berita

calendar_today

5 November 2025

Ups! Realisasi 1 Juta UMKM Bebas Utang Loyo, Menteri Maman Bocorin Kendalanya!

Program penghapusan utang UMKM yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto masih berjalan lambat. Hingga awal November 2025, baru sekitar 67.000 pelaku UMKM yang menerima penghapusan utang, jauh dari target pemerintah yang mencapai lebih dari satu juta nasabah.

Menteri UMKM Maman Abdurachman mengakui bahwa implementasi kebijakan ini menghadapi banyak tantangan di lapangan, meski payung hukumnya sudah siap.

“Sementara masih di angka 67.000 UMKM (terhapus). Berdasarkan data bank Himbara, ada kurang lebih 1 juta lebih hutang UMKM yang memang bisa dihapus tagihkan dan dihapus bukukan. Itu yang kita tindaklanjuti,” kata Maman sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (5/11/2025). 

Payung Hukum Sudah Siap, Tapi Implementasi Masih Tersendat

Dasar hukum penghapusan utang pengusaha UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme penghapusan tagihan dan pencatatan ulang utang pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria tertentu di bawah perbankan Himbara.

Kendati aturan sudah lengkap, pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan. Proses di perbankan masih terhambat oleh verifikasi dan validasi data setiap nasabah UMKM, untuk memastikan program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.


Baca juga: Kalem! 7 Dampak Pajak Marketplace yang Bisa Jadi Jalan Cuan Buat UMKM!

“Makanya tadi perintah presiden karena regulasi sudah siap, maka itu ditindaklanjuti,” jelas Maman.

Tantangan Hapus Utang UMKM: Validasi Data dan Kapasitas Eksekusi

Kementerian UMKM bersama bank-bank pelaksana menghadapi tantangan besar dalam hal validasi data debitur. Setiap penghapusan utang UMKM perlu diverifikasi secara hati-hati agar hanya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat.

Selain itu, jumlah target yang mencapai 1,09 juta pelaku UMKM membuat prosesnya harus dilakukan bertahap. Setiap data yang masuk dari Himbara diverifikasi ulang untuk memastikan akurasi dan menghindari tumpang tindih.

Menteri Maman menyebut pemerintah kini fokus melakukan percepatan realisasi melalui koordinasi lebih intensif dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan terkait. Presiden Prabowo juga secara langsung meminta agar kebijakan ini segera dijalankan sesuai rencana awal.

Program penghapusan utang UMKM ini telah dimulai sejak Januari 2025, dan akan terus berlanjut secara bertahap hingga seluruh target tercapai.

“Saya pikir itu petunjuknya dan arahannya,” ujar Maman.

Harapan Baru bagi UMKM

Bagi para pelaku usaha kecil, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi. Penghapusan utang diharapkan bisa membantu UMKM bangkit, mengembangkan usaha, dan kembali menjadi penggerak ekonomi daerah.

Namun, agar benar-benar efektif, program ini perlu dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Pemerintah dituntut memastikan bahwa hanya pelaku usaha kecil yang betul-betul terdampak yang mendapatkan manfaatnya.

Baca juga: Ok Gas! 7 Strategi UMKM Melaju Kencang Saat Ekonomi Dunia Lagi Goyang!

Kebijakan penghapusan utang UMKM merupakan langkah besar dalam memperkuat ekonomi rakyat. Namun, lambatnya realisasi menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala administratif dan teknis.

Instruksi langsung Presiden Prabowo diharapkan mampu mempercepat proses ini, sehingga manfaat nyata bisa segera dirasakan oleh jutaan pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID