muamalah
4 November 2026
Naufal Mamduh
Jual Beli Saham di Pasar Sekunder, Bagaimana Aturan Hukum dan Syariahnya?
Hukum jual beli saham pada dasarnya mengikuti ketentuan jual beli pada umumnya. Yang perlu diperhatikan adalah kehalalan kegiatan usahanya, kejelasan objek transaksinya, serta status kepemilikan saham sebelum dialihkan.
Hal ini berlaku pula pada transaksi di Pasar Sekunder LBS Urun Dana. Berikut penjelasannya dari sisi regulasi dan fikih muamalah.
Bagaimana Hukum Jual Beli Saham Secara Umum?
Saham merupakan bukti kepemilikan atau penyertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Ketika diperjualbelikan, yang terjadi adalah pengalihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.
Dalam perspektif syariah, transaksinya perlu memenuhi dua hal sekaligus, yaitu kehalalan objeknya dan terpenuhinya ketentuan jual beli.
Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham menjadi rujukan utamanya. Fatwa yang ditetapkan pada 20 Mei 2020 ini mengatur ketentuan dan batasan saham perusahaan dari aspek syariah, termasuk kriteria penerbitan serta pengalihannya. Akad yang digunakan dikenal sebagai syirkah musahamah.
Sebagai pelengkap, Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 membahas penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek. Prinsipnya dapat menjadi rujukan, meski ketentuan teknisnya tidak otomatis berlaku untuk Pasar Sekunder securities crowdfunding.
Perlu ditegaskan, tidak semua saham otomatis halal diperjualbelikan. Lalu, apa saja syarat sahamnya, dan kapan saham yang sudah dibeli boleh dijual kembali?
Baca juga: Kepoin Yuk! Cara Cairkan Saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana
Apakah Jual Beli di Pasar Sekunder LBS Urun Dana Halal?
Dalam transaksi saham, aspek syariah tidak hanya dilihat dari mekanisme jual belinya, tetapi juga dari kegiatan usaha perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Murdani Aji, Direktur Kepatuhan dan Bisnis LBS Urun Dana, menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang perlu diperhatikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan prinsip syariah.
- Kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal
- Perusahaan tidak memiliki pinjaman berbasis riba, meski jumlahnya kecil
- Perusahaan tidak menempatkan arus kasnya di bank konvensional
- Media promosinya tetap memperhatikan ketentuan syariat
Di luar kriteria perusahaan, Murdani menekankan bahwa saham yang hendak dijual harus sudah menjadi milik penjual secara sempurna.
"Setelah pemodal membeli saham, sampai dengan proses settlement selesai, baru saham tersebut bisa ditawarkan oleh si pembeli awal untuk dapat ditawarkan kepada pembeli berikutnya,” kata Murdani Aji.
Artinya, proses settlement menjadi penanda bahwa kepemilikan saham sudah berpindah dan siap dialihkan kembali.
Saham Harus Diterima Sebelum Dijual Kembali
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana, menjelaskan bahwa hukum jual beli saham kembali kepada hukum jual beli pada umumnya.
Objek yang dibeli harus berasal dari perusahaan atau kegiatan usaha yang halal, dan transaksinya jelas serta bebas dari unsur riba. Namun ada satu syarat yang kerap terlewat.
"Jangan engkau jual barang yang engkau beli sebelum barang itu Anda terima,” ujar Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Penjual perlu sudah membeli sekaligus menerima saham tersebut sebelum menjualnya kembali. Saham yang proses settlement-nya belum selesai, menurut penjelasan beliau, belum boleh dialihkan.
Ustadz Erwandi mencontohkan transaksi dengan settlement T+2 atau T+3 sebagai ilustrasi prinsip tersebut. Contoh itu menggambarkan prinsipnya, bukan ketentuan waktu yang berlaku sama pada setiap transaksi.
Dua penjelasan ini bertemu pada titik yang sama. Kriteria usaha memastikan objeknya layak, sementara penyelesaian settlement memastikan sahamnya benar-benar sudah dimiliki sebelum ditawarkan kembali.
Kapan Pasar Sekunder LBS Urun Dana Dibuka?
Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka 4 kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember.
Mengacu POJK Nomor 17 Tahun 2025, setiap periode perdagangan berlangsung paling lama 10 hari kerja. Transaksinya dilakukan antar-pemodal yang terdaftar pada penyelenggara, dan saham yang diperdagangkan perlu memenuhi ketentuan masa pencatatan yang berlaku.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan SID untuk Pasar Sekunder LBS Urun Dana
Periode terdekat jatuh pada Desember 2026. Sebelum bertransaksi, pelajari lebih dulu mekanismenya, ketentuan yang berlaku, serta daftar emiten yang tersedia pada panduan Pasar Sekunder LBS.
Kenali Pasar Sekunder LBS Urun Dana
Memahami ketentuan hukum dan prinsip syariahnya adalah bekal sebelum bertransaksi. Pelajari mekanisme perdagangan beserta daftar emiten yang tersedia di halaman Pasar Sekunder LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






