berita

calendar_today

13 November 2025

Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun

Angka kerugian akibat penipuan digital di Indonesia kembali menciptakan gelombang kekhawatiran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp7,5 triliun hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Data tersebut dihimpun sejak peluncuran IASC pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa IASC dibentuk sebagai wadah nasional untuk mengkoordinasikan pelaporan dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Hingga periode tersebut, sebanyak 503.794 rekening telah dilaporkan dan 100.565 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang diblokir mencapai Rp383,6 miliar.

8 Modus Penipuan yang Bikin Banyak Orang Kejebak

Besarnya angka ini menunjukkan bahwa penipuan digital tidak lagi terjadi secara sporadis. Ia sudah menjadi fenomena yang terjadi setiap hari, menjangkiti pengguna pemula hingga masyarakat berpengalaman, dari perkotaan hingga pedesaan. 

Karena itu, memahami pola dan modusnya menjadi langkah pertama untuk melindungi diri. Untuk memahami skalanya, berikut rangkuman modus-modus penipuan yang paling sering menjerat korban sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (13/11/2025).

1. Penipuan Belanja Online

Ini menjadi modus yang paling banyak menguras korban. Polanya sederhana. Korban sudah melakukan pembayaran, tetapi barang tidak pernah dikirim. Banyak korban tertipu oleh toko palsu, akun marketplace tiruan, dan iklan media sosial yang tampak meyakinkan. Modusnya terkesan remeh, tetapi jumlah kerugiannya sangat besar karena terjadi setiap hari dan menyasar pengguna baru.

Baca juga: Miris! Nasabah Pinjol Makin Sulit Gagal Bayar, Utangnya Tembus Rp90,99 Triliun!

2. Investasi Palsu

Modus investasi bodong selalu berkembang mengikuti tren. Penipu menawarkan imbal hasil tinggi, proses cepat, dan risiko nol. Korban tergiur oleh testimoni palsu, grafik manipulatif, dan endorsement dari akun media sosial palsu. Padahal entitasnya tidak memiliki izin atau bahkan tidak pernah terdaftar.

3. Penipuan Hadiah dan Undian

Iming-iming hadiah masih menjadi salah satu jebakan klasik. Korban menerima pesan bahwa mereka memenangkan undian, padahal tidak pernah mendaftar. Korban diarahkan mengisi data pribadi atau mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Modus ini sering mengincar masyarakat yang kurang terbiasa melakukan verifikasi informasi.

4. Akun Palsu di Media Sosial

Banyak masyarakat tertipu akun tiruan yang menggunakan identitas tokoh terkenal, brand besar, atau lembaga resmi. Korban percaya karena tampilan akun sangat mirip aslinya. Penipu memanfaatkannya untuk menawarkan pinjaman kilat, hadiah, donasi, hingga investasi fiktif.

5. Penipuan Lamaran Kerja

Pelaku berpura-pura menjadi HR perusahaan besar dan mengirimkan undangan rekrutmen lewat email atau WhatsApp. Korban diminta mengirimkan data pribadi hingga membayar biaya pelatihan atau administrasi. Banyak korban tertipu karena tampilannya sangat meyakinkan dan mengatasnamakan perusahaan ternama.

6. Pinjol Fiktif

Modus ini memanfaatkan kepanikan korban. Pelaku menghubungi korban dan menyatakan bahwa mereka memiliki pinjaman yang belum dibayar. Korban yang tidak memahami situasi bisa terintimidasi hingga akhirnya mentransfer sejumlah uang untuk menghindari ancaman.

7. Pengiriman File APK Lewat WhatsApp

Ini termasuk modus yang semakin sering digunakan. Korban menerima file dalam bentuk APK yang diklaim sebagai undangan, invoice, atau bukti transaksi. Begitu file dibuka, pelaku dapat mengambil alih perangkat korban dan mencuri data perbankan.

8. Love Scam

Modus ini memanfaatkan kedekatan emosional. Korban dijebak melalui hubungan romantis palsu. Pelaku kemudian meminta uang dengan alasan darurat atau menggunakan drama untuk menggugah empati korban. Ini adalah modus yang makin banyak memakan korban, terutama di aplikasi pertemanan.

Baca juga: Ninuninu! 7 Desakan Darurat Ekonomi untuk Prabowo, Jangan Tunggu Indonesia Bubar!

Kasus penipuan digital dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, pekerjaan, atau tingkat literasi teknologi. Para pelaku memanfaatkan celah psikologis, kelengahan, bahkan keramahtamahan masyarakat Indonesia untuk memperdaya korbannya. Karena itu, langkah paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan.

Selalu tabayyun. Periksa ulang sebelum klik. Periksa ulang sebelum transfer. Dan jangan mudah percaya pada informasi yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID