muamalah

calendar_today

4 November 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Jual Beli Saham di Pasar Sekunder, Bagaimana Aturan Hukum dan Syariahnya?

Hukum jual beli saham pada dasarnya mengikuti ketentuan jual beli pada umumnya. Yang perlu diperhatikan adalah kehalalan kegiatan usahanya, kejelasan objek transaksinya, serta status kepemilikan saham sebelum dialihkan.

Hal ini berlaku pula pada transaksi di Pasar Sekunder LBS Urun Dana. Berikut penjelasannya dari sisi regulasi dan fikih muamalah.

Bagaimana Hukum Jual Beli Saham Secara Umum?

Saham merupakan bukti kepemilikan atau penyertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Ketika diperjualbelikan, yang terjadi adalah pengalihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

Dalam perspektif syariah, transaksinya perlu memenuhi dua hal sekaligus, yaitu kehalalan objeknya dan terpenuhinya ketentuan jual beli.

Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham menjadi rujukan utamanya. Fatwa yang ditetapkan pada 20 Mei 2020 ini mengatur ketentuan dan batasan saham perusahaan dari aspek syariah, termasuk kriteria penerbitan serta pengalihannya. Akad yang digunakan dikenal sebagai syirkah musahamah.

Sebagai pelengkap, Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 membahas penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek. Prinsipnya dapat menjadi rujukan, meski ketentuan teknisnya tidak otomatis berlaku untuk Pasar Sekunder securities crowdfunding.

Perlu ditegaskan, tidak semua saham otomatis halal diperjualbelikan. Lalu, apa saja syarat sahamnya, dan kapan saham yang sudah dibeli boleh dijual kembali?

Baca juga: Kepoin Yuk! Cara Cairkan Saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Apakah Jual Beli di Pasar Sekunder LBS Urun Dana Halal?

Dalam transaksi saham, aspek syariah tidak hanya dilihat dari mekanisme jual belinya, tetapi juga dari kegiatan usaha perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Murdani Aji, Direktur Kepatuhan dan Bisnis LBS Urun Dana, menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang perlu diperhatikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan prinsip syariah.

  1. Kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal
  2. Perusahaan tidak memiliki pinjaman berbasis riba, meski jumlahnya kecil
  3. Perusahaan tidak menempatkan arus kasnya di bank konvensional
  4. Media promosinya tetap memperhatikan ketentuan syariat

Di luar kriteria perusahaan, Murdani menekankan bahwa saham yang hendak dijual harus sudah menjadi milik penjual secara sempurna.

"Setelah pemodal membeli saham, sampai dengan proses settlement selesai, baru saham tersebut bisa ditawarkan oleh si pembeli awal untuk dapat ditawarkan kepada pembeli berikutnya,” kata Murdani Aji. 

Artinya, proses settlement menjadi penanda bahwa kepemilikan saham sudah berpindah dan siap dialihkan kembali.

Saham Harus Diterima Sebelum Dijual Kembali

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana, menjelaskan bahwa hukum jual beli saham kembali kepada hukum jual beli pada umumnya.

Objek yang dibeli harus berasal dari perusahaan atau kegiatan usaha yang halal, dan transaksinya jelas serta bebas dari unsur riba. Namun ada satu syarat yang kerap terlewat.

"Jangan engkau jual barang yang engkau beli sebelum barang itu Anda terima,” ujar Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Penjual perlu sudah membeli sekaligus menerima saham tersebut sebelum menjualnya kembali. Saham yang proses settlement-nya belum selesai, menurut penjelasan beliau, belum boleh dialihkan.

Ustadz Erwandi mencontohkan transaksi dengan settlement T+2 atau T+3 sebagai ilustrasi prinsip tersebut. Contoh itu menggambarkan prinsipnya, bukan ketentuan waktu yang berlaku sama pada setiap transaksi.

Dua penjelasan ini bertemu pada titik yang sama. Kriteria usaha memastikan objeknya layak, sementara penyelesaian settlement memastikan sahamnya benar-benar sudah dimiliki sebelum ditawarkan kembali.

Kapan Pasar Sekunder LBS Urun Dana Dibuka?

Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka 4 kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember.

Mengacu POJK Nomor 17 Tahun 2025, setiap periode perdagangan berlangsung paling lama 10 hari kerja. Transaksinya dilakukan antar-pemodal yang terdaftar pada penyelenggara, dan saham yang diperdagangkan perlu memenuhi ketentuan masa pencatatan yang berlaku.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan SID untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Periode terdekat jatuh pada Desember 2026. Sebelum bertransaksi, pelajari lebih dulu mekanismenya, ketentuan yang berlaku, serta daftar emiten yang tersedia pada panduan Pasar Sekunder LBS.

Kenali Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Memahami ketentuan hukum dan prinsip syariahnya adalah bekal sebelum bertransaksi. Pelajari mekanisme perdagangan beserta daftar emiten yang tersedia di halaman Pasar Sekunder LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.