artikel
10 September 2025
Jengjeng! Bedah Hukum Kripto dalam Islam, Investasi Viral Tapi Endingnya Fatal!
Kripto menjadi salah satu topik hangat dalam dunia keuangan digital. Popularitasnya terus meningkat karena dianggap sebagai alternatif investasi di era modern. Meski demikian, banyak yang masih belum memahami secara mendalam apa itu kripto, bagaimana sistem kerjanya, hingga bagaimana ulama memandang hukum kripto dalam Islam. Pertanyaan yang sering muncul pun sederhana: apakah kripto halal untuk digunakan dan diperdagangkan, atau justru sebaliknya?
Apa Itu Kripto?
Banyak orang masih bertanya-tanya, apa itu kripto dan bagaimana cara kerjanya. Secara sederhana, kripto adalah mata uang digital yang dibangun di atas teknologi blockchain untuk mencatat, menyimpan, dan memverifikasi transaksi tanpa harus bergantung pada bank sentral atau lembaga keuangan.
Menurut World Bank (2018), kripto dipandang sebagai sistem uang elektronik mandiri yang lahir dari inovasi blockchain. Keberadaannya memungkinkan penciptaan nilai baru sekaligus ruang transaksi yang berlangsung di luar otoritas moneter resmi.
Baca juga: Ups Khilaf! Penjelasan Ustadz Erwandi Soal Hadiah, Lebih Baik Terima atau Tolak?
Dalam konteks regulasi di Indonesia, Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2025 memberikan definisi yang lebih rinci tentang apa itu kripto. Menurut aturan ini, kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan secara elektronik dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Kripto tidak dijamin oleh bank sentral, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta, dan bisa berbentuk koin digital, token, maupun representasi aset lain.
Hukum Fikih Muamalah Transaksi Kripto
Perdebatan tentang hukum kripto dalam Islam terus bergulir, terutama sejak maraknya Bitcoin dan aset digital serupa. Kripto dipandang berbeda dengan mata uang biasa karena tidak memiliki bentuk fisik, nilainya fluktuatif, dan peredarannya murni berbasis digital. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kripto halal untuk digunakan maupun diperjualbelikan?
Isu ini pernah menjadi sorotan dalam Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Jakarta pada 9–11 November 2021. Dari forum tersebut, lahir keputusan yang menegaskan posisi hukum kripto dalam berbagai bentuk penggunaannya.
Ketentuan MUI tentang Kripto
1. Kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasannya, transaksi dengan kripto mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan), serta bertentangan dengan regulasi resmi negara mengenai penggunaan rupiah.
2. Kripto sebagai aset digital atau komoditas juga dinilai bermasalah jika tidak memenuhi syarat sil’ah dalam fikih muamalah. Syarat ini mencakup adanya bentuk riil, nilai yang jelas, jumlah yang pasti, hak kepemilikan, serta bisa diserahterimakan. Kripto yang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggap dekat dengan praktik spekulasi atau qimar.
Baca juga: Cekidot! Jual Beli Barang Bekas Menurut Ajaran Islam, Cuan Berkah atau Malapetaka?
3. Namun, kripto bisa dinyatakan sah diperjualbelikan bila memenuhi standar syar’i. Misalnya, terdapat underlying asset yang nyata, manfaat jelas, dan jaminan kepemilikan yang kuat. Dalam kondisi ini, kripto dapat dipandang setara dengan komoditas lain yang boleh diperdagangkan.
Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi tentang Kripto
Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam Webinar Bisnis Maaliyah bersama LBS Urun Dana, kripto seperti Bitcoin tidak sah dijadikan mata uang maupun sarana investasi. Beliau menegaskan, kripto tidak memiliki bentuk fisik dan pergerakan nilainya sangat spekulatif, sehingga berbeda dengan emas yang sejak masa Nabi Muhammad ﷺ hingga kini tetap konsisten nilainya.
Dalam pandangan beliau, kripto juga mengandung unsur gharar karena tidak jelas siapa penciptanya, tidak memiliki underlying asset yang nyata, serta rawan dimanfaatkan untuk praktik penipuan di dunia maya. Dengan karakteristik seperti itu, kripto dipandang tidak layak dijadikan pegangan finansial maupun instrumen investasi bagi seorang muslim.
Apakah Kripto Halal?
Menjawab pertanyaan apakah kripto halal, para ulama menegaskan bahwa status halal atau haram kripto bergantung pada bentuk dan penggunaannya. Jika dijadikan mata uang pengganti rupiah, hukumnya haram. Jika diperlakukan sebagai aset digital tanpa dasar yang jelas, juga bermasalah. Namun bila kripto memiliki underlying asset, manfaat yang nyata, serta bebas dari gharar dan qimar, maka ia bisa dipandang sah sebagai komoditas yang diperjualbelikan sesuai syariat.
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
Kripto telah menjadi fenomena besar dalam dunia keuangan digital, namun statusnya dalam Islam masih menuai perdebatan. Hukum kripto dalam Islam menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang dan transaksi investasi hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah kripto halal sangat bergantung pada bentuk dan penggunaannya: haram jika dijadikan mata uang spekulatif, tetapi bisa diperbolehkan bila hadir sebagai komoditas yang sesuai syariat.






