berita

calendar_today

30 Oktober 2025

Plot Twist! 5 Fakta Heboh Kasus Dana Syariah yang Akhirnya Dibekukan OJK

Kasus Dana Syariah kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan fintech syariah tersebut. Langkah ini diambil setelah serangkaian temuan terkait pelanggaran dalam operasional serta penyediaan layanan kepada investor dan penerima dana.

Bagi Anda yang ingin mengetahui seperti apa kronologi lengkap kasus ini hingga akhirnya dijatuhi sanksi oleh OJK, berikut 5 fakta penting yang perlu diketahui.

1. Ribuan Lender Panik, Dana Rp370 Miliar Tak Kunjung Cair

Kehebohan tengah melanda dunia fintech P2P syariah Indonesia. Ribuan pemberi pinjaman atau lender dari platform ini mengaku duit mereka tak kunjung cair sejak pertengahan tahun.

Akun Instagram yang mewakili para lender mencatat total dana tertahan mencapai Rp370,66 miliar dari 1.225 investor hingga 17 Oktober 2025. Dari jumlah itu, sekitar Rp266,34 miliar masih tercatat sebagai proyek berjalan dan Rp104,31 miliar berasal dari proyek yang telah selesai namun belum juga dibayarkan.

Baca juga: Deg-degan! 7 Langkah Biar Investasi dan Pendanaan Syariah Gak Tumbang di Tengah Jalan!

Situasi ini memicu gelombang protes besar terhadap manajemen perusahaan dan mengguncang kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech syariah nasional.

2. Janji Cair 30 Hari Berujung Nihil, Lender Mengadu ke OJK

Sejumlah lender mulai kesulitan menarik dana sejak Juni 2025. Salah satu lender berinisial R mengaku sempat berhasil mencairkan sebagian dana, namun tak lama kemudian sistem membatalkan seluruh permintaan penarikan.

Puncaknya terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika imbal hasil berhenti dibayarkan. Bahkan proyek yang sudah selesai pun tak kunjung cair, padahal sebelumnya dijanjikan akan dibayar dalam 30 hari kerja.

“Ini uang saya nyangkut Rp90 juta. Rp40 juta proyek sudah selesai, tapi uang nggak bisa ditarik,” keluh R kepada CNBC Indonesia.

3. Kantor Ditutup, Komunikasi ke Lender Terputus

Kemarahan lender semakin memuncak pada September 2025. Saat beberapa investor mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, pihak manajemen berjanji sistem pelaporan proyek akan diperbaiki pada Oktober.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: kantor ditutup, jalur komunikasi terbatas, bahkan beredar kabar kantor tersebut dijual. Lender pun ramai-ramai mengadukan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan melalui kanal pengaduan konsumen.

4. OJK Panggil Direksi dan Tegaskan Tanggung Jawab

Menanggapi banyaknya pengaduan, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan para lender di Kantor OJK Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, hadir Direktur Utama Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender.

OJK meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran dan menegaskan agar manajemen bertanggung jawab atas dana lender yang tertahan. Pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.

5. OJK Bekukan Kegiatan Usaha, Wajib Selesaikan Kewajiban

Sebagai langkah pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan pembekuan kegiatan yang diumumkan Rabu kemarin. Dengan sanksi ini, perusahaan dilarang menggalang dana baru, menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower, atau memindahkan aset tanpa izin tertulis dari OJK.

Manajemen juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban. Selain itu, OJK sebagaimana dikutip dari siaran resminya mewajibkan mereka tetap membuka layanan pengaduan lender melalui telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, regulator siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Naudzubillah! 7 Praktik Zalim yang Bikin Rezeki Anda Kabur Tanpa Disadari!

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia fintech syariah Indonesia. Label “syariah” bukan sekadar embel-embel spiritual di balik nama perusahaan, tetapi amanah besar yang menuntut integritas, transparansi, dan tanggung jawab nyata. Keuangan syariah sejatinya berdiri di atas kejujuran dan keadilan, dua hal yang tak boleh hilang di balik layar digital dan janji imbal hasil.

Kepercayaan adalah ruh industri ini. Sekali dikhianati, luka yang ditinggalkan tak mudah sembuh. Dari kasus ini, publik belajar satu hal penting: syariah bukan hanya tentang akad tanpa riba, tetapi tentang akhlak dalam setiap rupiah yang dikelola. Hanya dengan itu, industri fintech syariah bisa kembali tumbuh, bukan karena labelnya, melainkan karena nilai yang benar-benar dihidupkan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID