pendanaan

calendar_today

6 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Open Call! AKSES 2026 Bawa Semangat Baru, Dari Bisnis Nggak Biasa Jadi Luar Biasa!

AKSES adalah Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif, program kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana. Tujuannya membuka akses pendanaan berbasis prinsip syariah bagi perusahaan ekonomi kreatif yang sudah punya rekam jejak dan siap berkembang. Tahun ini programnya kembali digelar, dan pendaftarannya dibuka mulai 6 Oktober 2026.

Baca juga:  Harus Peka! 7 Tanda Bisnis Siap Ekspansi dan Tambah Kapasitas Produksi

Apa yang Baru di AKSES 2026?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, AKSES 2026 menyasar perusahaan yang sudah melewati tahap merintis dan kini butuh modal untuk tumbuh.

Kebutuhan pendanaan yang jadi fokus berada di kisaran Rp5 sampai Rp10 miliar, lewat skema penyertaan saham yang insya allah bebas riba, gharar dan dzalim. 

Yang membedakannya dari sekadar pintu pendanaan, program ini juga menyediakan kurasi, pendampingan, dan peningkatan kesiapan investasi. Artinya perusahaan tidak hanya dinilai, tetapi juga dibantu membenahi apa yang masih kurang.

Dana yang diperoleh diarahkan ke rencana pengembangan yang konkret, misalnya membuka cabang, menambah kapasitas produksi, atau memperluas jangkauan pasar.

Kenapa Harus Ikut AKSES 2026?

Ada 3 hal yang didapat peserta, dan hanya 1 di antaranya berupa uang.

  1. Mentoring intensif bersama profesional. Pendampingan langsung untuk membenahi kesiapan bisnis sebelum berhadapan dengan investor.
  2. Jejaring dan peluang bisnis yang lebih luas. Bertemu sesama pegiat ekonomi kreatif, mitra, dan pihak yang terlibat dalam ekosistem pendanaan.
  3. Peluang permodalan Rp5 sampai Rp10 miliar. Akses ke pendanaan berbasis penyertaan saham sesuai prinsip syariah. Bagi perusahaan yang pengajuannya belum lolos sekalipun, 2 manfaat pertama tetap terbawa pulang.

Kriteria Perusahaan yang Dituju

Ada 6 hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar:

  • Omzet sekitar Rp5-Rp7 miliar per tahun
  • Sudah beroperasi minimal 2 tahun
  • Memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Membutuhkan permodalan Rp2-Rp10 miliar
  • Memiliki rencana pengembangan usaha yang jelas dan terukur
  • Memiliki rekam jejak bisnis dan permodalan yang dapat diverifikasi

Perhatikan bahwa hanya 1 dari 6 poin itu yang berbicara soal jumlah dana. Lima sisanya tentang kesiapan. Di sinilah banyak perusahaan tersandung. Kebutuhan modalnya jelas, tapi kemampuan menjelaskan kondisi bisnis dan rencana penggunaan dananya belum tertata.

Rundown AKSES 2026

Berikut tahapan programnya. Jadwal masih bersifat tentatif dan dapat berubah.

  1. Open Call 6 Oktober sampai 30 November 2026. Langkah pertama menuju akses permodalan dari investor publik.
  2. Webinar Kick-off 12 Oktober 2026, daring. Pengarahan langsung dari para penggagas program.
  3. Sosialisasi Asosiasi dan Komunitas 19 Oktober sampai 17 November 2026. Menjangkau pegiat ekonomi kreatif yang siap membawa bisnisnya bergerak lebih jauh.
  4. Bootcamp 18 sampai 19 November 2026, untuk mempersiapkan bisnis sebelum akhirnya listing di LBS Urun Dana. 
  5. Listing dan Funding. Bisnis terpilih siap listing dan mengakses permodalan.

Pendaftaran bisa melalui link ini, dan pantau informasi terbaru mengenai AKSES 2026 melalui kanal resmi LBS Urun Dana dan Kementerian Ekonomi Kreatif RI.

Baca juga: Simak Nih! 4 Strategi Pendanaan Bisnis Sesuai Tahap Pertumbuhan

FAQ AKSES 2026

Apa kepanjangan AKSES?

AKSES adalah Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif.

Apa itu AKSES 2026?

Program kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana untuk membuka akses pendanaan bagi perusahaan ekonomi kreatif yang sudah memiliki rekam jejak bisnis dan siap berkembang.

Kapan pendaftaran AKSES 2026 dibuka?

Open Call berlangsung 6 Oktober sampai 30 November 2026, diikuti Webinar Kick-off pada 12 Oktober 2026. Jadwal masih bersifat tentatif.

Apakah AKSES 2026 untuk bisnis baru?

Tidak. Program ini berfokus pada perusahaan yang bisnisnya sudah berjalan minimal 3 tahun dengan rekam jejak yang dapat diverifikasi.

Berapa kebutuhan pendanaan yang menjadi fokus program?

Kisaran Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, melalui skema penyertaan saham sesuai prinsip syariah.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Laporan keuangan, legalitas dan dokumen pendukung, perhitungan kebutuhan dana, rencana penggunaannya, serta rencana pengembangan usaha.

Berapa perusahaan yang lolos pada tahun sebelumnya?

Pada AKSES 2025, sebanyak 5 perusahaan memperoleh pendanaan dengan total Rp13,28 miliar.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.