literasi keuangan

calendar_today

4 November 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Berapa Lama Bisnis Bisa Bertahan Tanpa Pemasukan? Ini Cara Menghitung Dana Darurat

Penjualan turun selama dua bulan berturut-turut, sementara pelanggan besar belum juga membayar tagihan. Di sisi lain, gaji karyawan dan sewa tempat tetap harus dibayar tepat waktu. 

Di titik seperti inilah dana darurat usaha menentukan apakah bisnis tetap berjalan atau mulai goyah.

Apa Itu Dana Darurat Usaha dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

Dana darurat usaha adalah cadangan keuangan yang disiapkan khusus untuk menjaga operasional bisnis ketika menghadapi kondisi tak terduga.

Fungsinya menjaga perusahaan tetap bisa memenuhi kewajiban rutin meski pendapatan sedang menurun. Misalnya untuk membayar gaji karyawan, sewa tempat, tagihan pemasok, dan biaya operasional harian.

Baca juga: Jangan Tunggu Krisis! Ini 5 Tips Menabung Dana Darurat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Perlu dibedakan dari 2 hal lain.

Berbeda dari modal kerja. Modal kerja dipakai menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan berputar terus. Dana darurat justru sebaliknya, disimpan dan baru digunakan saat kondisi mendesak.

Berbeda dari dana darurat pribadi. Keduanya perlu dipisah. Mencampurnya membuat kondisi keuangan perusahaan maupun pemilik sama-sama sulit dibaca.

Berapa Idealnya Dana Darurat untuk Bisnis?

Sebagai salah satu acuan perencanaan sebagaimana dikutip dari SCORE dan First Citizen, perusahaan dapat mempertimbangkan cadangan dana setara 3–6 bulan biaya operasional. Namun, angka ini bukan ketentuan wajib. Besarnya kebutuhan perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan, stabilitas pendapatan, dan risiko usaha. 

  • Stabilitas pendapatannya
  • Besarnya biaya tetap yang harus ditanggung
  • Siklus pembayaran dari pelanggan
  • Ketergantungan pada pelanggan atau pemasok tertentu
  • Karakteristik dan risiko industrinya

Usaha dengan pendapatan musiman atau termin pembayaran panjang umumnya membutuhkan cadangan lebih besar.

Bagaimana Cara Menghitung Dana Darurat Usaha?

Rumusnya sederhana:

Dana darurat = total pengeluaran rutin bulanan × jumlah bulan cadangan

Contohnya, bila total pengeluaran rutin perusahaan Anda mencapai Rp50 juta per bulan dan target cadangannya 6 bulan, kebutuhan dana daruratnya adalah Rp300 juta.

Pengeluaran yang perlu diperhitungkan meliputi gaji karyawan, sewa tempat, utilitas, tagihan pemasok, biaya operasional rutin, serta kewajiban pembayaran lain yang tetap harus dipenuhi meski pendapatan sedang menurun.

Sesuaikan perhitungan dengan kondisi masing-masing bisnis. Pisahkan pengeluaran yang benar-benar harus dibayar dari biaya yang masih dapat dikurangi atau ditunda ketika usaha menghadapi tekanan keuangan.

Di Mana Sebaiknya Menyimpan Dana Darurat Usaha?

Pertimbangannya tiga, yaitu likuiditas, kemudahan pencairan, dan risikonya.

Rekening Bank Terpisah

Rekening bank terpisah dapat menjadi tempat penyimpanan utama karena dana relatif mudah diakses ketika dibutuhkan. Pemisahan rekening juga membantu mencegah dana darurat terpakai untuk kebutuhan operasional harian. 

Memisahkannya dari rekening operasional juga mencegah dana ini ikut terpakai untuk kebutuhan harian tanpa disadari.

Deposito Jangka Pendek

Cocok untuk sebagian dana yang tidak perlu dicairkan sewaktu-waktu.

Perhatikan tenornya dan ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo, karena umumnya ada konsekuensi tertentu bila dana ditarik lebih awal.

Instrumen Pasar Uang

Instrumen pasar uang, seperti reksa dana pasar uang, dapat dipertimbangkan untuk sebagian dana yang tidak harus tersedia secara langsung. Namun, nilainya tetap dapat berfluktuasi dan pencairannya membutuhkan waktu sesuai ketentuan produk. 

Bagaimana Cara Membangun Dana Darurat Bisnis?

Lakukan 5 langkah berikut:

  1. Hitung biaya operasional bulanan perusahaan Anda secara menyeluruh
  2. Tentukan target cadangannya, sesuaikan dengan stabilitas pendapatan dan risiko usaha
  3. Sisihkan sebagian arus kas secara berkala, meski jumlahnya belum besar
  4. Pisahkan dari rekening operasional agar tidak terpakai untuk kebutuhan harian
  5. Evaluasi dan isi kembali setelah dana tersebut digunakan

Baca juga: Jangan Boros! Pahami Cara Mengatur Keuangan dengan Metode 40-30-20-10

Dana darurat sebaiknya menjadi bagian tetap dari perencanaan keuangan perusahaan, bukan hal yang baru dipikirkan ketika masalah sudah datang.

Adapun untuk kebutuhan pengembangan usaha seperti penambahan kapasitas atau perluasan pasar, pendanaan eksternal dapat menjadi pilihan tersendiri. Fungsinya berbeda dari dana darurat, dan keduanya tidak saling menggantikan. Informasinya dapat dipelajari pada halaman pendanaan LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.