investasi

calendar_today

25 Januari 2026

Dzalim! Kenali Skema Ponzi yang Merugikan, Waspadai Ciri-Ciri dan Akibatnya!

Skema Ponzi, atau yang sering dikenal sebagai skema piramida, adalah salah satu penipuan investasi yang belakangan ini semakin marak. Jika Anda belum familiar dengan istilah ini, artikel ini akan membahas dengan jelas tentang bagaimana skema Ponzi bekerja, ciri-cirinya, dan tentu saja, cara menghindari jebakan investasi bodong ini. Pastikan Anda membaca artikel ini hingga akhir untuk pemahaman yang lebih dalam.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema Ponzi masuk dalam kategori investasi bodong yang sangat berisiko dan harus diwaspadai. Banyak investor pemula terjebak karena tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah jenis investasi yang memberikan keuntungan kepada anggotanya dengan cara merekrut orang lain untuk bergabung dalam investasi tersebut. Skema ini pertama kali dikenal luas setelah dilakukan oleh Charles Ponzi, seorang penipu yang menggunakan metode serupa pada tahun 1920.

Skema ini dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar bisnis yang jelas. Sebagai gantinya, skema Ponzi mengandalkan uang yang diterima dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama. Pada akhirnya, sistem ini akan runtuh jika tidak ada lagi orang yang bergabung, dan banyak orang akan mengalami kerugian besar.

Ciri-Ciri Skema Ponzi

Agar tidak terjebak, sangat penting bagi Anda untuk mengenali ciri-ciri skema Ponzi. Berikut beberapa tanda yang harus Anda waspadai:

1. Janji Pengembalian yang Tidak Realistis

Skema Ponzi sering kali menawarkan tingkat pengembalian yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan investasi pada umumnya dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini sangat tidak realistis dan berisiko tinggi.

2. Tidak Ada Kegiatan Investasi yang Jelas

Banyak skema Ponzi tidak memiliki rencana investasi yang jelas atau transparan mengenai bagaimana mereka menghasilkan keuntungan. Mereka hanya mengandalkan uang dari investor baru untuk membayar investor lama.

3. Keterbatasan Akses Penarikan Dana

Jika suatu investasi membatasi kemampuan Anda untuk menarik dana, ini adalah sinyal bahaya. Dana mungkin sedang "terkunci" dalam proyek yang sulit dicairkan.

Baca juga: Top! Panduan Belajar Saham untuk Pemula, Wajib Tahu Biar Gak Boncos!

4. Fokus Pada Perekrutan Investor Baru

Dalam skema Ponzi, lebih banyak perhatian diberikan pada perekrutan anggota baru daripada pada kegiatan investasi yang sah. Anda bahkan mungkin dijanjikan bonus atau komisi jika berhasil merekrut orang lain untuk bergabung.

5. Tidak Ada Informasi Jelas Tentang Mekanisme Investasi

Jika Anda tidak diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana uang Anda akan diinvestasikan atau jika mekanisme investasi terlihat ambigu, maka Anda perlu lebih berhati-hati.

Cara Kerja Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah jenis investasi yang terlihat menggiurkan pada awalnya, tetapi sesungguhnya merupakan penipuan berlapis yang tidak berkelanjutan. Berikut adalah langkah-langkah teknis yang menjelaskan cara kerjanya:

1. Perekrutan Investor Baru

Skema Ponzi mengandalkan uang yang disetorkan oleh investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama. Tidak ada investasi riil yang dilakukan, hanya perputaran uang dalam sistem.

2. Pembayaran Keuntungan Palsu

Investor lama mendapatkan keuntungan dari dana yang masuk dari investor baru, bukan dari usaha atau bisnis nyata. Hal ini membuat sistem terlihat menguntungkan di awal.

3. Tanpa Produk Riil

Tidak ada produk atau usaha yang nyata dalam skema ini. Uang yang masuk hanya diputar untuk membayar keuntungan kepada anggota yang lebih lama.

4. Runtuh Saat Investor Baru Berkurang

Sistem akan mulai runtuh ketika tidak ada lagi cukup banyak investor baru yang bergabung. Karena keuntungan tidak berasal dari bisnis yang sah, tidak ada uang yang tersisa untuk dibayar kepada investor lama.

5. Akhirnya Mengalami Kerugian

Investor yang masuk pada tahap akhir akan kehilangan seluruh investasinya karena tidak ada lagi dana yang masuk untuk membayar mereka.

Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA Mengenai Skema Ponzi

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA memiliki pandangan tegas tentang investasi ilegal, termasuk skema Ponzi menurut Islam. Berikut penjelasan beliau:

1. Skema Ponzi adalah Haram

Ustadz Erwandi menjelaskan bahwa skema Ponzi tidak sesuai dengan prinsip syariah karena keuntungan yang diterima oleh investor berasal dari dana investor baru, bukan hasil usaha atau transaksi yang sah.

2. Menghindari Riba dan Gharar

Skema Ponzi melibatkan unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) yang jelas. Keuntungan yang dijanjikan tidak berlandaskan pada usaha riil, tetapi hanya perekutan anggota baru, menjadikannya sangat berisiko dan tidak halal.

3. Akad yang Jelas dan Transparan

Dalam skema Ponzi, tidak ada akad yang jelas dan transparan. Ustadz Erwandi menekankan bahwa investasi yang halal harus memiliki akad sah yang memastikan pembagian risiko, keuntungan, dan transaksi yang nyata.

5 Contoh Skema Ponzi Terkini di Indonesia 

Berikut adalah beberapa contoh skema Ponzi atau dugaan praktik Ponzi yang pernah terjadi, baik yang berskala internasional tapi berdampak di Indonesia sekaligus satu kasus lokal yang mendapat sorotan kuat dari otoritas:

1. OneCoin

OneCoin adalah skema Ponzi internasional yang menyamar sebagai cryptocurrency. Platform ini mempromosikan keuntungan besar melalui investasi dalam “mata uang digital” yang sebenarnya tidak pernah berfungsi sebagai aset riil. Kasus ini merugikan investor hingga miliaran dolar dan menjadi salah satu skema investasi fiktif terbesar di dunia.

2. BitPetite

BitPetite mengaku sebagai bisnis investasi mata uang kripto. Namun, menurut penyelidikan banyak pihak, keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama sebenarnya berasal dari dana investor baru, bukan aktivitas trading atau aset riil yang jelas.

3. First Travel

First Travel, yang tampak seperti biro perjalanan umrah, ternyata menjalankan praktik mirip skema Ponzi dengan menggunakan biaya jamaah baru untuk membayar jamaah sebelumnya. Kasus ini terungkap pada 2017 dan berlanjut ke proses hukum di 2018. Total kerugian yang dialami oleh calon jamaah mencapai sekitar Rp905 miliar sebagaimana dikutip dari Kumparan, dengan lebih dari 63.000 calon jamaah yang gagal diberangkatkan. 

4. Pandawa Group

Kasus investasi bodong yang dikenal sebagai Pandawa Group muncul sekitar tahun 2017, ketika koperasi ini menawarkan imbal hasil yang tidak wajar kepada para penyimpan dana tanpa dasar usaha riil yang jelas, dan kemudian menimbulkan kerugian besar bagi ribuan orang. 

5. Dana Syariah Indonesia

Dana Syariah Indonesiag (DSI) menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi fraud oleh OJK dan PPATK. DSI diduga menggunakan dana investor dengan mekanisme mirip skema Ponzi, di mana dana yang disetorkan tidak dialokasikan riil, tetapi digunakan untuk memenuhi kewajiban lain. 

Hal ini menyebabkan penundaan pencairan dana dan kerugian bagi lender. Laporan resmi mencatat kerugian Rp1,4 triliun dari paguyuban DSI, sementara Rp2,4 triliun merupakan hasil investigasi Bareskrim Polri sebagaimana dikutip dari CNBC.

Tips Menghindari Skema Ponzi

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari terjebak dalam skema Ponzi:

1. Memahami Cara Kerja Skema Ponzi

Jika sebuah investasi menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, Anda harus waspada. Biasanya, skema Ponzi melibatkan uang dari investor baru yang digunakan untuk membayar keuntungan bagi investor lama.

2. Memeriksa Izin dan Regulasi

Pastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin dan regulasi yang sesuai. Cek apakah mereka terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga yang mengatur pasar modal dan industri keuangan di Indonesia.

3. Melakukan Riset Mendalam

Jangan terburu-buru dalam membuat keputusan investasi. Lakukan riset menyeluruh tentang perusahaan atau individu yang menawarkan investasi tersebut. Cari informasi dari sumber yang terpercaya dan pastikan mereka memiliki rekam jejak yang baik.

4. Waspadai Janji Pengembalian yang Tidak Realistis

Jika sebuah investasi menawarkan pengembalian yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka bisa jadi memang demikian. Pastikan Anda mempertimbangkan dengan cermat pengembalian yang dijanjikan dan apakah itu realistis.

Baca juga: Ashiap! 7 Jenis Investasi Demi Raih Passive Income Berlimpah Sambil Rebahan!

5. Investasi yang Diawasi oleh OJK

Untuk menghindari risiko besar, pastikan Anda memilih instrumen investasi yang telah diawasi oleh OJK. Pilihlah platform yang memberikan imbal hasil sesuai dengan kondisi pasar yang wajar dan transparan.

Ponzi No, Investasi di LBS Urun Dana Yes! 

Daripada terjebak dalam investasi bodong atau skema Ponzi, Anda bisa memilih instrumen yang transparan dan berbasis usaha riil. Dengan itu, Anda dapat membangun alokasi dana investasi secara lebih terukur dan berkelanjutan.

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding yang amanah, membuka akses investasi produktif mulai dari 500 ribuan. Seluruh proses dijalankan secara transparan, di bawah bimbingan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Saatnya mengubah rencana menjadi aksi. Bangun alokasi dana untuk investasi Anda sekarang bersama LBS Urun Dana, mulai disini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID