artikel

calendar_today

10 September 2025

Jengjeng! Bedah Hukum Kripto dalam Islam, Investasi Viral Tapi Endingnya Fatal!

Kripto menjadi salah satu topik hangat dalam dunia keuangan digital. Popularitasnya terus meningkat karena dianggap sebagai alternatif investasi di era modern. Meski demikian, banyak yang masih belum memahami secara mendalam apa itu kripto, bagaimana sistem kerjanya, hingga bagaimana ulama memandang hukum kripto dalam Islam. Pertanyaan yang sering muncul pun sederhana: apakah kripto halal untuk digunakan dan diperdagangkan, atau justru sebaliknya?

Apa Itu Kripto?

Banyak orang masih bertanya-tanya, apa itu kripto dan bagaimana cara kerjanya. Secara sederhana, kripto adalah mata uang digital yang dibangun di atas teknologi blockchain untuk mencatat, menyimpan, dan memverifikasi transaksi tanpa harus bergantung pada bank sentral atau lembaga keuangan. 

Menurut World Bank (2018), kripto dipandang sebagai sistem uang elektronik mandiri yang lahir dari inovasi blockchain. Keberadaannya memungkinkan penciptaan nilai baru sekaligus ruang transaksi yang berlangsung di luar otoritas moneter resmi.

Baca juga: Ups Khilaf! Penjelasan Ustadz Erwandi Soal Hadiah, Lebih Baik Terima atau Tolak?

Dalam konteks regulasi di Indonesia, Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2025 memberikan definisi yang lebih rinci tentang apa itu kripto. Menurut aturan ini, kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan secara elektronik dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Kripto tidak dijamin oleh bank sentral, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta, dan bisa berbentuk koin digital, token, maupun representasi aset lain. 

Hukum Fikih Muamalah Transaksi Kripto

Perdebatan tentang hukum kripto dalam Islam terus bergulir, terutama sejak maraknya Bitcoin dan aset digital serupa. Kripto dipandang berbeda dengan mata uang biasa karena tidak memiliki bentuk fisik, nilainya fluktuatif, dan peredarannya murni berbasis digital. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kripto halal untuk digunakan maupun diperjualbelikan?

Isu ini pernah menjadi sorotan dalam Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Jakarta pada 9–11 November 2021. Dari forum tersebut, lahir keputusan yang menegaskan posisi hukum kripto dalam berbagai bentuk penggunaannya.

Ketentuan MUI tentang Kripto

1. Kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasannya, transaksi dengan kripto mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan), serta bertentangan dengan regulasi resmi negara mengenai penggunaan rupiah.

2. Kripto sebagai aset digital atau komoditas juga dinilai bermasalah jika tidak memenuhi syarat sil’ah dalam fikih muamalah. Syarat ini mencakup adanya bentuk riil, nilai yang jelas, jumlah yang pasti, hak kepemilikan, serta bisa diserahterimakan. Kripto yang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggap dekat dengan praktik spekulasi atau qimar.

Baca juga: Cekidot! Jual Beli Barang Bekas Menurut Ajaran Islam, Cuan Berkah atau Malapetaka?

3. Namun, kripto bisa dinyatakan sah diperjualbelikan bila memenuhi standar syar’i. Misalnya, terdapat underlying asset yang nyata, manfaat jelas, dan jaminan kepemilikan yang kuat. Dalam kondisi ini, kripto dapat dipandang setara dengan komoditas lain yang boleh diperdagangkan.

Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi tentang Kripto

Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam Webinar Bisnis Maaliyah bersama LBS Urun Dana, kripto seperti Bitcoin tidak sah dijadikan mata uang maupun sarana investasi. Beliau menegaskan, kripto tidak memiliki bentuk fisik dan pergerakan nilainya sangat spekulatif, sehingga berbeda dengan emas yang sejak masa Nabi Muhammad ﷺ hingga kini tetap konsisten nilainya.

Dalam pandangan beliau, kripto juga mengandung unsur gharar karena tidak jelas siapa penciptanya, tidak memiliki underlying asset yang nyata, serta rawan dimanfaatkan untuk praktik penipuan di dunia maya. Dengan karakteristik seperti itu, kripto dipandang tidak layak dijadikan pegangan finansial maupun instrumen investasi bagi seorang muslim.

Apakah Kripto Halal?

Menjawab pertanyaan apakah kripto halal, para ulama menegaskan bahwa status halal atau haram kripto bergantung pada bentuk dan penggunaannya. Jika dijadikan mata uang pengganti rupiah, hukumnya haram. Jika diperlakukan sebagai aset digital tanpa dasar yang jelas, juga bermasalah. Namun bila kripto memiliki underlying asset, manfaat yang nyata, serta bebas dari gharar dan qimar, maka ia bisa dipandang sah sebagai komoditas yang diperjualbelikan sesuai syariat.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Kripto telah menjadi fenomena besar dalam dunia keuangan digital, namun statusnya dalam Islam masih menuai perdebatan. Hukum kripto dalam Islam menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang dan transaksi investasi hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah kripto halal sangat bergantung pada bentuk dan penggunaannya: haram jika dijadikan mata uang spekulatif, tetapi bisa diperbolehkan bila hadir sebagai komoditas yang sesuai syariat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID