berita

calendar_today

6 Desember 2025

Salut! Begini Cara OJK Berantas Saham Gorengan di Bursa, Pasar Modal Makin Cuan!

Belakangan ini, isu tentang saham gorengan kembali ramai dibicarakan. Banyak investor mulai lebih hati-hati karena pasar sedang penuh gejolak dan semakin banyak saham yang bergerak tidak wajar tanpa didukung fundamental kuat. Mungkin Anda juga bertanya, apa sebenarnya ciri-ciri saham gorengan dan bagaimana pemerintah mengantisipasinya?

Pekan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan langkah penting terkait hal tersebut. Dalam pernyataannya di Bursa Efek Indonesia Rabu, 3 Desember 2025, beliau menegaskan bahwa meningkatkan porsi saham publik atau free float menjadi cara utama untuk mencegah manipulasi harga.

“Kalau likuiditas maupun perdagangannya terlalu tipis, harga pasar gampang sekali dipengaruhi. Itu harus dipertebal,” ujar Mahendra sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz pada Jumat (5/12/2025). 

Baca juga: Tekor! 5 Tipuan Saham Gorengan, Chip In Kilat Dompet Jebol Melarat!

Kalimat itu sangat jelas. Selama likuiditas pasar masih tipis dan volume perdagangan kecil, harga saham akan sangat mudah digerakkan oleh segelintir pihak. Inilah lingkungan yang melahirkan saham gorengan.

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Wajib Diwaspadai Investor

Untuk Anda yang ingin lebih memahami, berikut indikasi paling umum ciri-ciri saham gorengan yang sering ditemui di pasar:

a. Volume perdagangan sangat kecil atau tipis, tetapi harga bergerak ekstrem
b. Lonjakan harga tidak didukung berita, laporan keuangan, atau fundamental usaha
c. Terjadi kenaikan harga tajam lalu mendadak turun dalam waktu singkat
d. Sering muncul di papan pengawasan, dihentikan sementara (suspensi), atau masuk UMA
e. Tidak memiliki bisnis yang jelas atau skala usaha terlalu kecil untuk valuasi besar. 

Karena itu, kebijakan free float sangat penting untuk melindungi investor dari pola seperti ini.

Kenapa Peningkatan Free Float Penting dan Kapan Akan Diterapkan?

Isu peningkatan free float dibahas dalam rapat Komisi XI DPR RI, OJK, dan BEI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mendorong batas minimum free float 30 persen untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mencegah ruang gerak bagi pelaku manipulasi.

Bahkan Mahendra menyebut emiten yang meningkatkan free float berpeluang mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan PPh badan. Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif itu akan diberikan setelah penegakan hukum terhadap pelaku saham gorengan dijalankan. Artinya regulasi sedang dirapikan, penindakan sudah berjalan dan insentif menunggu eksekusi tegas.

Baca juga: Edankeun! 5 Kiat Kupas Emiten via Prospektus, Modal Tipis Cuan Manis!

Ini momentum besar karena pembersihan pasar modal sedang berlangsung secara struktural. Apa maknanya untuk pengusaha dan investor visioner? Jika free float meningkat dan pasar makin sehat, maka investor akan jauh lebih percaya diri masuk pasar dan harga saham akan terbentuk lebih kredibel. Era saham gorengan akan segera berakhir dan pasar yang sehat akan melahirkan peluang besar bagi mereka yang siap.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID