pendanaan

calendar_today

16 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngebut! Cara Raih Pendanaan Syariah Rp500 Juta Tanpa Ribet dan Ribawi

Mencari modal usaha yang amanah dan bebas riba ternyata masih jadi tantangan tersendiri bagi banyak pengusaha di Indonesia.

Di sinilah pendanaan syariah online hadir sebagai jawaban yang serius sekaligus praktis. Bahkan kini, pendanaan syariah Rp500 juta bukan lagi hal yang sulit dijangkau oleh pengusaha yang sudah punya rekam jejak bisnis yang solid.

Lantas, apa sebenarnya pendanaan syariah online itu dan bagaimana cara kerjanya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pendanaan Syariah Online?

Pendanaan syariah online, atau yang sering disebut pinjaman online syariah, adalah pembiayaan digital yang dijalankan berdasarkan prinsip keuangan Islam: bebas riba, bebas gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Semua akad disusun secara transparan sejak awal.

Yang membedakannya dari pinjaman konvensional cukup mendasar. Kalau di platform konvensional denda keterlambatan dan bunga dibebankan kepada peminjam, platform pendanaan syariah terbebas dari praktik ribawi tersebut.

Baca juga: Awas Tertukar! 7 Sumber Pendanaan Perusahaan Demi Usaha Makin Cuan!

Skema Akad yang Dipakai dalam Pendanaan Syariah

Ada beberapa skema akad yang umum digunakan. Masing-masing punya cara kerja berbeda, tapi tujuannya sama: adil bagi semua pihak.

Murabahah (Jual Beli)

Lembaga syariah membeli aset yang Anda butuhkan lalu menjualnya dengan harga pokok plus margin yang sudah disepakati sejak awal. Margin tidak akan berubah di tengah jalan.

Musyarakah (Kerja Sama Modal)

Anda dan lembaga keuangan sama-sama menyetor dana. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama secara proporsional.

Ijarah (Sewa Aset)

Lembaga membeli aset yang Anda butuhkan, lalu Anda menyewanya dengan biaya tetap per periode. Di akhir masa sewa, Anda bisa memperpanjang kontrak atau membeli aset tersebut.

Qardh (Pinjaman Bebas Bunga)

Skema yang paling mendekati konsep tolong-menolong. Anda cukup mengembalikan pokok pinjaman sesuai jadwal tanpa margin keuntungan. Biaya administrasi tetap ada, tapi kecil dan terbuka sejak awal.

Baca juga: Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pendanaan Syariah?

Banyak yang mengira pendanaan syariah Rp500 juta hanya bisa diakses oleh pengusaha besar. Padahal, selama bisnis Anda sudah berjalan dan memenuhi beberapa kriteria dasar, peluang untuk mendapatkan modal hingga Rp10 miliar itu tetap terbuka.

Secara umum, syarat utamanya adalah usaha tidak bergerak di bidang yang diharamkan dalam Islam, laporan keuangan tersedia dan tercatat rapi, serta arus kas bisnis dalam kondisi sehat dan stabil.

Nah, kalau Anda sudah merasa bisnis memenuhi kriteria di atas, langkah berikutnya adalah memilih platform yang benar-benar terpercaya, bukan sekadar berlabel halal.

LBS Urun Dana, Pendanaan Bisnis yang Insya Allah Halal

Saat ini sudah banyak pilihan pendanaan bisnis yang hadir sebagai solusi nyata. Salah satunya LBS Urun Dana, platform yang menawarkan pendanaan bisnis Rp500 juta sampai Rp10 miliar yang insya Allah halal buat Anda yang ingin usahanya berkembang tanpa khawatir soal riba.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang resmi terdaftar OJK dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. LBS Urun Dana mempertemukan pengusaha dengan investor melalui skema saham maupun sukuk, dua instrumen yang memang dirancang agar setiap transaksi tetap berada di jalur yang benar.

Program FAST 17

Salah satu hal yang sering bikin pengusaha ragu mengajukan pendanaan adalah soal pencairan yang tidak jelas kapan cairnya. Di LBS Urun Dana ada Program FAST 17, di mana proses pencairan dapat selesai kurang lebih 17 hari kerja sesuai syarat dan ketentuan, sehingga arus kas tetap terjaga dan ekspansi tidak perlu tertunda.

Baca juga: Masya Allah! 10 Keuntungan dan Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah untuk Bisnis

Sektor Usaha yang Bisa Didanai

Soal sektor, LBS Urun Dana cukup terbuka. Berikut sektor usaha yang bisa didanai:

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner dan hospitality
e. Konstruksi dan properti
f. Pergudangan
g. FMCG
h. Pertanian dan perkebunan

Syarat Pengajuan

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan

Pendanaan melalui LBS Urun Dana membantu bisnis berkembang lebih terarah, proyek selesai tepat waktu, dan peluang ekspansi semakin terbuka. Ajukan sekarang atau konsultasikan dulu bisnis Anda bersama tim kami di sini!

FAQ

Berapa minimal dana yang bisa diajukan di LBS Urun Dana?

Minimal pengajuannya Rp500 juta, maksimalnya sampai Rp10 miliar. Cocok banget buat usaha yang lagi di fase ekspansi dan butuh suntikan modal yang cukup serius, bukan sekadar tambal sulam.

Apakah LBS Urun Dana sudah terdaftar resmi di OJK?

Sudah. LBS Urun Dana resmi terdaftar di OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Jadi soal kehalalan, bukan cuma klaim, tapi ada yang mengawal langsung.

Berapa lama proses pencairan dana di LBS Urun Dana?

Lewat Program FAST 17, pencairan bisa selesai kurang lebih 17 hari kerja sesuai syarat dan ketentuan. Jauh lebih tenang dibanding nunggu tanpa tahu kapan cairnya.

Apa itu securities crowdfunding?

Securities crowdfunding adalah metode penggalangan dana berbasis teknologi yang menghubungkan penerbit dengan pemodal lewat platform online untuk menerbitkan efek seperti saham atau sukuk. Definisi ini diatur resmi dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025, jadi bukan istilah asal-asalan.

Apa perbedaan pendanaan saham dan sukuk?

Keduanya adalah instrumen yang tersedia di LBS Urun Dana, tapi cara kerjanya beda. Saham berarti investor ikut memiliki sebagian bisnis Anda, sedangkan sukuk lebih ke instrumen berbasis imbal hasil sesuai kesepakatan, tanpa kepemilikan langsung atas bisnis.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID