pendanaan

calendar_today

7 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bisnis Mau Ekspansi? Ini Pilihan Modal Usaha Tanpa Riba yang Perlu Anda Pahami

Pesanan mulai menumpuk. Kapasitas produksi hampir penuh. Ada peluang membuka cabang, menambah mesin, atau mengambil proyek yang nilainya lebih besar dari biasanya. Di titik ini, pertanyaannya bergeser. Bukan lagi bagaimana bertahan, melainkan dari mana dananya.

Modal usaha tanpa riba untuk ekspansi bukan sekadar mencari dana yang tidak memakai bunga. Pengusaha juga perlu tahu untuk apa dananya dipakai, berapa kebutuhan sebenarnya, kapan dana itu mulai menghasilkan, serta bagaimana struktur transaksi dan kewajibannya. Urutannya penting. Petakan dulu kebutuhan ekspansinya, baru tentukan sumber modalnya.

Kapan Ekspansi Membutuhkan Modal Tambahan?

Beberapa kondisi yang menandakannya:

  • Kapasitas produksi sudah mendekati batas
  • Perlu mesin atau peralatan baru
  • Butuh tambahan stok dan persediaan
  • Hendak membuka lokasi atau masuk pasar baru
  • Mendapat pesanan dalam volume besar
  • Membutuhkan tambahan tenaga kerja

Perlu dicatat, ekspansi tidak selalu menuntut modal dari luar. Yang harus diketahui lebih dulu adalah seberapa besar selisih antara kebutuhan ekspansi dan dana yang tersedia di perusahaan. Selisih itulah yang sebenarnya perlu dicarikan sumbernya, bukan seluruh nilai rencana ekspansinya.

Baca juga: Open Call! AKSES 2026 Bawa Semangat Baru, Dari Bisnis Nggak Biasa Jadi Luar Biasa!

Bedakan Kebutuhannya Sebelum Memilih Sumber Dana

Tidak semua kebutuhan ekspansi berbentuk sama, dan ini yang paling sering dilewati.

  • Aset produktif: mesin, kendaraan, peralatan
  • Kapasitas produksi: gudang, fasilitas, lini produksi
  • Persediaan: bahan baku dan stok
  • Ekspansi pasar: cabang, distribusi, pemasaran
  • Proyek bisnis: produksi atau pengerjaan kontrak tertentu

Kebutuhan yang berbeda bisa menuntut struktur pendanaan yang berbeda pula. Karena itu jangan menentukan sumber modal sebelum memahami tujuan penggunaan dana, jumlah kebutuhannya, dan kemampuan bisnis memenuhi kewajibannya.

Apa yang Dimaksud Modal Usaha Tanpa Riba?

Modal usaha adalah dana yang digunakan untuk menjalankan atau mengembangkan kegiatan bisnis. Adapun makna tanpa riba berkaitan dengan struktur dan mekanisme transaksinya, bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan kata lain.

Karena itu, pengusaha perlu memahami akad yang dipakai, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembagian keuntungan atau imbal hasilnya, serta risiko yang melekat pada transaksi tersebut.

Satu hal yang perlu dihindari, jangan menganggap sebuah skema otomatis sesuai prinsip syariah hanya karena tidak menyebut kata bunga. Yang menentukan adalah strukturnya, bukan istilahnya.

Pilihan Modal Usaha Tanpa Riba untuk Ekspansi

1. Modal Sendiri

Berasal dari tabungan pemilik atau laba bisnis yang ditahan. Kelebihannya tidak melibatkan pihak eksternal sama sekali. Keterbatasannya, jumlahnya sering tidak sebanding dengan kebutuhan, sehingga skala ekspansi harus menyesuaikan kemampuan kas.

Satu hal yang perlu dijaga, jangan sampai seluruh kas terserap untuk ekspansi sementara operasional harian ikut terganggu.

2. Kemitraan atau Bagi Hasil

Bisnis bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kesepakatan tertentu. Yang perlu dipahami sejak awal adalah pembagian hasilnya, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian risikonya, serta mekanisme kerja samanya.

3. Sukuk

Dalam Securities Crowdfunding, sukuk dapat menjadi salah satu efek yang diterbitkan bisnis untuk menghimpun dana dari investor. Sukuk menggunakan struktur akad tertentu dan memiliki kegiatan atau proyek usaha yang menjadi dasar penerbitannya.

4. Saham

Selain sukuk, Securities Crowdfunding juga memungkinkan bisnis menghimpun dana melalui penerbitan saham. Investor memperoleh kepemilikan atas bisnis sesuai dengan porsi saham yang dimiliki, sementara bisnis mendapatkan tambahan dana untuk mendukung pengembangan usaha.

Dalam memilih efek melalui Securities Crowdfunding, jangan hanya melihat potensi keuntungan atau imbal hasil. Pastikan efek dan mekanisme transaksi yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan prinsip yang ingin Anda jalankan, termasuk bebas dari riba, gharar, dan zalim, serta pahami akad, hak, kewajiban, risiko, dan mekanisme transaksinya sebelum berinvestasi.

Bagaimana Memilih Modal Usaha untuk Ekspansi? 

Setiap pilihan modal memiliki karakteristik berbeda. Modal sendiri cocok ketika kebutuhan ekspansi masih dapat ditanggung kas perusahaan, sedangkan kemitraan dapat dipertimbangkan ketika ada pihak yang ingin bekerja sama dalam bisnis.

Untuk bisnis yang membutuhkan penghimpunan dana dari investor, Securities Crowdfunding dapat menjadi salah satu alternatif melalui penerbitan efek seperti saham atau sukuk, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum memilih, pastikan Anda memahami penggunaan dana, jumlah kebutuhan, waktu pengembalian atau hasil, serta struktur transaksi dan kewajibannya. Jika memilih efek, pastikan pula securities dan mekanisme transaksinya benar-benar bebas dari riba, gharar, dan zalim sesuai prinsip yang ingin Anda jalankan.

Bagi bisnis yang membutuhkan tambahan dana untuk ekspansi, LBS Urun Dana menyediakan Securities Crowdfunding melalui saham dan sukuk. Pelajari mekanisme dan pilihan pendanaan yang tersedia sebelum menentukan langkah.

Baca juga: Paling Krusial! Cara Menentukan Kebutuhan Dana Sebelum Mengajukan Pendanaan

Ajukan Pendanaan di LBS Urun Dana

Bagi bisnis yang membutuhkan tambahan dana untuk pengembangan usaha, securities crowdfunding dapat menjadi salah satu alternatif penghimpunan dana.

LBS Urun Dana menyediakan mekanisme pendanaan melalui efek berupa saham dan sukuk, tanpa bunga maupun denda berjalan.

Pengajuan dilakukan lewat menu Pendanaan di lbs.id, lalu berlanjut ke verifikasi bisnis dan legal serta penilaian Komite Investasi sebelum proyek ditayangkan kepada investor. Ajukan pendanaan bisnis Anda di LBS Urun Dana. Ingin membahas kebutuhan permodalan lebih dulu? Hubungi tim kami:

Kesimpulan

Modal usaha tanpa riba untuk ekspansi bukan hanya soal mencari dana tanpa bunga. Pengusaha perlu memahami kebutuhan ekspansinya, menghitung jumlah dana yang diperlukan, menilai kemampuan bisnisnya, serta memahami struktur transaksi sebelum menentukan pilihan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.