berita

calendar_today

27 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Nyungsep! Harga Emas Turun Rp16 Ribu Per Gram, Ini Daftar dan Penyebabnya!

Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan. Pada Senin, 27 April 2026, harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tercatat turun Rp16.000 per gram dibanding hari sebelumnya. Meski turun, harga emas masih bertahan di level tinggi dan tetap menjadi perhatian banyak investor.

Sebagaimana dikutip dari TribunNews pada Senin (27/4/2026), harga emas Antam pecahan 1 gram kini berada di posisi Rp2.809.000. Sementara harga buyback atau jual kembali juga turun Rp16.000 menjadi Rp2.620.000 per gram.

Penurunan harga emas ini menjadi sorotan karena emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026

Berikut rincian harga emas Antam terbaru (belum termasuk pajak):

a. 0,5 gram: Rp1.454.500
b. 1 gram: Rp2.809.000
c. 5 gram: Rp13.860.000
d. 10 gram: Rp27.640.000
e. 25 gram: Rp68.935.000
f. 50 gram: Rp137.705.000
g. 100 gram: Rp275.260.000
h. 250 gram: Rp687.840.000
i. 500 gram: Rp1.375.400.000
j. 1.000 gram: Rp2.749.600.000

Harga emas merujuk dari situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB.

Kenapa Harga Emas Antam Bisa Turun?

Turunnya harga emas Antam hari ini tidak lepas dari berbagai faktor global maupun domestik. Harga emas memang dikenal fluktuatif dan bergerak mengikuti sentimen pasar.
Berikut beberapa faktor utama yang mempengaruhi harga emas:

1. Nilai Tukar Dolar AS

Emas diperdagangkan dalam mata uang dolar AS. Saat dolar melemah, harga emas biasanya naik. Sebaliknya, jika dolar menguat, harga emas cenderung tertekan.

2. Pasokan Emas Dunia

Jika produksi tambang menurun atau pasokan global terbatas, harga emas bisa terdorong naik karena kelangkaan.

3. Permintaan Industri dan Investor

Selain untuk investasi, emas banyak digunakan di industri perhiasan dan teknologi. Saat permintaan meningkat, harga emas ikut naik.

4. Pembelian Cadangan oleh Bank Sentral

Bank sentral dunia sering membeli emas sebagai bagian dari cadangan devisa. Jika pembelian meningkat, harga emas dapat terdorong naik.

Baca juga: Ngilu! Rupiah Tembus Rp17.300, Awas Bahaya yang Diam-Diam Menguras Dompet!

5. Kondisi Geopolitik

Konflik global, perang dagang, inflasi tinggi, hingga ketidakpastian ekonomi sering membuat investor beralih ke emas sebagai aset aman.

Apakah Saat Ini Waktu yang Tepat Membeli Emas?

Penurunan harga emas Antam hari ini bisa menjadi peluang bagi investor jangka panjang. Banyak investor memanfaatkan koreksi harga untuk melakukan akumulasi secara bertahap. Namun, keputusan membeli emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan, profil risiko, dan horizon investasi Anda.

Jika ingin menjaga nilai aset dari inflasi, emas masih menjadi instrumen yang relevan. Tetapi jika mengejar pertumbuhan lebih agresif, investor bisa mempertimbangkan diversifikasi ke instrumen lain.

Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi, momen koreksi seperti ini sering dianggap peluang menarik untuk masuk secara bertahap sambil tetap memperhatikan strategi keuangan yang sehat. Namun selain emas, Anda juga bisa investasi sukuk dan saham di securities crowdfunding LBS Urun Dana

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang telah resmi dan diawasi oleh OJK. Hanya di LBS Urun Dana, investor visioner kini dapat berinvestasi di sukuk maupun saham pada bisnis riil yang telah terkurasi ketat. 

Bagi pengusaha visioner, LBS Urun Dana menyediakan akses pendanaan mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan bisnis melalui skema yang terstruktur dan profesional.

Baca juga: Genting! BBM Nonsubsidi Resmi Naik, Ini 7 Fakta yang Perlu Anda Pahami!

Seluruh proses dan transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, muamalah dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID