berita

calendar_today

7 September 2025

Tekor! 5 Tipuan Saham Gorengan, Chip In Kilat Dompet Jebol Melarat!

Ketika mendengar kata pasar saham, banyak orang langsung terbayang potensi cuan besar dan mimpi meraih kebebasan finansial. Tidak heran, semakin hari minat masyarakat untuk berinvestasi di bursa saham semakin tinggi. 

Namun di balik peluang tersebut, ada risiko yang kerap menjebak investor ritel dan membuat mereka merugi dalam waktu singkat. Saham gorengan adalah salah satu jebakan yang paling berbahaya, karena harganya bukan digerakkan oleh kinerja perusahaan, melainkan oleh permainan bandar di pasar.

Apa Itu Saham Gorengan?

Saham gorengan adalah sebutan bagi saham yang harganya bergerak naik-turun secara tidak wajar karena adanya rekayasa dari pihak tertentu di pasar. Bukan karena kinerja perusahaan yang membaik, melainkan karena ada permainan bandar yang sengaja “menggoreng” harga agar terlihat menarik.

Ibarat makanan gorengan seperti pisang goreng, bakwan, atau cireng yang gurih dan renyah tetapi tidak baik jika dimakan berlebihan, saham gorengan juga tampak menggiurkan dalam jangka pendek namun bisa berbahaya bagi kesehatan portofolio Anda.

Baca juga: Cekidot! Kepoin Pasar Sekunder, Kunci Jual Beli Saham Cerdas Anti FOMO!

Dengan kata lain, saham gorengan adalah saham yang pergerakan harganya tidak didukung oleh fundamental perusahaan. Sesekali mungkin bisa dicicipi, tetapi jangan sampai menjadikannya sebagai menu utama dalam strategi investasi Anda.

5 Ciri Saham Gorengan 

Berdasarkan rangkuman dari CNBC pada Sabtu (6/09/2025), berikut beberapa indikator utama saham gorengan yang wajib Anda kenali:

1. Masuk Daftar UMA

Saham gorengan sering masuk Unusual Market Activity (UMA). Biasanya karena harga melonjak ekstrim 2 hari berturut-turut hingga menyentuh batas auto reject atas (ARA) sebesar 20%, 25%, atau bahkan 35% per hari, tergantung harga saham.

2. Volume dan Nilai Transaksi Tak Wajar

Umumnya, saham gorengan berasal dari perusahaan dengan kapitalisasi pasar kecil. Meski begitu, volume dan nilai transaksinya sangat tinggi, bahkan bisa menyamai saham blue chip. Hal ini membuat bandar lebih mudah mengatur pergerakan harga.

3. Bid dan Offer Tipis

Perhatikan antrian bid (beli) dan offer (jual). Pada saham gorengan, lot yang muncul biasanya tipis dan tidak merata. Kondisi ini memudahkan bandar untuk mendorong harga naik atau turun dengan cepat.

4. Tidak Sejalan dengan Kinerja Perusahaan

Harga bisa melonjak meski kinerja keuangan emiten justru menurun. Bahkan ketika fundamental perusahaan buruk, harga saham tetap bisa naik karena digerakkan bandar.

5. Sulit Dianalisis

Saham gorengan tidak bisa dianalisis secara fundamental. Rasio keuangan dan valuasinya seringkali terlalu tinggi atau tidak masuk akal dibanding pesaing. Secara teknikal pun pergerakannya cenderung berfluktuasi tajam atau justru tidak jelas.

Tips Aman Menghadapi Saham Gorengan

Banyak investor pemula tergoda untuk masuk ke saham yang sedang naik daun tanpa memperhatikan risiko. Padahal, saham gorengan adalah instrumen berisiko tinggi yang bisa menghabiskan modal dalam sekejap. Agar lebih aman, berikut beberapa strategi yang bisa Anda terapkan:

1. Kenali Fundamental Emiten

Jangan hanya melihat pergerakan harga. Pastikan Anda memahami laporan keuangan, rencana bisnis, dan aksi korporasi dari perusahaan terkait. Jika harga naik tetapi kinerja perusahaan stagnan bahkan menurun, ada kemungkinan saham tersebut sedang “digoreng”.

2. Pantau Daftar UMA

Bursa Efek Indonesia secara rutin mengeluarkan daftar Unusual Market Activity (UMA) untuk saham-saham dengan pergerakan tak wajar. Jika saham incaran Anda masuk daftar ini, sebaiknya waspada. Jadikan UMA sebagai alarm dini sebelum memutuskan untuk membeli.

3. Perhatikan Kapitalisasi Pasar

Saham dengan kapitalisasi pasar kecil jauh lebih mudah dimainkan oleh bandar. Karena jumlah saham beredarnya tidak terlalu besar, harga bisa digerakkan naik atau turun dengan cepat. Maka dari itu, selalu cek kapitalisasi pasar sebelum masuk ke sebuah saham.

4. Diversifikasi Investasi

Jangan letakkan semua modal hanya pada satu saham, apalagi saham berisiko tinggi. Buatlah portofolio yang seimbang dengan mengkombinasikan saham blue chip, saham sektor potensial, dan sebagian kecil saham berisiko jika memang ingin mencoba. Diversifikasi membantu meminimalisir kerugian.

5. Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal

Analisis adalah senjata utama investor. Dengan analisis fundamental, Anda bisa menilai apakah harga saham sejalan dengan kondisi bisnis perusahaan. Sementara analisis teknikal membantu membaca pola pergerakan harga dan volume. Kombinasi keduanya akan membuat keputusan investasi lebih terukur.

6. Kelola Emosi dan Disiplin dengan Strategi

Saham gorengan sering dimainkan dengan menciptakan euforia di pasar. Jangan mudah terbawa arus atau ikut-ikutan rekomendasi tanpa pertimbangan. Tetapkan batas keuntungan (take profit) dan batas kerugian (cut loss) sejak awal agar emosi tidak menguasai keputusan investasi Anda.

Saham gorengan memang bisa memberikan cuan besar dalam waktu singkat, tapi risikonya sangat tinggi. Seperti gorengan makanan yang nikmat namun tidak sehat, saham gorengan sebaiknya dikonsumsi secukupnya. Pastikan keputusan investasi Anda berbasis analisis, bukan hanya ikut-ikutan arus pasar.

Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa lebih bijak memilah antara peluang dan jebakan di pasar saham. Ingat, saham gorengan adalah godaan manis yang bisa berujung pahit bila tidak hati-hati.

Baca juga: Simak! Bongkar Rumus ROE dalam Saham Syariah, Chip In Cerdas Cuan Berkah!

Jika Anda ingin bertransaksi saham dengan lebih aman, transparan, dan sesuai prinsip islam, Pasar Sekunder LBS Urun Dana jawabannya. Di sini, Anda bisa jual beli saham emiten pilihan secara mudah sekaligus likuid, tanpa harus khawatir terjebak permainan harga yang tidak sehat.

Catat tanggal pentingnya: 8 September 2025, saat Pasar Sekunder LBS Urun Dana resmi dibuka untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini! Atur strategi investasi Anda dan nikmati transaksi halal di LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID