investasi

calendar_today

2 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan SID untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Pasar Sekunder LBS Urun Dana akan dibuka pada 7-18 September 2026. Tapi sebelum bisa bertransaksi, ada satu syarat yang tidak bisa dilewati: Anda harus punya SID yang aktif.

Banyak investor yang sudah punya saham di LBS tapi belum sadar bahwa tanpa SID, mereka tidak bisa masuk ke pasar sekunder LBS Urun Dana sama sekali. Jadi sebelum terlambat, kenali dulu apa itu SID dan bagaimana cara membuatnya.

Apa Itu SID dalam Investasi Saham?

SID adalah singkatan dari Single Investor Identification, yaitu kode identitas tunggal yang diberikan kepada setiap investor di pasar modal Indonesia. SID berfungsi sebagai identitas resmi investor yang digunakan dalam setiap transaksi efek, termasuk transaksi saham di pasar sekunder LBS Urun Dana.

Setiap investor hanya memiliki satu SID yang berlaku seumur hidup dan bisa digunakan di seluruh platform pasar modal yang terdaftar di Indonesia. Kode ini dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

Baca juga: Kepoin Yuk! Cara Cairkan Saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Apa Itu SRE dan Bedanya dengan SID?

Selain SID, ada satu lagi yang perlu Anda miliki: SRE atau Sub Rekening Efek. Jika SID adalah identitas investor, maka SRE adalah rekening penyimpanan efek atau saham yang Anda miliki.

SRE berfungsi sebagai tempat penyimpanan saham secara elektronik di KSEI. Setiap kali Anda membeli saham di platform securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana, saham tersebut akan tercatat dan tersimpan di SRE milik Anda.

Tanpa SRE yang aktif, saham yang Anda beli tidak akan bisa diperdagangkan di pasar sekunder LBS Urun Dana.

Mengapa SID dan SRE Wajib untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana?

Pasar sekunder LBS Urun Dana adalah fasilitas jual beli saham antar-investor yang diatur dan diawasi OJK. Karena transaksinya melibatkan perpindahan kepemilikan efek secara resmi, setiap investor yang ingin bertransaksi wajib memiliki identitas yang terverifikasi melalui SID dan rekening penyimpanan efek melalui SRE.

Ini bukan sekadar formalitas. SID dan SRE adalah infrastruktur dasar yang memastikan setiap transaksi di pasar sekunder LBS Urun Dana tercatat dengan benar, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tanpa keduanya, Anda tidak bisa masuk ke sistem transaksi, tidak bisa menjual saham yang Anda miliki, dan tidak bisa membeli saham dari investor lain di periode September ini.

Berapa Lama Proses Pembuatan SID?

Proses pembuatan SID membutuhkan waktu. Tidak bisa dibuat di hari H dan langsung bisa dipakai. Karena itu, penting untuk mengurus SID dan SRE jauh sebelum periode pasar sekunder LBS Urun Dana dibuka.

Periode September 2026 dimulai pada 7 September. Artinya Anda perlu segera mengurus SID sekarang agar semuanya sudah aktif dan siap digunakan sebelum jendela transaksi dibuka.

Baca juga: OTW Dibuka! Ini Prospek 6 Emiten di Pasar Sekunder LBS Urun Dana September 2026

Cara Membuat SID untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Proses pengajuan SID dan SRE bagi investor LBS Urun Dana dapat dilakukan secara online melalui platform LBS atau melalui formulir resmi di link ini

Jika membutuhkan bantuan atau panduan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim LBS Urun Dana melalui WhatsApp:


Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka 7 hingga 18 September 2026. Pastikan SID Anda sudah aktif sebelum periode dibuka.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID