berita

calendar_today

4 November 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Survei Sebut 32,8% Anak Muda Ingin Jadi Pengusaha, Ternyata Ini Alasannya

Menjadi pengusaha kini menempati urutan teratas daftar profesi impian anak muda. Sebanyak 32,8% responden memilihnya, mengungguli seluruh pilihan pekerjaan lain.

Angka tersebut sejalan dengan temuan lain, yaitu 43,9% responden menyatakan ingin membangun usaha sendiri. Keduanya datang dari Survei Pemuda Indonesia 2026 yang digelar Lembaga Survei KedaiKOPI.

Survei Pemuda 2026: Pengusaha Jadi Profesi Impian Anak Muda

Survei ini berlangsung pada 23 sampai 29 September 2026 dan melibatkan 1.213 responden berusia 17 sampai 45 tahun dari 36 provinsi. Pengumpulan datanya dilakukan melalui kuesioner daring.

Teknik pengambilan sampelnya nonprobabilitas, dengan pembobotan Iterative Proportional Fitting atau IPF.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Bidang Usaha yang Boleh Didanai Syariah dalam Islam

Karena itu, hasilnya menggambarkan pandangan responden yang terlibat dan tidak dapat langsung digeneralisasi untuk seluruh pemuda Indonesia. Survei dengan teknik ini juga tidak memiliki margin of error konvensional.

Menariknya, minat berwirausaha muncul di kedua kelompok usia. Pada Gen Z angkanya 25,5%, sementara pada milenial mencapai 39,1%.

Mengapa Anak Muda Ingin Jadi Pengusaha?

Ada beberapa alasan yang mengemuka dalam survei tersebut.

Fleksibilitas waktu kerja. Mengatur sendiri jam kerja menjadi daya tarik tersendiri dibanding pola kerja yang sudah ditetapkan.

Kebebasan berkarya. Responden ingin menentukan sendiri arah usahanya, mulai dari produk sampai cara menjalankannya.

Tantangan merintis secara mandiri. Membangun sesuatu dari nol dipandang sebagai pengalaman yang bernilai.

Kemudahan memasarkan produk. Media sosial dan lokapasar memungkinkan penjualan berjalan tanpa harus memiliki toko fisik.

Ada pula konteks yang melatarbelakanginya. Survei yang sama mencatat 74,7% responden menilai mencari pekerjaan di Indonesia saat ini sulit, dengan hambatan terbesar berupa kebutuhan memiliki koneksi sebesar 56%.

Artinya, pilihan berwirausaha tidak selalu lahir dari dorongan positif semata. Sebagian muncul sebagai jalan keluar dari sempitnya kesempatan kerja.

Selain Pengusaha, Ini Profesi yang Diminati Anak Muda

Jarak antara pilihan teratas dan pilihan berikutnya cukup jauh.

  • Pedagang atau pemilik toko sembako: 7,1%
  • Pekerja kantoran: 6,4%
  • PNS, ASN, atau PPPK: 5,7%
  • Guru atau pengajar: 4,0%
  • Konten kreator: 3,9%

Profesi digital mulai muncul meski porsinya masih kecil. Selain konten kreator, ada pula bidang IT dan data sebesar 2,4%. Pedagang di posisi kedua juga menarik dicermati, karena pilihan itu sebenarnya masih berada dalam ranah usaha mandiri.

43,9% Anak Muda Ingin Membangun Usaha Sendiri

Selain profesi impian, survei juga menanyakan tempat atau pola kerja yang diinginkan responden. Hasilnya, membangun usaha sendiri dipilih 43,9%. Pilihan lainnya tertinggal cukup jauh:

  • ASN atau instansi pemerintah: 13,7%
  • BUMN atau BUMD: 9,4%
  • Perusahaan swasta nasional: 9,3%
  • Freelancer: 8,1%

Perlu dibedakan, angka 32,8% menunjukkan pilihan profesi impian, sedangkan 43,9% menunjukkan pilihan tempat atau pola kerja impian. Keduanya kategori yang berbeda.

Minat Berwirausaha Perlu Diiringi Kesiapan Membangun Usaha

Keinginan menjadi pengusaha adalah langkah awal yang baik. Namun membangun usaha tetap menuntut perencanaan, pengelolaan keuangan, pemahaman pasar, serta komitmen menjalankannya.

Menanggapi temuan survei ini, ekonom Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengingatkan agar keputusan membuka usaha tidak diambil terburu-buru, mengingat persaingan yang tinggi dan margin yang tipis.

Tingginya minat terhadap kewirausahaan menunjukkan kemandirian menjadi salah satu aspirasi karier yang menarik bagi responden muda. Meski begitu, keinginan itu perlu diiringi kesiapan menghadapi risiko dan memahami kebutuhan pasar.

Baca juga: Cek Kesiapan Perusahaan Anda Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham di LBS Urun Dana

Dalam bermuamalah, usaha juga perlu dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, serta akad yang jelas. Dengan demikian, semangat menjadi pengusaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kebermanfaatan dan keberkahan usahanya.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.