investasi

calendar_today

10 Juli 2024

Dengan Dukungan LBS Urun Dana, Frutta Gelato (PT Bali Internusa Gelatonesia) berpotensi IPO 2024

Crowdfunding telah menjadi alat penting bagi startup yang mencari pendanaan, terutama ketika jalur pendanaan tradisional terbatas. LBS Urun Dana telah muncul sebagai salah satu crowdfunding syariah pertama di Indonesia, LBS Urun Dana tidak hanya memberikan dukungan finansial tetapi juga konsultasi bisnis dan keuangan bagi para pengusaha atau start up. 

LBS Urun Dana didirikan dengan misi untuk mendukung startup dan usaha kecil di Indonesia dengan menawarkan solusi crowdfunding yang inovatif. LBS Urun Dana memilih hanya bisnis halal dengan akad-akad yang syar’i. Sehingga diharapkan bisnis yang di bangun menghasilkkan bisnis yang berkah. Salah satu cerita sukses pelaku usaha adalah PT Bali Internusa Gelatonesia, yang mendapatkan pencapaian luar biasa melalui dukungan LBS Urun Dana.

Dengan bimbingan dari LBS Urun Dana, perusahaan ini telah mencapai berbagai milestone penting. PT Bali Internusa Gelatonesia, yang dikenal dengan produk gelatonya memulai perjalanan crowdfunding dengan LBS Urun Dana. Pertama kali mendapatkan pendanaan melalui penerbitan saham pada 11 Mei 2022 hanya dengan waktu singkat yaitu 10 hari, mereka berhasil memperoleh pendanaan saham sebesar Rp 1.300.000.000. Kecepatan ini menunjukkan tingginya minat investor terhadap potensi bisnis PT Bali Internusa Gelatonesia.  Keberhasilan ini diikuti oleh pendanaan selanjutnya, dalam skema penerbitan sukuk, yang mencapai Rp1,45 Miliar dengan waktu penyelesaian 26 hari melalui LBS Urun Dana.

Melalui jaringan LBS Urun Dana, pada acara LBS Crowdfunding Forum, 7 Maret 2024 kemarin, di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, PT Bali Internusa Gelatonesia diperkenalkan ke program IDX Incubator. IDX Incubator sendiri memainkan peran penting dalam mendukung startup yang ingin go public. IDX Incubator menyediakan sumber daya, pelatihan, mentorship, dan platform bagi perusahaan untuk mempersiapkan IPO. LBS Urun Dana mempertemukan perusahaan ini dengan Ibu Dinoor Aisyah, Head of IDX Incubator. Hasilnya, PT Bali Internusa Gelatonesia berhasil masuk menjadi perusahaan binaan IDX Incubator dalam program Road to IPO 2024, membuka potensi untuk go public dan ekspansi lebih luas.

 

Perjalanan PT Bali Internusa Gelatonesia dari pendanaan crowdfunding ke IPO melibatkan beberapa langkah kritis, termasuk audit keuangan, pemeriksaan kepatuhan, dan perencanaan strategis. Lebih dari itu, LBS Urun Dana sebagai penyelenggara crowdfunding memberikan layanan konsultasi yang luas yang mencakup berbagai aspek manajemen bisnis, termasuk perencanaan strategis, pemasaran, dan efisiensi operasional. Selain itu PT Bali Internusa Gelatonesia mendapatkan konsultasi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini mencakup panduan tentang strategi investasi, perencanaan keuangan, dan manajemen risiko, yang semuanya dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Konsultasi ini membantu agar perusahaan siap menghadapi pertumbuhan dan tantangan yang datang dengan peningkatan pendanaan.

Perjalanan PT Bali Internusa Gelatonesia dari crowdfunding ke IPO adalah bukti dari efektivitas layanan LBS Urun Dana. Kisah sukses ini adalah bukti nyata bahwa LBS Urun Dana bukan hanya mitra pendanaan. Namun solusi yang membantu UMKM berkembang pesat, mulai dari pendanaan, konsultasi, hingga membuka peluang listing di BEI. Bergabunglah dengan LBS Urun Dana dan wujudkan mimpi Anda untuk membawa bisnis Anda ke level yang lebih tinggi.

 

search

Informasi Terbaru

Investasi tapi GAK BAHAGIA!!!
calendar_today

13 September 2024

Investasi tapi GAK BAHAGIA!!!

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.