berita

calendar_today

22 Januari 2026

Panas! Langkah OJK Selidiki Kasus Timothy Ronald, Fix Penipu Kripto?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa mereka tengah menangani kasus penipuan yang melibatkan influencer trading kripto, Timothy Ronald. Dalam laporan yang diterima, seorang korban yang berinisial Y mengklaim telah disarankan untuk membeli koin Manta dengan janji keuntungan hingga 300-500% pada awal 2024. Namun, meskipun sempat menunjukkan kenaikan harga, koin tersebut akhirnya mengalami penurunan yang cukup tajam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan penjelasan tentang perkembangan kasus ini. 

"Kami sudah menerima laporan mengenai kasus ini dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut. Namun, untuk sementara, kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut," ujar Friderica sebagaimana dikutip dari DetikFinance pada Kamis (22/1/2026). 

Meski begitu, Friderica menjanjikan bahwa OJK akan mengumumkan hasil investigasi setelah proses pemeriksaan selesai. "Kami akan menyampaikan hasilnya ke publik secepatnya setelah kami mendapatkan informasi yang jelas," tambahnya.

Siapa Timothy Ronald? Mengenal Sosok di Balik Kasus Penipuan Kripto

Timothy Ronald, yang dikenal sebagai influencer dalam dunia trading dan kripto, kini tengah menjadi sorotan publik setelah kasus penipuan ini terungkap. Dia juga dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto, sebuah platform yang mengajarkan orang-orang untuk berinvestasi di pasar kripto. Namun, sayangnya, namanya kini terlibat dalam kontroversi besar.

Baca juga: Sikat! Korban Scam Kini Bisa Lapor ke OJK dan Polisi Sekaligus, Ini Caranya!

Menurut laporan yang beredar, korban yang berinisial Y mengklaim bahwa ia diberikan sinyal untuk membeli koin Manta, dengan janji keuntungan yang sangat tinggi. "Saya diajak untuk membeli koin ini karena katanya akan naik sangat pesat, tapi kenyataannya malah anjlok," ungkap korban dalam unggahannya di media sosial.

Polisi Masih Selidiki Kasus Timothy Ronald 

Kepolisian terus mengusut kasus ini. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan Timothy Ronald. "Kami sudah menerima laporan dari korban berinisial Y, dan penyelidik kami akan segera memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Budi dalam wawancara dengan wartawan pada Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini akan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor. "Kami juga akan memeriksa bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah benar telah terjadi penipuan," tambahnya.

Kasus ini semakin memunculkan keprihatinan karena melibatkan jumlah dana sebesar Rp 3 miliar dan menggugah kekhawatiran tentang penipuan di dunia investasi kripto, yang masih belum sepenuhnya diawasi oleh regulasi yang ketat. "Kami berharap proses ini bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak," ujar Budi.

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan

Tidak hanya satu, Timothy Ronald kini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Kali ini, korban bernama Agnes (25) mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar setelah bergabung dengan komunitas di Akademi Crypto sejak 2023. Agnes, yang sudah berpengalaman di dunia kripto selama lima tahun, awalnya tertarik untuk bergabung dengan komunitas tersebut guna mendapatkan pengetahuan lebih dalam.

Namun, setelah bergabung, Agnes merasa kecewa dengan apa yang dijanjikan. "Tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Kami yang komplain malah di-kick dari grup, atau room chat-nya dimatikan," ungkap Agnes belum lama ini. 

Lebih lanjut, kuasa hukum korban, Jajang, mengungkapkan bahwa ada banyak korban lainnya yang mengalami kerugian besar. Namun, mereka enggan melapor karena takut. "Kalau yang hari ini pelapornya rugi Rp 1 miliar lebih, itu satu orang. Sebetulnya banyak yang ingin melapor, tapi karena ada ketakutan, mereka urung melapor," kata Jajang.

Baca juga: Jengjeng! Bedah Hukum Kripto dalam Islam, Investasi Viral Tapi Endingnya Fatal!

Kasus-kasus penipuan yang melibatkan influencer seperti Timothy Ronald memberikan pelajaran berharga bagi para investor, terutama di pasar kripto yang masih sangat dinamis dan kurang diatur. Meskipun banyak yang melihat potensi keuntungan besar, risiko yang ada juga sangat tinggi. Tanpa regulasi yang jelas, penipuan semacam ini bisa menjerat banyak orang, terutama mereka yang baru mulai masuk ke dunia investasi.

Investasi kripto memang menawarkan keuntungan yang menarik, tetapi sangat penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan yang tidak realistis dan pastikan untuk memahami segala risiko yang terlibat sebelum melakukan investasi.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID