artikel

calendar_today

13 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Modus Investasi Bodong Makin Canggih, LBS Urun Dana Kasih Tips Biar Gak Tertipu

Sahabat LBS, coba bayangkan ini: seseorang transfer Rp50 juta ke platform investasi yang tampilannya profesional, testimoninya ramai, promonya viral di TikTok. Dua bulan kemudian, nomor CS-nya tidak aktif. Website-nya hilang. Dan uangnya? Raib tanpa jejak.

Bukan cerita fiksi. Ini yang terjadi berulang kali, dan korbannya bukan orang yang tidak melek teknologi. Justru sebaliknya.

Di era serba digital seperti sekarang, investasi online bukan lagi hal asing. Tinggal klik, transfer, dana langsung bekerja. Tapi kemudahan akses itulah yang dimanfaatkan platform investasi bodong untuk menjamur dan makin pintar menyamar.

Kenapa Investasi Bodong Masih Terus Memakan Korban?

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, rendahnya literasi keuangan dan faktor psikologis jadi penyebab utama. Angkanya tidak main-main: kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga kuartal I-2025 sudah mencapai Rp142,13 triliun.

Tiga pola yang paling sering berulang:

Pertama, iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus lama yang masih saja berhasil, karena banyak orang lupa bahwa potensi untung tinggi selalu datang bersama risiko yang sepadan.

Kedua, FOMO. Ikut investasi hanya karena tren, tanpa benar-benar paham produknya.

Ketiga, dan ini yang paling banyak terjadi, tidak mengecek apakah platform sudah terdaftar sebagai investasi online OJK yang resmi sebelum transfer. Satu langkah yang dilewati, satu bencana yang mengintai.

Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun

5 Cara Membedakan Investasi Legal dan Bodong

Bagi Anda yang sudah jadi investor LBS Urun Dana mungkin sudah familiar dengan hal ini. Tapi tidak ada salahnya menyegarkan kembali, sekaligus jadi bahan berbagi ke orang-orang terdekat yang mungkin belum tahu.

1. Belum cek legalitas OJK tapi sudah mau transfer

Ini yang paling sering terjadi. Satu klik untuk verifikasi legalitas di situs OJK bisa menyelamatkan seluruh dana yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun, tapi langkah ini justru paling sering dilewati. Sebelum transfer sepeser pun, pastikan platform sudah terdaftar sebagai investasi online OJK yang resmi.

2. Profit "pasti" tanpa risiko

Tidak ada investasi online terpercaya yang menjanjikan keuntungan pasti atau anti rugi. Tidak ada. Kalau ada platform yang berani menjanjikan itu, justru di situlah alarm perlu berbunyi paling keras. Keuntungan tinggi selalu beriringan dengan risiko, bukan pilihan. Itu hukum dasar keuangan.

3. Informasi perusahaan kabur atau susah dicari

Platform investasi online terpercaya punya informasi yang terbuka: profil perusahaan jelas, izin usaha bisa dicek, cara pengelolaan dana investor transparan. Kalau pertanyaan sederhana saja tidak dijawab dengan lugas, atau jawaban CS-nya muter-muter, itu bukan pertanda baik.

4. Dipaksa buru-buru ambil keputusan

"Promo hari ini saja." "Slot tinggal 3." "Kalau lewat tengah malam harga naik."

Semua itu dirancang untuk memaksa keputusan cepat sebelum Sahabat sempat berpikir jernih. Platform investasi online yang serius justru memberi ruang: ruang untuk membaca prospektus, memahami risiko, dan bertanya sebanyak yang diperlukan. Terburu-buru itu ciri penipu, bukan ciri platform yang kredibel.

5. Dana dikirim ke rekening pribadi

Baik untuk instrumen saham, sukuk, maupun produk lainnya, dana investor harus masuk ke rekening resmi perusahaan atau rekening penampung resmi (escrow account), bukan rekening pribadi siapapun. Ini bukan detail kecil. Ini tanda pertama apakah sebuah platform bisa dipercaya atau tidak.

Sudah tahu cara membedakannya? Coba cocokkan satu per satu dengan LBS Urun Dana. Spoiler: semuanya terpenuhi.

LBS Urun Dana: Securities Crowdfunding yang Transparan dan Amanah

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang resmi terdaftar dan diawasi OJK. Bukan investasi bodong, bukan platform abal-abal. Ini yang membedakan LBS Urun Dana:

Resmi terdaftar dan diawasi OJK, legalitasnya jelas melalui nomor surat keputusan izin usaha KEP22/D.04/2022 yang terbit di tanggal 18 Maret 2022. Anda bisa dicek langsung di situs resmi OJK

Amanah dan terverifikasi independen, sistem perlindungan datanya sudah tersertifikasi ISO/IEC 27001 ISMS, standar internasional yang diaudit berkala oleh lembaga independen. Bukan klaim sepihak, tapi fakta yang bisa dicek.

Investasi Insya Allah halal, seluruh transaksi saham maupun sukuk di LBS dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana. Ini yang paling jarang dimiliki platform lain.

Lebih dari Rp311,1 miliar sudah tersalurkan. Lebih dari 16.400 investor sudah terdaftar. Artinya, sudah ada ribuan Sahabat yang lebih dulu memilih LBS sebagai tempat dananya bekerja dengan tenang.

Baca juga: Kenal Lebih Dekat Bemby Oktora, CTO yang Menjaga Standar Teknologi LBS Urun Dana

Mulai Sekarang

Tidak perlu tunggu waktu yang tepat. Daftar dan login sekarang, investasi bisa dimulai dari Rp1 juta. Butuh info atau pendampingan sebelum mulai? Tim kami siap:

Portofolio tidak akan tumbuh kalau hanya dipikir, investasi sekarang

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah LBS Urun Dana sudah terdaftar resmi di OJK?

Ya. LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang resmi berizin dan diawasi OJK dengan nomor surat keputusan izin usaha KEP22/D.04/2022 yang terbit di tanggal 18 Maret 2022. Legalitasnya bisa dicek langsung di situs resmi OJK.

Apa perbedaan LBS Urun Dana dengan investasi bodong?

LBS Urun Dana terdaftar OJK, transparan soal pengelolaan dana, tidak menjanjikan profit pasti, dan seluruh sistemnya sudah tersertifikasi ISO/IEC 27001 ISMS yang diaudit lembaga independen. Investasi bodong biasanya tidak memenuhi satu pun dari kriteria ini. 

Berapa modal minimal untuk mulai investasi di LBS Urun Dana?

Investasi bisa dimulai dari Rp1 juta, baik untuk instrumen saham maupun sukuk.

Disclaimer

Investasi sukuk dan saham melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko. Pastikan Anda membaca prospektus sebelum berinvestasi. LBS Urun Dana adalah platform resmi berizin dan diawasi OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID