investasi

calendar_today

3 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Terlengkap! Ini FAQ Pasar Sekunder LBS Urun Dana yang Wajib Dipahami Investor

Pasar Sekunder LBS Urun Dana kembali dibuka pada 7 sampai 18 September 2026. Di periode ini, investor bisa melakukan jual beli saham penerbit dengan investor lain lewat platform LBS Urun Dana.

Buat yang baru pertama kali masuk, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum memasukkan order. Mulai dari cara harga terbentuk, beda bid dan ask, biaya transaksi, sampai proses settlement setelah order match. Berikut FAQ lengkapnya.

Apa Itu Pasar Sekunder?

Pasar Sekunder adalah mekanisme jual beli saham antar-investor yang difasilitasi platform LBS Urun Dana.

Mekanismenya beda dengan pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia. Kalau di BEI transaksi lewat Bursa, di skema securities crowdfunding transaksinya dilakukan lewat masing-masing penyelenggara.

Efek yang bisa diperdagangkan saat ini adalah saham. Syaratnya, saham tersebut sudah tercatat di KSEI selama 12 bulan.

Jadi transaksi di Pasar Sekunder bukan penawaran saham baru dari penerbit. Investor yang mau beli akan bertemu investor lain yang mau menjual sahamnya.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan SID untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Kapan Pasar Sekunder LBS Dibuka?

Ketentuan periode perdagangannya seperti ini:

  • Dibuka 4 kali setahun, yaitu Maret, Juni, September, dan Desember.
  • Setiap periode berlangsung 10 hari kerja.
  • Jam perdagangan pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
  • Tidak dibuka pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.


Untuk periode September 2026, jadwalnya 7 sampai 18 September 2026.

Apa Syarat untuk Bisa Bertransaksi?

Investor harus punya akun LBS Urun Dana dan sudah menyelesaikan proses KYC. Selain itu, investor wajib punya Sub Rekening Efek (SRE) di Bank Kustodian. Kalau belum punya SRE, hubungi Customer Service LBS Urun Dana untuk tahu prosesnya.

Bagaimana Ketentuan Perdagangan Sahamnya?

Ada dua ketentuan utama yang perlu dipahami: fraksi harga dan auto reject. Fraksi harga adalah perubahan harga terkecil yang bisa terjadi pada satu saham. Ketentuannya:

  • Harga saham kurang dari Rp200: fraksi harga Rp1.
  • Harga saham Rp200 sampai Rp500: fraksi harga Rp2.
  • Harga saham Rp500 sampai Rp2.000: fraksi harga Rp5.
  • Harga saham Rp2.000 sampai Rp5.000: fraksi harga Rp10.
  • Harga saham lebih dari Rp5.000: fraksi harga Rp25.


Lalu ada Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB). ARA adalah batas kenaikan harga tertinggi dalam satu hari perdagangan, ARB batas penurunan terendah. Di Pasar Sekunder LBS, keduanya ditetapkan sebesar 10%.

Istilah Apa Saja yang Perlu Diketahui dalam Pasar Sekunder?

Ini istilah yang akan sering muncul di halaman perdagangan:

  • Current Price: harga yang sedang berlaku dan bisa berubah mengikuti transaksi.
  • Buy Shares dan Sell Shares: jumlah lembar yang ditawarkan pembeli (bid) dan penjual (ask) dalam satu hari.
  • Open Price dan Close Price: harga transaksi pertama dan terakhir dalam satu hari perdagangan.
  • Prev. Close Price: harga penutupan pada hari perdagangan sebelumnya.
  • Lowest Price dan Highest Price: harga terendah dan tertinggi dalam satu hari.
  • Fair Value: perkiraan nilai wajar saham berdasarkan kondisi dan prospek perusahaan.

Informasi Apa yang Tersedia di Pasar Sekunder?

Ada tiga tampilan yang bisa dipakai investor untuk membaca aktivitas saham. Orderbook menunjukkan antrian harga dari pembeli dan penjual. Isinya bid (harga tawaran pembeli), ask (harga tawaran penjual), B. Lembar dan A. Lembar (jumlah lembar di masing-masing harga).

Tradebook menunjukkan transaksi yang sudah berhasil terjadi di tiap harga. Isinya price, frequency, volume, dan total value. Daily History merangkum aktivitas satu hari perdagangan, terdiri dari open price, close price, change, dan volume.

Bagaimana Cara Memasukkan Order Beli dan Jual?

Langkah awalnya sama. Login ke website LBS Urun Dana, pilih menu Pasar Sekunder, pilih saham yang diinginkan, lalu klik Jual Beli Saham.

Untuk beli (bid):

  1. Klik Beli Saham.
  2. Masukkan nominal harga dan jumlah lembar.
  3. Pilih bank tujuan, klik Order Pembelian.
  4. Segera lakukan pembayaran sesuai bank tujuan yang dipilih.

Untuk jual (ask):

  1. Klik Jual Saham.
  2. Masukkan nominal harga dan jumlah lembar yang mau dijual.
  3. Pilih opsi pengiriman OTP, klik Order Penjualan.
  4. Masukkan nomor OTP, lalu klik Konfirmasi Order Jual.

Order akan match kalau ada order lawan dengan harga yang sesuai.

Berapa Biaya Transaksinya?

Biaya platform: 1% dari nominal pembelian untuk pembeli, dan 1,5% dari nominal penjualan untuk penjual. Biaya administrasi bank: Rp5.900 untuk pembeli dan Rp2.900 untuk penjual.

Hitung biaya ini sejak awal supaya Anda tahu kebutuhan dana pembelian dan hasil bersih dari penjualan.

Apa Arti Status Transaksi yang Muncul?

  • Hold: proses pembayaran sebelum pembeli melakukan order pembelian.
  • Open: order masih dalam antrian dan belum match.
  • Settlement: order sudah match dan masuk tahap penyelesaian di Bank Kustodian dan KSEI. Saham dipindahkan dari penjual ke pembeli, dana diselesaikan dari pembeli ke penjual.
  • Success: transaksi berhasil. Saham masuk portofolio pembeli, dana penjualan cair ke rekening penjual.
  • Expired: pembeli tidak menyelesaikan pembayaran sampai batas waktu.
  • Failure: transaksi gagal.

Kenapa Saham yang Sudah Dibeli Belum Masuk Portofolio?

Portofolio baru diperbarui setelah status transaksi jadi Success. Kalau order sudah match tapi saham belum kelihatan, kemungkinan transaksi masih dalam proses settlement. Prosesnya butuh waktu 2 hari kerja, baik untuk penerimaan saham maupun pencairan dana hasil penjualan.

Apakah Order Bisa Dibatalkan?

Untuk pembelian, order yang sudah berstatus Open tidak bisa dibatalkan. Kalau statusnya masih Hold, pembatalan bisa dilakukan lewat halaman pembayaran.

Order penjualan sama sekali tidak bisa dibatalkan. Jadi cek ulang nominal harga dan jumlah lembar sebelum konfirmasi.

Apa Itu Fair Value dan Kenapa Bisa Beda dari Harga Pasar?

Fair Value atau harga wajar adalah perkiraan harga saham berdasarkan kondisi nyata perusahaan, seperti kinerja keuangan, aset, prospek bisnis, dan risiko. Perhitungannya bisa memakai berbagai pendekatan fundamental, misalnya Price to Earnings Ratio atau Discounted Cash Flow.

Harga di Pasar Sekunder terbentuk dari aktivitas jual beli investor, sehingga dipengaruhi sentimen, tren, serta permintaan dan penawaran. Karena itu harga pasar bisa berada di atas atau di bawah estimasi Fair Value.

Fair Value juga bukan angka pasti. Hasilnya bisa berbeda tergantung metode, data, dan asumsi yang dipakai. Posisikan sebagai salah satu bahan pertimbangan, bukan satu-satunya acuan.

Baca juga: Kepoin Yuk! Cara Cairkan Saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Di LBS Urun Dana, penyampaian parameter penetapan Fair Value merupakan pemenuhan ketentuan POJK terkait Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana. Penetapannya mempertimbangkan kinerja, prospek, dan keberlanjutan model bisnis sesuai karakteristik usaha masing-masing penerbit.

Kalau Order Beli Tidak Match Sampai Sesi Ditutup, Bagaimana?

Order tersebut gagal pada hari itu. Dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan dalam 2 hari kerja ke rekening yang terdaftar di platform LBS Urun Dana. Kondisi ini terjadi karena transaksi di Pasar Sekunder butuh kesesuaian antara order beli dan order jual.

Apa Keuntungan Bertransaksi di Pasar Sekunder?

Peluangnya ada dua. Pertama, capital gain, yaitu keuntungan saat saham dijual di harga yang lebih tinggi dari harga beli. Kedua, dividen, kalau perusahaan membagikan laba kepada pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS.

Keduanya bukan keuntungan yang pasti. Harga saham bisa naik dan bisa turun, sedangkan pembagian dividen bergantung pada kinerja perusahaan dan keputusan RUPS.

Sudah Siap Mengikuti Pasar Sekunder LBS?

Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka 7 sampai 18 September 2026. Sebelum periode perdagangan mulai, pastikan akun Anda aktif, KYC selesai, dan SRE di Bank Kustodian sudah ada.

Jangan berhenti di cara beli dan jual saja. Kenali juga orderbook, tradebook, Fair Value, biaya transaksi, dan proses settlement supaya Anda paham setiap tahap transaksi yang dilakukan.

Aktivasi akun bisa dilakukan langsung di lbs.id/register. Masih ada pertanyaan? Hubungi tim LBS Urun Dana:


Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID