artikel

calendar_today

19 Oktober 2025

Kalem! 7 Dampak Pajak Marketplace yang Bisa Jadi Jalan Cuan Buat UMKM!

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, kebijakan pajak kembali menjadi sorotan, terutama bagi pelaku UMKM dan pedagang daring. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, baru-baru ini menyampaikan bahwa penerapan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku pada Februari 2026 akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.

Penundaan ini menandakan bahwa pemerintah masih menunggu momentum pemulihan daya beli masyarakat dan stabilitas bisnis kecil-menengah sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Dikutip dari DTCC pada Jumat (17/10/2025) meski begitu, wacana pajak marketplace tetap penting dipahami karena kebijakan ini akan berdampak langsung pada struktur biaya, margin keuntungan, dan strategi harga para pelaku usaha online.

Tarik Ulur Aturan Pajak Marketplace 

Sebelumnya, ketika Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah telah menetapkan dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang disahkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025. Aturan ini menunjuk penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan di platform mereka.

Melalui kebijakan ini, pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara digital diwajibkan menyetor pajak kepada marketplace tempat mereka berjualan, sementara PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh pihak platform yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Wadidaw! Toko Online “Tercekik” Pajak Penghasilan, Ini Syarat dan Besarannya!

Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak serta menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah pengakses yang termasuk dalam kategori wajib pungut. Dikutip dari Tempo.co ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi DJP dalam menyesuaikan implementasi sesuai kondisi ekonomi nasional dan kesiapan sistem digital di Indonesia.

7 Dampak Kebijakan Pajak Marketplace Bagi UMKM 

Secara sederhana, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun di sektor UMKM, penerapan pajak tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar.

Pelaku usaha kecil masih beradaptasi dengan digitalisasi dan banyak di antaranya bergantung pada marketplace sebagai jalur utama penjualan. Kebijakan pajak marketplace bisa membawa efek ganda bagi pelaku usaha kecil. Berikut tujuh dampak yang perlu diperhatikan:

1. Beban Operasional Meningkat

Pemungutan pajak langsung dari transaksi membuat margin keuntungan UMKM berkurang, terutama bagi usaha dengan laba tipis.

2. Kepatuhan Pajak Meningkat

Dengan sistem otomatis, pedagang online tidak lagi kesulitan menghitung dan menyetor pajak sendiri.  Hal ini bisa menekan praktik pelaporan pendapatan yang tidak akurat.

Baca juga: Cihuy! Menkeu Purbaya Kaji Revisi Tarif PPN, Pajak OTW Turun Jadi 8%

3. Transparansi Keuangan Lebih Baik

Marketplace sebagai pemungut pajak otomatis mencatat seluruh transaksi. Pelaku usaha dapat memiliki catatan penjualan yang rapi dan data ini berguna saat mengajukan pendanaan usaha.

4. Daya Saing Bisa Terpengaruh

UMKM yang belum siap menanggung tambahan potongan pajak mungkin menaikkan harga jual. Akibatnya, produk mereka bisa kalah saing dibandingkan pedagang yang masih beroperasi secara informal.

5. Dorongan ke Formalisasi Bisnis

Kebijakan ini mendorong UMKM untuk lebih tertib administrasi, memiliki NPWP, dan memahami arus kas usaha. Langkah ini membantu memperluas basis pajak secara adil.

6. Efek Psikologis bagi Pedagang Baru

Sebagian pelaku usaha mungkin merasa khawatir laba akan terpotong. Padahal, sistem ini justru memudahkan pengelolaan keuangan dalam jangka panjang.

7. Potensi Dampak Positif Jangka Panjang

Jika kebijakan dijalankan saat ekonomi stabil, hasil pajak bisa dikembalikan ke sektor UMKM dalam bentuk insentif atau subsidi logistik. Dengan begitu, pajak menjadi bagian dari ekosistem yang saling menguatkan.

Kebijakan pajak yang melibatkan marketplace sebagai pemungut bukan sekadar urusan angka di laporan keuangan. Lebih dari itu, kebijakan ini menandai perubahan besar dalam cara kerja ekonomi digital Indonesia. Jika diterapkan pada waktu yang tepat dan disertai edukasi yang memadai, sistem ini bisa menjadi pijakan menuju ekosistem UMKM yang lebih tertib, tangguh, dan berdaya saing.

Fast Track Funding: Rp10 Miliar dalam 10 Hari untuk Bisnis Anda

Pajak mungkin terasa berat bagi sebagian pelaku usaha hari ini, namun dalam jangka panjang kepatuhan pajak dapat menjadi fondasi bisnis yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan. Pelaku UMKM yang siap tumbuh justru bisa menjadikan momentum ini sebagai peluang untuk naik kelas, terutama bila didukung dengan akses pendanaan atau permodalan syariah yang halal dan cepat.

Melalui program Fast Track Funding dari LBS Urun Dana, Anda bisa mendapatkan pendanaan syariah Rp500 juta hingga Rp10 miliar hanya dalam ±10 hari kerja dengan proses efisien, transparan, dan diawasi OJK, memastikan bisnis Anda tumbuh tanpa riba dan tanpa ribet. Program FAST (Funding Acceleration Syariah Track) ini dirancang bagi pengusaha yang ingin memperkuat pondasi bisnis sekaligus menjaga keberkahan melalui sistem bagi hasil yang adil dan kompetitif di tengah transformasi ekonomi digital. 

Baca juga: Ok Gas! 7 Strategi UMKM Melaju Kencang Saat Ekonomi Dunia Lagi Goyang!

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas

Kini saatnya bukan hanya menyiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan, tetapi juga memanfaatkan peluang untuk tumbuh lebih cepat. Ajukan pendanaan di LBS Urun Dana, karena bisnis yang patuh, transparan, dan halal adalah bisnis yang layak melesat menuju masa depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID