muamalah

calendar_today

26 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tegas! Kupas Tuntas Akad Wadiah, Apakah Wadiah di Bank Benar-Benar Amanah?

Akad wadiah merupakan salah satu akad penting dalam muamalah Islam yang berkaitan dengan penitipan harta atau barang. Dalam praktik sehari-hari, akad ini sering ditemui saat seseorang menitipkan kendaraan, barang berharga, atau harta kepada pihak lain untuk dijaga.

Lalu, apa itu akad wadiah? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Dan seperti apa contoh akad wadiah yang benar? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Akad Wadiah?

Akad wadiah adalah akad titipan. Seseorang menyerahkan harta miliknya kepada orang lain untuk disimpan, dijaga, dan dipelihara demi kepentingan pemilik barang. Dalam akad ini terdapat dua pihak:

a. Mudi’: pihak yang menitipkan barang

b. Muuda’ Ilaih: pihak yang menerima titipan

Tujuan utama akad ini adalah menjaga harta pemilik barang, bukan untuk dimanfaatkan oleh penerima titipan.

Baca juga: Iqra! Memahami Akad Mudharabah Musytarakah dan Dana Talangan Haji, Apa Hukumnya?

Contohnya, Anda bepergian ke luar kota lalu menitipkan motor kepada tetangga tanpa biaya. Selama motor dititipkan, tetangga hanya menjaga, bukan menggunakannya. Inilah bentuk sederhana dari akad wadiah.

Hadist dan Ayat Al Quran Tentang Akad Wadiah

Akad wadiah adalah akad titipan dalam Islam, yaitu ketika seseorang menyerahkan barang atau harta kepada pihak lain untuk dijaga. Dasar utama akad ini adalah amanah, kejujuran, dan tanggung jawab.

Walaupun istilah akad wadiah tidak disebut secara khusus dalam banyak nash, prinsipnya dijelaskan jelas dalam Al-Qur’an dan hadits shahih melalui perintah menjaga amanah serta larangan berkhianat.

1. QS. An-Nisa Ayat 58

Allah ﷻ berfirman:

"Sesungguhnya Allah ﷻ menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi landasan utama dalam akad wadiah. Barang titipan adalah amanah yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa menahan titipan tanpa hak atau merusaknya adalah pelanggaran amanah.

2. QS. Al-Baqarah Ayat 283

Allah ﷻ berfirman:

"Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya..." (QS. Al-Baqarah: 283)

Ayat ini menegaskan bahwa kepercayaan dalam muamalah harus dijaga. Dalam akad wadiah, pihak yang menerima titipan wajib menjaga barang sebagaimana mestinya. Bila lalai hingga rusak atau hilang, ia bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hadits Shahih Tentang Akad Wadiah

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila diberi amanah ia berkhianat."
(HR. Bukhari no. 33, Muslim no. 59, shahih)

Hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengkhianati amanah adalah sifat tercela.Dalam konteks akad wadiah, jika seseorang diberi titipan lalu ia menyalahgunakan, menolak mengembalikan, atau sengaja merusaknya, maka ia telah melakukan pengkhianatan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan.

Prinsip Akad Wadiah 

Berikut ini sejumlah prinsip akad wadiah yang perlu dipahami agar praktik titipan berjalan sesuai syariat dan tidak keluar dari ketentuan muamalah Islam.

1. Titipan Bersifat Amanah

Akad wadiah didasarkan pada kepercayaan antara pemilik barang dan penerima titipan. Karena itu, pihak yang menerima titipan wajib menjaga barang tersebut dengan baik.

2. Barang Tetap Milik Penitip

Dalam akad wadiah, kepemilikan barang tidak berpindah. Barang tetap menjadi milik pihak yang menitipkan, sedangkan penerima titipan hanya menjaga.

3. Barang Tidak Boleh Digunakan Tanpa Izin

Penerima titipan tidak boleh memakai, memanfaatkan, menjual, atau meminjamkan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya.

4. Wajib Dikembalikan Saat Diminta

Ketika pemilik meminta barangnya kembali, penerima titipan wajib menyerahkannya dalam kondisi sesuai kemampuan penjagaan normal.

5. Tidak Menanggung Kerugian Jika Tidak Lalai

Jika barang rusak atau hilang bukan karena kelalaian penerima titipan, maka pada dasarnya ia tidak wajib mengganti. Namun jika terjadi karena lalai, maka ia bertanggung jawab.

6. Tujuan untuk Menjaga, Bukan Mencari Untung

Akad wadiah bertujuan menjaga harta pemilik barang, bukan menjadi sarana mengambil keuntungan dari barang titipan.

Akad wadiah adalah titipan yang dibangun atas dasar amanah, di mana barang tetap milik penitip dan wajib dijaga dengan baik. Dengan memahami prinsip-prinsipnya, masyarakat dapat menjalankan transaksi titipan secara jelas, adil, dan sesuai syariat Islam.

Contoh Akad Wadiah

Supaya lebih jelas berikut ini sejumlah contoh dari akad wadiah dalam transaksi sehari-hari. Berikut contohnya:

1. Titip Motor ke Tetangga Saat Mudik

Seseorang pulang kampung lalu menitipkan motor kepada tetangga tanpa biaya. Tetangga hanya menjaga motor tersebut dan tidak boleh memakainya. Ini contoh akad wadiah yang jelas.

2. Titip Kendaraan di Masjid Gratis

Masjid menyediakan area penitipan kendaraan tanpa tarif tertentu. Jamaah boleh memberi infaq sukarela, tetapi bukan biaya wajib. Ini termasuk bentuk wadiah.

Baca juga: Iqra! Bedah Akad Istishna, Prinsip dan Contoh Praktis dalam Bisnis Modern

3. Titip Tas atau Laptop Saat Shalat

Seseorang menitipkan tas, sandal, atau laptop di tempat penitipan masjid. Petugas hanya menjaga barang sampai pemilik kembali.

4. Titip Emas kepada Keluarga

Seseorang menitipkan emas kepada saudara saat bepergian lama. Selama emas hanya disimpan dan tidak digunakan, maka ini wadiah.

Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA. Tentang Akad Wadiah

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam ceramahnya di Radio Rodja menjelaskan akad wadiah adalah titipan murni (amanah) yaitu ketika seseorang menyerahkan harta atau barang kepada pihak lain untuk dijaga. Dalam akad ini, penerima titipan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan, serta meminta tarif kepada yang menitipkan barang.

Artinya, fungsi utama wadiah adalah menjaga kepentingan pemilik barang, bukan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Karena itu, barang wajib dipelihara dengan baik dan dikembalikan kepada pemiliknya saat diminta sesuai kesepakatan. 

Tinjauan Akad Wadiah dalam Bank Syariah  

Di Indonesia, banyak bank syariah menawarkan produk dengan nama akad wadiah. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, menjelaskan bahwa produk wadiah dalam bank perlu dipahami sesuai hakikat akadnya.

Menurutnya akad wadiah murni adalah titipan yang hanya dijaga, bukan digunakan. Jika dana nasabah diputar untuk kepentingan bank, maka substansinya berbeda dari akad wadiah.

“Karena uang Anda bukan untuk disimpan mereka, tapi mereka melakukan pemutaran, yaitu diputarnya uang Anda untuk kepentingan mereka. Sedangkan tadi, wadiah adalah untuk kepentingan Anda, bukan untuk kepentingan si penerima titipan,” ungkap Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Karena itu, sebagian ulama dan lembaga fikih internasional menilai bahwa ketika dana nasabah digunakan oleh bank dan dijamin pengembaliannya, akad tersebut lebih dekat kepada qardh atau pinjam-meminjam, bukan wadiah murni. Ini penting dipahami agar masyarakat dapat membedakan antara nama produk dan praktik akad yang sebenarnya.

Kesimpulannya, akad wadiah adalah akad titipan yang berlandaskan amanah. Penerima titipan wajib menjaga barang dan mengembalikannya saat diminta. Barang titipan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemiliknya.

Akad ini banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti titip kendaraan atau barang berharga.Memahami wadiah penting agar transaksi berjalan jelas, adil, dan sesuai syariat Islam.

Kenalan dengan LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin dan diawasi oleh OJK. LBS Urun Dana rutin membuka penawaran investasi sukuk maupun saham, untuk invesor visioner dari bisnis riil yang telah melewati terkurasi ketat.

Sementara itu, LBS Urun Dana memberikan akses pendanaan bagi pengusaha. LBS mengajak pengusaha visioner naik kelas lewat Rp500 juta hingga Rp10 miliar, melalui skema yang terstruktur dan profesional.

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini memastikan setiap aktivitas berjalan secara transparan, profesional, dan selaras dengan prinsip yang telah ditetapkan.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar muamalah, literasi keuangan, ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di lbs.id serta mengikuti Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID