berita
15 Januari 2026
Sikat! Korban Scam Kini Bisa Lapor ke OJK dan Polisi Sekaligus, Ini Caranya!
Penipuan keuangan atau scam kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Modusnya terus berkembang, mulai dari investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga penipuan berbasis aset digital. Tidak sedikit korban yang kehilangan dana dalam jumlah besar, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Melihat kondisi ini, negara memperkuat langkah perlindungan konsumen. Salah satunya melalui kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Perlindungan Korban Scam
Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat penanganan laporan penipuan dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku scam di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa korban scam kini dapat lebih mudah melapor ke kepolisian melalui sistem terintegrasi IASC. Laporan tersebut menjadi dasar proses hukum sekaligus pengembalian sisa dana korban.
Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (15/1/2026).
Kerja sama ini juga mencakup penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana pendukung agar penegakan hukum berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Modus Scam Semakin Canggih
Penguatan ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Saat ini, scam umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto. Perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin canggih dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
Berdasarkan data IASC, sepanjang 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun, sementara Rp402,5 miliar di antaranya berhasil diblokir atau diselamatkan.
Cara Melaporkan Scam Keuangan ke OJK
Bagi Anda yang menjadi korban penipuan atau menemukan indikasi scam, berikut langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan.
1. Laporkan Melalui Website IASC
Segera akses iasc.ojk.go.id dan isi formulir pengaduan. Sertakan data dan bukti pendukung seperti bukti transfer, tangkapan layar komunikasi, serta kronologi kejadian.
2. Waspadai Penawaran Tidak Masuk Akal
Jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, jangan tergiur dan segera laporkan sebagai langkah pencegahan.
3. Gunakan Kanal Resmi OJK
Laporan juga dapat disampaikan melalui:
a. Website sipasti.ojk.go.id
b. Kontak OJK 157
c. WhatsApp 081157157157
d. Email [email protected].
Baca juga: Cekidot! Cara BI Checking untuk Pengusaha, OTW Menuju Pendanaan Sukses
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir sebelum berpindah tangan ke pelaku lain. Di tengah maraknya penipuan digital, memahami bahaya scam keuangan dan mengetahui cara melaporkannya ke OJK menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain.






