berita

calendar_today

3 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Menyala! Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus Usai Defisit 2 Bulan

Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada Juli 2026 setelah dua bulan berturut-turut mengalami defisit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai US$121,9 juta atau sekitar US$0,12 miliar pada Juli 2026.

Angka ini menjadi kabar positif setelah neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit US$450,5 juta pada Juni 2026. Artinya, posisi perdagangan Indonesia berbalik positif dalam satu bulan. Lantas, apa yang membuat neraca perdagangan Indonesia kembali surplus?

Nonmigas Jadi Penopang Utama

Surplus neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2026 terutama ditopang oleh sektor nonmigas. BPS mencatat neraca perdagangan nonmigas mengalami surplus sebesar US$3,10 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan surplus non migas pada Juni 2026 yang mencapai US$3,04 miliar.

Beberapa komoditas menjadi penyumbang surplus terbesar. Di antaranya lemak dan minyak hewani atau nabati, bahan bakar mineral, serta besi dan baja.

Komoditas-komoditas tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan Indonesia masih banyak ditopang oleh ekspor produk berbasis sumber daya alam dan industri pengolahan. Namun, cerita berbeda terlihat dari sektor migas.

Baca juga: Heboh! Fakta Di Balik 12 Bank di Indonesia Tutup dalam 8 Bulan Terakhir

Neraca Perdagangan Migas Masih Defisit

Berbeda dengan nonmigas, neraca perdagangan migas Indonesia masih mencatatkan defisit sebesar US$2,98 miliar pada Juli 2026. Meski demikian, defisit tersebut sebenarnya membaik dibandingkan Juni 2026 yang mencapai US$3,49 miliar.

Defisit migas terutama berasal dari impor hasil minyak dan minyak mentah. Jika surplus nonmigas dan defisit migas digabungkan, neraca perdagangan Indonesia akhirnya hanya menghasilkan surplus sekitar US$121,9 juta pada Juli 2026.

Impor Melonjak, Tapi Ekspor Masih Lebih Tinggi

Ada hal lain yang menarik dari data perdagangan Juli 2026. BPS mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$26,22 miliar pada Juli 2026. Sementara itu, nilai impor mencapai US$26,09 miliar.

Artinya, nilai ekspor masih lebih tinggi dibandingkan impor. Selisih tipis tersebut kemudian menghasilkan surplus perdagangan sebesar US$121,9 juta.

Namun, impor tumbuh cukup tinggi secara tahunan. Nilai impor Juli 2026 naik 27,02 persen dibandingkan Juli 2025. Pada periode yang sama, ekspor tumbuh 6,05 persen.

Kondisi ini patut dicermati karena pertumbuhan impor yang jauh lebih cepat daripada ekspor dapat membuat surplus perdagangan semakin tipis.

Surplus Januari-Juli 2026 Tinggal US$3,70 Miliar

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus sepanjang Januari hingga Juli 2026. Total surplus mencapai US$3,70 miliar. Angka tersebut berasal dari surplus nonmigas sebesar US$22,45 miliar yang kemudian tergerus oleh defisit migas sebesar US$18,75 miliar.

Meski masih surplus, angkanya jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja perdagangan ini menjadi salah satu indikator penting untuk melihat bagaimana aktivitas ekspor, impor, industri, dan permintaan domestik bergerak sepanjang tahun.

Baca juga: Bangga! Ekonomi Digital RI Dekati USD 100 Miliar, AI dan Data Center Jadi Kunci!

Bagi dunia usaha dan investor, perubahan komposisi ekspor dan impor juga menarik untuk diperhatikan. Ketika harga komoditas, kebutuhan bahan baku, maupun aktivitas industri berubah, dampaknya dapat terasa pada kinerja berbagai sektor bisnis.

Dengan demikian, surplus US$120 juta pada Juli 2026 memang menjadi kabar positif. Namun, tipisnya surplus dan tingginya pertumbuhan impor menunjukkan bahwa kinerja perdagangan Indonesia masih perlu dicermati pada bulan-bulan berikutnya.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID