berita

calendar_today

19 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Geger! Fakta di Balik Polemik Saham HSC yang Perlu Diketahui Investor

Bayangkan kamu beli saham, tiba-tiba harganya anjlok bukan karena kinerja perusahaannya buruk, tapi karena aturan baru dari bursa. Itulah yang sedang dialami para pemegang saham HSC saat ini.

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka pintu bagi emiten-emiten yang masuk daftar High Shareholder Concentration (HSC) untuk berdiskusi langsung dengan pihak bursa. Beberapa perusahaan sudah benar-benar datang mengajukan audiensi.

"Kami menerima beberapa surat permintaan untuk diskusi dan semuanya kami layani dengan baik. Ada beberapa tanggal dan dari beberapa perusahaan," ujar Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (19/5/2026).

Apa Itu HSC dan Kenapa Jadi Masalah?

HSC adalah kategori untuk emiten yang sahamnya dikuasai segelintir pemegang saham besar, sehingga porsi free float atau saham beredar bebas sangat kecil, rata-rata di bawah 5%.

Masalahnya bukan sekadar soal struktur kepemilikan. Saham dengan konsentrasi tinggi rentan dikendalikan segelintir pihak, likuiditasnya tipis, dan yang paling berdampak luas: lembaga indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell tidak mau memasukkan atau akan mengeluarkan saham semacam ini dari indeks mereka.

Konsekuensinya sudah terasa. MSCI lebih dulu mengeluarkan Barito Renewables Energy (BREN) dan Dian Swastatika Sentosa (DSSA) dari indeksnya. FTSE Russell menyusul dengan pengumuman serupa lewat dokumen Indonesia-Index Treatment for the June 2026 Index Review.

Baca juga: Tragis! 7 Fakta Penyebab IHSG Terjun 6,8%, Benarkah Gara-Gara MSCI?

Begitu saham dicoret dari indeks global, dana-dana investasi raksasa yang mengacu indeks itu terpaksa ikut melepas kepemilikannya. Uang asing pun mengalir keluar, dan harga saham yang terkena imbasnya langsung anjlok.

Dampaknya bukan angka kecil. Skenario terburuk memperkirakan arus keluar dana asing bisa mencapai US$10 miliar atau setara Rp165 triliun sebagaimana dikutip dari GoTrade. IHSG sendiri sudah turun 1,98% dalam sepekan dan sempat menyentuh 6.723 poin, sementara rupiah tertekan ke Rp17.597 per dolar AS. Khusus dari rebalancing MSCI, tekanan jual pasif diperkirakan mencapai Rp18,5 triliun hingga akhir Mei 2026.

Reformasi Jangka Panjang, Sakit Jangka Pendek

Jeffrey tidak menampik bahwa ini terasa menyakitkan jangka pendek. Tapi ia menegaskan langkah ini sudah dikalkulasi.

"Itu adalah konsekuensi jangka pendek yang harus diterima, tetapi ini adalah upaya kita untuk memperbaiki pasar kita untuk jangka panjang," katanya.

Di sisi lain, Jeffrey mencatat ada progres positif dari sejumlah emiten yang mulai berupaya meningkatkan free float. BEI pun terbuka bagi siapa saja yang sudah mengambil langkah nyata untuk melapor.

Daftar 10 Saham Kategori HSC

1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) — 97,31%
2. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) — 95,76%
3. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) — 95,35%
4. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) — 99,85%
5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) — 95,94%
6. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) — 99,77%
7. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) — 98,35%
8. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) — 97,75%
9. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) — 95,82%
10. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) — 95,47%

Tetap Mau Investasi? Ada Pilihan Lain

Isu HSC ini jadi pengingat bahwa investasi yang sehat bukan soal all-in di satu instrumen. Kalau kamu ingin memperluas portofolio dengan instrumen yang risikonya lebih terukur, LBS Urun Dana patut dicoba. 

Bukan platform baru yang belum teruji. Sejak berdiri, LBS Urun Dana sudah menyalurkan lebih dari Rp312,8 miliar ke bisnis pengusaha Indonesia, dengan lebih dari 16.400 investor bergabung. Imbal hasil sukuknya pun sudah benar-benar cair masuk ke rekening investor, bukan sekadar angka di dashboard.

Baca juga: Cair! Imbal Hasil Sukuk LBS Urun Dana Sudah Sukses Masuk ke Investor

Produk sukuk dan saham diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana. Tidak ada celah riba, gharar, maupun kezaliman. Insya Allah halal.

Kalau masih ada yang mengganjal atau mau tanya-tanya dulu sebelum mulai, tim LBS terbuka banget untuk ngobrol:

a. Wisnu: Chat WhatsApp
b. Faris: Chat WhatsApp
c. Dwian: Chat WhatsApp

Langsung daftar di sini dan mulai di lbs.id.

Pasar boleh bergejolak, tapi keputusan investasi yang matang selalu dimulai dari informasi yang benar.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID