pendanaan

calendar_today

23 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Omzet Naik, Modal Makin Berat? Kenali Funding Gap Penghambat Pertumbuhan Bisnis

Omzet naik tidak selalu berarti modal kerja ikut bertambah. Ketika penjualan tumbuh, perusahaan justru bisa membutuhkan lebih banyak uang untuk membeli stok, membiayai produksi, dan menunggu pembayaran pelanggan. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu situasi yang memunculkan funding gap dalam bisnis. 

Sederhananya, bisnis bisa semakin laris tetapi semakin membutuhkan modal kerja. Bayangkan omzet naik dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Sekilas terlihat positif. Namun jika pelanggan baru membayar 60 hari setelah transaksi sementara supplier harus dibayar dalam 30 hari, perusahaan perlu menyediakan kas sendiri untuk melewati jeda tersebut. Semakin besar penjualannya, semakin besar pula kas yang harus ditalangi lebih dulu.

Apa Itu Funding Gap dalam Bisnis?

Secara sederhana, funding gap bisnis adalah kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan perusahaan dan dana atau akses pembiayaan yang tersedia untuk memenuhinya.

Menurut INSEAD Knowledge funding gap adalah situasi ketika kebutuhan pembiayaan perusahaan belum sepenuhnya terpenuhi, tetapi bisnis menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan. 

Pada bisnis yang sedang tumbuh, kesenjangan ini muncul ketika kebutuhan modal untuk menambah persediaan, membiayai produksi, atau memenuhi pesanan meningkat lebih cepat daripada dana yang tersedia.

Karena itu, pengusaha tidak cukup melihat berapa besar omzet yang berhasil dibukukan. Yang juga perlu diperhatikan adalah kapan uang dari penjualan itu benar-benar masuk ke kas bisnis.

Baca juga: Simak Nih! 4 Strategi Pendanaan Bisnis Sesuai Tahap Pertumbuhan

Kenapa Pertumbuhan Bisnis Justru Bisa Menguras Kas?

Pertumbuhan penjualan memang menjadi tanda bisnis berkembang. Namun, semakin banyak pesanan yang masuk juga bisa membuat kebutuhan kas meningkat lebih cepat. Ada 4 kondisi yang membuat omzet meningkat tetapi kas justru terasa makin sempit:

  • Stok harus bertambah. Pesanan yang lebih banyak membutuhkan bahan baku atau persediaan yang lebih besar. Kas keluar lebih dulu sebelum stok berubah menjadi penjualan
  • Piutang ikut membesar. Jika pelanggan membayar bertempo, penjualan sudah tercatat tetapi kasnya belum diterima
  • Waktu pembayaran tidak seimbang. Supplier menagih dalam 30 hari, sementara pelanggan baru membayar dalam 60 hari. Selisih itu harus dijembatani dengan kas perusahaan
  • Kapasitas operasional perlu ditambah. Pertumbuhan order membutuhkan tambahan tenaga kerja, peralatan, gudang, distribusi, atau kapasitas produksi


Artinya, masalahnya belum tentu bisnis kekurangan omzet. Bisa jadi uang masuk belum bergerak secepat uang yang harus keluar.

5 Tanda Pertumbuhan Bisnis Mulai Menciptakan Funding Gap

Ketika omzet dan aktivitas bisnis terus meningkat, ada beberapa kondisi yang perlu dicermati karena bisa menunjukkan bahwa kebutuhan modal kerja mulai ikut membesar. Pengusaha dapat mencermati kondisi berikut:

  • Pesanan meningkat, tetapi kas operasional terbatas
  • Nilai piutang terus bertambah karena pelanggan butuh waktu untuk membayar
  • Supplier harus dibayar sebelum pelanggan melunasi tagihan
  • Persediaan makin besar seiring pertumbuhan penjualan
  • Peluang bisnis terpaksa ditunda karena belum ada dana untuk kebutuhan awalnya

5 kondisi itu tidak otomatis berarti bisnis sedang bermasalah. Namun jika terjadi bersamaan dan berulang, pengusaha perlu mengevaluasi apakah pertumbuhan usahanya mulai menciptakan kebutuhan modal kerja yang lebih besar.

Bagaimana Mengukur Kebutuhan Dana Akibat Pertumbuhan?

Salah satu cara membaca seberapa lama dana bisnis tertahan dalam kegiatan operasional adalah melalui Cash Conversion Cycle (CCC). Sederhananya, CCC mengukur berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak perusahaan mengeluarkan uang untuk menjalankan bisnis sampai uang tersebut kembali menjadi kas setelah penjualan diterima.

CCC = Periode Persediaan + Periode Penagihan Piutang - Periode Pembayaran Supplier

Misalnya, perusahaan membutuhkan waktu 45 hari untuk mengubah persediaan menjadi penjualan. Pelanggan kemudian membayar dalam 45 hari, sementara supplier memberi waktu pembayaran selama 30 hari. Maka:

CCC = 45 + 45 - 30 = 60 hari

Artinya, secara sederhana, dana perusahaan terikat sekitar 60 hari dalam siklus operasional sebelum kembali menjadi kas. Semakin panjang siklus tersebut, semakin besar kebutuhan modal kerja yang perlu dikelola.

Namun, CCC bukan otomatis menunjukkan jumlah pendanaan yang harus dicari. Pengusaha tetap perlu melihat arus kas, saldo kas, kewajiban, serta kebutuhan operasional secara keseluruhan.

Kapan Funding Gap Perlu Ditutup dengan Pendanaan Eksternal?

Tidak semua kesenjangan modal harus diselesaikan dengan mencari modal dari luar. Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah membenahi pengelolaan modal kerja, misalnya mempercepat penagihan piutang, mengoptimalkan persediaan, atau menegosiasikan ulang termin pembayaran dengan supplier.

Namun jika kebutuhan dana terus meningkat seiring ekspansi, sementara arus kas internal belum cukup untuk membiayainya, pendanaan bisnis dari luar menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Salah satu alternatifnya adalah securities crowdfunding. OJK memposisikan SCF sebagai alternatif pendanaan bagi pengusaha melalui akses ke sektor pasar modal. Keputusan mencari pendanaan sebaiknya tidak didasarkan pada kondisi kas yang sedang seret saja, melainkan pada kebutuhan modal yang jelas, tujuan penggunaan dana, serta kemampuan bisnis mengelola pertumbuhannya.

Baca juga: Modal Usaha: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Sudah Mengidentifikasi Kebutuhan Modal Bisnis Anda?

Funding gap yang muncul saat bisnis berkembang perlu diikuti perencanaan permodalan yang tepat. Bila kebutuhan dana tidak cukup dipenuhi dari arus kas internal, LBS Urun Dana membuka pengajuan pendanaan bagi bisnis dengan kriteria berikut:

  • Berbadan hukum PT dan telah beroperasi minimal 3 tahun
  • Memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Memiliki omzet stabil mulai Rp500 juta per bulan
  • Membutuhkan permodalan sekitar Rp2 sampai Rp10 miliar


Bila bisnis Anda sesuai dengan kriteria tersebut, pelajari proses dan persyaratannya melalui menu Ajukan Pendanaan di LBS Urun Dana.

Ingin mendiskusikan kebutuhan permodalan terlebih dahulu? Hubungi tim kami:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID