berita

calendar_today

21 Agustus 2025

Top! LBS Urun Dana Perkuat Jembatan Investor dan UMKM di EHIF 2025

Jakarta, 20 Agustus 2025 - Entrepreneur Hub Innovative Financing (EHIF) 2025 menjadi panggung strategis bagi LBS Urun Dana untuk menghadirkan dukungan nyata bagi UMKM di seluruh Indonesia. EHIF 2025 menegaskan peran LBS Urun Dana sebagai platform securities crowdfunding yang amanah dan siap menjadi jembatan modal berbasis pendanaan syariah, jaringan investor, dan pendampingan bisnis bagi pengusaha potensial di Tanah Air. 

“LBS Urun Dana hadir untuk mewujudkan mimpi UMKM. Kini pendanaan miliaran rupiah bukan lagi sekadar angan-angan, tetapi peluang nyata bagi mereka yang punya visi dan potensi. Kami membuka akses seluas-luasnya bagi investor di seluruh Indonesia untuk mendukung usaha lokal, sehingga UMKM bisa berkembang, naik kelas, dan bersaing di pasar nasional maupun internasional,” kata Chief Business Officer (CBO) LBS Urun Dana, Murdani Aji. 

Sementara itu Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyampaikan apresiasi terhadap skema pembiayaan inovatif ini. Menurutnya LBS Urun Dana adalah solusi bagi pengusaha UMKM yang selama ini terhambat akses modal. 

“Dengan model securities crowdfunding, UMKM bisa berkembang, membangun ekosistem usaha yang sehat, dan meningkatkan literasi finansial secara inklusif dan berkelanjutan,” tutur Helvi dalam acara di Jakarta pada Rabu (20/8/2025). 

Baca juga: Terbongkar! 7 Masalah Klasik Bikin UMKM Gagal Dapat Pendanaan, Bisnis Auto Ambyar!

Di panggung EHIF 2025 hadir pula 2 perusahaan yang telah meraih pendanaan syariah miliaran rupiah melalui LBS Urun Dana. Pertama ada CV Sakura Baru, produsen mukena ternama asal Tasikmalaya, yang berhasil memperluas kapasitas produksi dan distribusi berkat dukungan LBS Urun Dana.

Kedua  PT Dmamam Sehatin Indonesia, pelopor frozen food ramah anak, yang kini mampu menjangkau pasar lebih luas dan meningkatkan kualitas produknya.

LBS Urun Dana dan Kementerian UMKM mendukung pengusaha UMKM melesat dengan pendanaan syariah. 

“Pendanaan kini tak lagi terbatas pada bank. Melalui LBS Urun Dana, UMKM bisa memperoleh dukungan dari investor yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Murdani Aji.

Dalam acara tersebut dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian UMKM dengan tiga lembaga pembiayaan alternatif, yakni LBS Urun Dana dan lembaga securities crowdfunding lainnya. 

Pendaftaran EHF 2025 Masih Dibuka!

EHIF sendiri merupakan bagian dari acara Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025 adalah kolaborasi antara Kementerian UMKM dan LBS Urun Dana, menghadirkan solusi pendanaan syariah hingga Rp10 miliar yang inklusif bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Lebih dari sekadar akses modal, program ini menghadirkan ruang belajar finansial, bimbingan usaha, dan jejaring yang solid. Tujuannya sederhana: melahirkan wirausaha yang terampil, berintegritas, dan mampu memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Open call sudah dimulai sejak 5 Agustus 2025 sampai sekarang. Akan banyak tahapan yang harus dilalui mulai dari seminar, due diligent hingga listing pendanaan di LBS Urun Dana. 

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Saat ini, pendaftaran untuk program EHF 2025 masih dibuka. Ayo daftar sekarang dan dapatkan kesempatan mengikuti workshop intensif, akses investor, serta peluang memperoleh pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. 

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha, naik kelas, dan mewujudkan mimpi bisnis Anda bersama LBS Urun Dana! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID