investasi

calendar_today

19 Desember 2024

account_circle

Naufal Mamduh

Apa Itu Securities Crowdfunding: Pengertian, Cara Kerja dan Kenapa Relevan di 2026

Di tengah gap pembiayaan UMKM yang masih mencapai Rp2.400 triliun pada 2026, securities crowdfunding hadir bukan sekadar tren, melainkan jawaban nyata atas kebutuhan yang selama ini belum terpenuhi oleh sistem keuangan konvensional.

Industri securities crowdfunding Indonesia bahkan telah menembus angka Rp2,1 triliun pada April 2026, dengan sektor syariah sebagai kontributor dominan. Pertumbuhan ini bukan kebetulan. Ini cerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tapi juga bersih secara akad.

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Apa itu securities crowdfunding? Secara sederhana, ini adalah metode penggalangan dana berbasis digital yang mempertemukan pemilik usaha dengan investor melalui platform online berizin OJK. Pemilik bisnis menawarkan instrumen investasi seperti saham atau sukuk kepada publik, dan siapapun bisa berpartisipasi sesuai kemampuan modalnya.

Dasar hukumnya jelas. Secara regulasi, POJK Nomor 57/POJK.04/2020 mengatur penyelenggaraan securities crowdfunding di Indonesia. Dari sisi syariah, DSN-MUI menerbitkan Fatwa Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur prinsip, akad, dan mekanisme agar terhindar dari riba, gharar, maisir, tadlis, dan praktik spekulatif lainnya.

Karakteristik Securities Crowdfunding

Ada empat karakteristik utama yang membedakan securities crowdfunding dari instrumen investasi lainnya:

1. Berbasis Platform Digital

Seluruh proses, mulai dari pemesanan saham atau sukuk hingga transaksi antara pengusaha dan investor, dilakukan melalui platform online yang terdaftar dan diawasi OJK. Platform ini juga memfasilitasi pengelolaan penawaran, transaksi, dan kepatuhan regulasi secara real-time.

2. Beragam Instrumen Investasi

Perusahaan yang membutuhkan pendanaan dapat menawarkan saham, sukuk, atau instrumen lain yang sesuai prinsip syariah. Investor mendapatkan hak kepemilikan atau klaim atas perusahaan sesuai instrumen yang dipilih.

Baca juga: Solutif! Mengenal Securities Crowdfunding, Investasi Riil Saat Pasar Bergejolak

3. Inklusif untuk Investor Ritel

Salah satu keunggulan terbesar securities crowdfunding adalah membuka akses investasi bagi pemodal kecil yang sebelumnya sulit masuk ke instrumen skala besar. Pengusaha pun bisa memperluas jangkauan investor tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan besar.

4. Menerapkan Prinsip Syariah Secara Menyeluruh

Semua instrumen investasi yang ditawarkan diawasi dan disaring untuk memastikan kesesuaian dengan hukum syariah. Pengawasan ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk di masing-masing platform, memastikan tidak ada celah akad yang menyimpang.

Manfaat Securities Crowdfunding 

1. Akses ke Beragam Peluang Investasi

Securities crowdfunding membuka pintu bagi investor individu untuk terlibat dalam pendanaan proyek atau bisnis yang sebelumnya hanya bisa diakses oleh institusi besar. Siapapun bisa menjadi bagian dari instrumen investasi potensial, dari saham syariah hingga sukuk halal.

2. Diversifikasi Portofolio Syariah

Investor bisa mendistribusikan dana ke berbagai proyek atau usaha sekaligus. Dalam konteks investasi syariah, diversifikasi juga memastikan bahwa seluruh portofolio hanya terdiri dari instrumen yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

3. Dukungan untuk Usaha Berdampak Sosial

Banyak platform securities crowdfunding fokus pada pendanaan usaha yang memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi. Investor tidak hanya mendapat keuntungan finansial, tapi juga turut membangun ekosistem usaha yang beretika dan berkelanjutan.

4. Pendapatan Pasif Berbasis Bagi Hasil

Investor dapat memperoleh pendapatan pasif melalui dividen atau bagi hasil tanpa harus terlibat langsung dalam operasional bisnis. Sistem bagi hasil ini menggantikan skema bunga sehingga lebih sesuai syariah dan lebih berkah.

Jenis Instrumen dalam Securities Crowdfunding 

1. Saham Syariah

Saham syariah memberikan hak kepemilikan atas perusahaan kepada investor. Selain berpotensi mendapat dividen, saham yang ditawarkan melalui platform securities crowdfunding harus berasal dari perusahaan yang menjalankan bisnis halal, bebas dari riba dan gharar. Melalui skema ini, bisnis bisa menggalang dana dari banyak investor tanpa terbebani bunga pinjaman.

2. Sukuk

Sukuk adalah instrumen investasi syariah di mana investor memiliki hak kepemilikan terhadap aset yang mendasari investasi. Keuntungan berasal dari pendapatan yang dihasilkan aset tersebut, bukan dari bunga. Sukuk banyak digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur atau usaha produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara nyata.

Risiko yang Perlu Dipahami

Seperti semua instrumen investasi, securities crowdfunding juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai:

Risiko Kerugian Bisnis

Imbal hasil bergantung pada kinerja usaha yang didanai. Jika bisnis mengalami penurunan, investor ikut menanggung konsekuensinya sesuai proporsi kepemilikan.

Risiko Likuiditas

Tidak semua instrumen dalam securities crowdfunding mudah diperjualbelikan sebelum jatuh tempo. Investor perlu mempertimbangkan horizon investasi sebelum masuk.

Risiko Gagal Bayar

Kondisi keuangan penerbit yang memburuk, perubahan regulasi, atau faktor eksternal dapat menyebabkan gagal bayar. Karena itu penting untuk memilih platform yang melakukan seleksi ketat terhadap penerbit.

Risiko Sistem Elektronik

Tata kelola pasar modal yang ketat, transparansi penyelenggara, dan perlindungan investor menjadi prinsip krusial yang harus dipenuhi platform securities crowdfunding. Pastikan platform yang dipilih sudah berizin OJK dan memiliki sistem keamanan yang andal.

Securities Crowdfunding di Indonesia: Siapa Pemainnya?

Beberapa platform securities crowdfunding di Indonesia yang telah mengantongi izin OJK seperti LBS Urun Dana.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

LBS Urun Dana menjadi salah satu platform yang menonjol karena beroperasi di bawah bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah yang diakui secara nasional. Kehadiran pengawasan dari ulama yang kompeten menjadi jaminan tambahan bahwa seluruh akad dan produk yang ditawarkan benar-benar sesuai syariah, bukan sekadar berlabel halal.

Penutup

Securities crowdfunding bukan sekadar alternatif investasi syariah. Ia adalah ekspresi dari prinsip ekonomi Islam yang menempatkan keadilan, transparansi, dan keberkahan sebagai fondasi setiap transaksi. Di tengah gap pembiayaan yang masih besar dan ekosistem digital yang terus berkembang, instrumen ini menjadi jembatan antara pengusaha yang butuh modal dan investor yang ingin uangnya bekerja secara halal.

Pahami dulu, pilih dengan cermat, dan pastikan platform yang Anda gunakan sudah teruji secara regulasi maupun syariah.

#KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID