artikel

calendar_today

12 Januari 2026

Cekidot! Cara BI Checking untuk Pengusaha, OTW Menuju Pendanaan Sukses

BI Checking menjadi salah satu faktor utama yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit di bank dan lembaga keuangan, baik untuk KTA, KPR, maupun kartu kredit.

Secara sederhana, bi checking adalah catatan riwayat pembayaran kredit yang menunjukkan apakah seorang debitur membayar kewajibannya dengan lancar atau memiliki tunggakan. Data ini digunakan lembaga keuangan untuk menilai risiko sebelum menyalurkan pembiayaan.

Sebelumnya, BI Checking tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) dan kini telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam SLIK, layanan ini dikenal sebagai informasi debitur atau iDEB.

Melalui iDEB, bank dan lembaga pembiayaan dapat melihat identitas debitur, fasilitas kredit, jaminan, serta tingkat kolektibilitas yang kemudian membentuk skor kredit skala 1 hingga 5.

Bagi masyarakat, cara cek BI Checking kini dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi SLIK OJK. Untuk mengetahui pembagian skor BI Checking dan artinya bagi pengajuan kredit Anda, mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah istilah yang merujuk pada catatan riwayat kredit seseorang yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini mencatat data kredit seperti jumlah pinjaman, kelancaran pembayaran cicilan, serta status kredit bermasalah, dan digunakan bank atau lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan pengajuan kredit.

Dikutip dari YouTube Bank Indonesia, BI Checking mulai dikembangkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1969 sebagai bagian dari SID untuk mencatat riwayat kredit nasabah dan memantau perilaku pembayaran kredit individu maupun badan usaha. Pada awalnya, sistem pengelolaan ini masih dilakukan secara manual, dan seiring waktu berkembang menjadi lebih terkomputerisasi.

Baca juga: Lapor! 10 Tantangan Bisnis 2026 dan Solusi Pendanaan Cepat untuk Usaha Ngegas

Namun sejak 1 Januari 2018, sistem ini secara resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pergantian ini terjadi setelah fungsi pengawasan dan pengelolaan data kredit dialihkan dari BI ke OJK sebagai bagian dari penataan kelembagaan sektor keuangan nasional. 

Meskipun istilah BI Checking masih umum dipakai oleh masyarakat, secara resmi nama layanan pengecekan riwayat kredit kini adalah SLIK OJK. Sistem ini memiliki cakupan lebih luas dan informasi lebih lengkap dibandingkan SID sebelumnya.

Riwayat Kredit dalam BI Checking

BI Checking, yang kini bertransformasi menjadi SLIK OJK, mencatat riwayat kredit debitur seperti KPR, KTA, kartu kredit, hingga pinjaman online. Data ini digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pengajuan kredit seseorang.

Daftar Riwayat Kredit dalam BI Checking:

1. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
3. Pinjaman Paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
4. Pinjaman Online yang terdaftar di OJK dan dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
5. Kartu Kredit
6. Pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan)
7. Pinjaman Lain dengan Agunan
8. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Data-data ini tercatat dalam SLIK OJK (pengganti BI Checking) dan digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pengajuan kredit seseorang.

Cara Cek BI Checking Secara Online

BI Checking adalah layanan penting yang digunakan untuk mengecek riwayat kredit seseorang, pengusaha dan kini telah bertransformasi menjadi SLIK OJK. Untuk memudahkan pengecekan, Anda bisa menggunakan layanan iDebKu OJK secara online. Berikut langkah-langkahnya untuk mengecek BI Checking secara mudah:

1. Kunjungi https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi data diri Anda secara lengkap.
3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan foto diri.
4. Setelah pendaftaran, Anda akan menerima email konfirmasi.
5. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email Anda dalam 1 hari kerja.

Baca juga: Satset! Bongkar Strategi Milk Run, Jurus Bisnis Logistik Hemat Biaya Cuan Optimal!

Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa langsung mengecek bi checking adalah catatan penting terkait riwayat kredit Anda.

Manfaat Memiliki Riwayat Kredit yang Baik

Memiliki riwayat kredit yang baik sangat menguntungkan, terutama bagi pengusaha yang mengajukan pendanaan bisnis. Berikut beberapa manfaatnya:

1. Persetujuan Pinjaman: Kemungkinan pengajuan pinjaman lebih cepat disetujui.
2. Suku Bunga: Mendapatkan penawaran suku bunga yang lebih rendah.
3. Limit Kredit: Potensi mendapat limit kredit lebih tinggi.
4. Persyaratan Pinjaman: Kemungkinan mendapatkan ketentuan pinjaman yang lebih fleksibel dan menguntungkan.

Riwayat kredit yang baik membantu Anda memperbesar peluang mendapatkan pinjaman dengan syarat yang lebih ringan.

Rincian Skor Kredit dalam BI Checking

Skor kredit yang tercatat dalam BI Checking mencerminkan seberapa baik seorang debitur dalam memenuhi kewajiban cicilannya. Berikut adalah rincian skornya:

1. Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur selalu membayar cicilan secara tepat waktu tanpa menunggak.
2. Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus - DPK): Debitur menunggak cicilan antara 1 hingga 90 hari.
3. Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur menunggak cicilan antara 91 hingga 120 hari.
4. Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur menunggak cicilan antara 121 hingga 180 hari.
5. Skor 5 (Kredit Macet): Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Bank akan menolak pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5, karena dianggap berisiko tinggi dan berpotensi menjadi non-performing loan (NPL). Debitur dengan skor rendah ini biasanya masuk dalam Black List BI Checking, membuatnya sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.

Solusi Pendanaan Bisnis Logistik Rp300 Juta - Rp10 Miliar

Mendapatkan modal usaha sering menjadi tantangan bagi pengusaha, terutama di sektor logistik yang memerlukan biaya tinggi untuk mengembangkan armada. Walaupun pendapatan stabil, tingginya biaya operasional sering menghambat ekspansi.

Salah satu faktor penting dalam pengajuan pendanaan adalah BI Checking. Lembaga keuangan akan memeriksa riwayat kredit pengusaha untuk menilai kelayakan pinjaman. Riwayat kredit yang lancar meningkatkan peluang persetujuan pendanaan.

LBS Urun Dana, yang didirikan oleh Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, menawarkan pembiayaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar melalui program Truck Funding. Program ini membantu pengusaha logistik menambah armada, namun pengusaha harus memastikan BI Checking mereka dalam kondisi baik untuk memudahkan proses seleksi.

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Jenis Usaha yang Dapat Mengajukan Pendanaan di LBS Urun Dana

a. Transportasi dan logistik
b. Manufaktur
c. Kuliner
d. Konstruksi dan properti
e. Pergudangan
f. FMCG (Fast Moving Consumer Goods)
g. Pertanian dan perkebunan

Syarat Pengajuan Pendanaan Hingga Rp10 Miliar

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet usaha minimal Rp1,5 miliar per tahun
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Simulasi Perhitungan Angsuran

Program pendanaan seperti Truck Funding dirancang dengan fleksibilitas angsuran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha. Setiap pengusaha dapat memilih angsuran yang sesuai dengan kapasitas perusahaan mereka, sehingga pembayaran tidak membebani arus kas.

Alur Pengajuan Pendanaan

a. Pengajuan di lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan oleh Komite Investasi
d. Listing proyek dan pendanaan oleh investor

Ajukan pendanaan sekarang! Dapatkan dana cepat dan fleksibel untuk mempercepat pertumbuhan bisnis Anda. Klik di sini untuk mulai!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID