71 triliun, maka meskipun realisasi tahun ini meningkat dua kali lipat, angkanya belum tentu mampu mencapai total alokasi Rp 355 triliun.

“Kita lihat itu kan tahun lalu cuma Rp 71 triliun kurang. Yang diserap kurang dari itu. Let say kalau dua kali lipat enggak sampai Rp 355 triliun lah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang efisiensi dan evaluasi masih terbuka lebar dalam pengelolaan pendanaan MBG.

4. Fokus pada Efisiensi dan Ketepatan Sasaran

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap struktur dan efektivitas program MBG. Evaluasi dilakukan bukan untuk memperlambat implementasi, melainkan memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

“Jadi kita akan lihat mana yang bisa dibuat lebih efisien, nanti kita pindahkan ke tempat lain kalau memang bisa dipindahkan,” ujarnya.

Langkah evaluasi akan dilakukan secara detail, termasuk menelaah setiap lini program. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak optimal, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendanaan MBG tidak hanya berfokus pada besarnya angka, tetapi juga pada kualitas realisasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

5. Potensi Realokasi untuk Dorong Pertumbuhan

Jika ditemukan ruang penghematan atau sisa anggaran, dana tersebut berpotensi dialihkan ke pos lain yang dinilai mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan realokasi tetap memerlukan persetujuan Presiden.

Langkah ini mencerminkan fleksibilitas fiskal pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara program sosial dan kebutuhan akselerasi pertumbuhan. Pendanaan MBG tetap menjadi prioritas, tetapi efektivitas dan efisiensi tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Caranya

Secara keseluruhan, dinamika pelaksanaan dan pendanaan MBG pada 2026 tidak hanya ditentukan oleh besarnya pagu Rp 355 triliun, tetapi juga oleh efektivitas serapan di kuartal pertama. Realisasi Rp 60 triliun menjadi tolok ukur awal sejauh mana program ini mampu menjadi stimulus nyata bagi perekonomian nasional.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID