berita

calendar_today

22 Agustus 2025

Sikat! Workshop Plus Pendanaan LBS Urun Dana Bikin UMKM Makin Nendang!

Jakarta, 21 Agustus 2025 - Ratusan pengusaha UMKM berkumpul di Hotel Bidakara Jakarta untuk mengikuti Workshop Entrepreneur Hub Finance (EHF) Syariah, acara kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan PT LBS Urun Dana. 

Workshop ini dirancang untuk membuka akses pendanaan syariah bebas riba, sekaligus memberikan pengalaman belajar langsung bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing bisnis mereka.

“Pendanaan bukan melulu soal modal besar. Yang terpenting adalah memastikan dana yang digunakan halal dan bebas riba, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” ujar Murdani Aji, CBO & Co-Founder PT LBS Urun Dana. 

Sebagai securities crowdfunding yang amanah, LBS Urun Dana sukses menghubungkan pengusaha UMKM dengan 12 ribu lebih investor sehingga proses pendanaan lebih transparan dan sesuai prinsip halal.

Baca juga: Top! LBS Urun Dana Perkuat Jembatan Investor dan UMKM di EHIF 2025

“Melalui skema securities crowdfunding UMKM bisa mendapatkan modal dengan lebih mudah dan transparan. Sejauh ini, LBS Urun Dana telah menyalurkan lebih dari Rp230,1 miliar kepada 873 pengusaha di seluruh Indonesia. Ini membuktikan bahwa pendanaan syariah bisa menjadi pendorong nyata pertumbuhan UMKM,” sambungnya. 

Paket Kombo Workshop dan Pendanaan Syariah 

Workshop EHF Syariah memberikan pengalaman berbeda kepada pengusaha UMKM. Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan terbaru seputar usaha, tetapi juga kesempatan meraih pendanaan syariah miliaran rupiah.

“Kami ingin para pengusaha tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga memahami bagaimana membangun bisnis yang siap berinvestasi secara halal. Workshop ini memberikan panduan praktis sekaligus inspirasi dari para pakar dan pelaku industri,” ujar Ginda P. Siregar, Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha Kementerian UMKM RI. 

Asdep Perluasan Pembiayaan Wirausaha Kementerian UMKM RI, Ginda P. Siregar

Sedangkan Deputi Kewirausahaan Kementerian UMKM, Siti Azizah meyakini UMKM mampu bangkit dan terus bertahan dengan pendanaan syariah. Menurutnya, skema pembiayaan berbasis prinsip halal memberi ketenangan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong mereka lebih disiplin dalam mengelola modal. 

“Pendanaan syariah memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dengan cara yang sehat, amanah, dan berkelanjutan. Kami berharap para pengusaha yang hadir tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkan strategi pendanaan ini agar usahanya naik kelas dan lebih kompetitif di pasar,” tegasnya.

Pengusaha UMKM dari berbagai sektor sehingga sangat antusias mengikuti workshop. Banyak yang langsung melontarkan pertanyaan soal tantangan usaha yang mereka hadapi sehari-hari, seperti persaingan harga, strategi pemasaran digital, hingga cara menjaga arus kas. Jawaban para pembicara terasa membumi karena disertai contoh kasus nyata, sehingga peserta lebih mudah memahami dan diskusi pun berjalan hangat.

Sesi diskusi bersama pengusaha UMKM 

Baca juga: Banjir Modal! OJK Perkuat Securities Crowdfunding Agar UMKM Makin Berjaya!

Workshop yang digelar kemarin (21/8/2025) makin semarak dengan hadirnya para narasumber berpengalaman. Fandrey Nanda Afindra, Head of Marketing & Branding PT LBS Urun Dana, membuka wawasan peserta tentang betapa pentingnya branding dan positioning bisnis agar produk UMKM bisa bersaing di pasar yang semakin padat. Fandrey Nanda Afindra bahkan mencontohkan bagaimana sebuah usaha kecil bisa naik kelas hanya karena berani memperkuat citra brand. 

Tak kalah menarik, M. Anjas Tanjung, Head of Business Acquisition PT LBS Urun Dana, mengajak peserta menyelami strategi menyiapkan proposal bisnis yang solid. Dengan gaya yang lugas, ia membocorkan “rahasia dapur” bagaimana investor menilai kelayakan sebuah usaha, serta langkah cerdas membangun hubungan jangka panjang dengan mereka.

Head of Marketing & Branding PT LBS Urun Dana, Fandrey Nanda Afindra. 

Sepanjang acara, para pengusaha bukan hanya mendengar teori, tapi juga merasakan langsung bagaimana modal halal dapat diakses dengan cepat dan amanah. Sesi diskusi dan networking membuat banyak peserta pulang membawa ide baru, peluang kolaborasi, dan optimisme bahwa jaringan bisnis yang kuat adalah kunci pertumbuhan jangka panjang.

Nantikan Workshop EHF Syariah Batch 2! 

Ketinggalan batch pertama Workshop EHF Syariah? Tenang, batch 2 segera dibuka! Workshop ini adalah bagian penting dari rangkaian Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025, kolaborasi Kementerian UMKM RI dan LBS Urun Dana. Lewat program ini, UMKM berkesempatan mengakses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan bisnis di berbagai daerah.

Lebih dari sekadar mencari modal, EHF hadir sebagai wadah pembelajaran komprehensif. Peserta mendapatkan literasi finansial, pendampingan usaha, sekaligus kesempatan membangun jejaring bisnis yang kokoh. Harapannya, lahir pengusaha-pengusaha baru yang profesional, amanah, dan berdaya saing global.

Open call sudah dimulai sejak 5 Agustus 2025 dan mencakup serangkaian proses seperti seminar, due diligence hingga tahap akhir berupa listing pendanaan di platform LBS Urun Dana.

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Kesempatan ini masih terbuka lebar. UMKM yang bergabung akan mendapat pengalaman intensif melalui workshop, akses langsung ke jaringan investor, serta peluang mendapatkan pendanaan syariah hingga miliaran rupiah.

Saatnya pengusaha lokal naik kelas, memperluas pasar, dan mewujudkan mimpi besar bersama LBS Urun Dana. Jangan tunggu sampai pesaing Anda lebih dulu meraih investor. Ambil langkah sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID