pendanaan

calendar_today

30 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim

Kalau Anda pernah menolak tawaran pinjaman bank konvensional karena takut riba, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha Muslim yang akhirnya memilih tidak ekspansi, menunda membuka cabang, bahkan tidak jadi memulai usaha sama sekali, bukan karena tidak ada modal, tapi karena tidak tahu ada jalan yang lebih bersih.

Padahal mencari modal usaha tanpa riba di 2026 bukan lagi hal yang sulit. Pilihannya sudah ada, yang perlu Anda lakukan adalah tahu ke mana harus melangkah.

Soal Riba, Ini yang Perlu Anda Tahu Dulu

Kekhawatiran soal riba bukan berlebihan. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam membedakan secara jelas antara keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang halal dengan keuntungan yang berasal dari praktik riba. 

Kemudian modal usaha tanpa riba menurut Pakar Fikih Muamalah Kontemporer dan Founder LBS Urun Dana Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA mencakup skema kerja sama riil, urun dana murni, serta menghindari pinjaman berbunga. Konsep utama yang diajarkan berfokus pada akad yang bersih dari riba, gharar (ketidakpastian), dan kezaliman. Prinsip ini bukan sekadar pandangan ulama, tapi juga telah diadopsi secara resmi dalam regulasi keuangan nasional.

Baca juga: Bedah Skema Pembiayaan Syariah, Dari Bank, Koperasi hingga Securities Crowdfunding

OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2019 mewajibkan seluruh mekanisme pembiayaan syariah bebas dari riba, gharar, maisir, dan zalim. Apa yang diajarkan Ustadz Erwandi dalam kajian fikih muamalah dan apa yang diatur OJK dalam regulasi berjalan di atas prinsip yang sama. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik bank, koperasi, maupun platform digital.

Yang perlu diingat: label "syariah" di papan nama tidak otomatis menjamin akadnya bersih. Baca seluruh kontrak sebelum tanda tangan, terutama klausul denda keterlambatan yang berpotensi mengandung unsur riba.

5 Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Riba 

Berikut 5 cara raih modal usaha tanpa riba, mulai dari pinjaman dari keluarga hingga securities crowdfunding yang kini semakin banyak dimanfaatkan banyak pengusaha. 

1. Pinjaman dari Keluarga atau Mitra Terpercaya

Jika kebutuhan modal belum terlalu besar, meminjam kepada keluarga atau mitra terpercaya bisa menjadi pilihan. Skema ini umumnya tidak melibatkan bunga sehingga lebih sederhana dari sisi akad.

Meski dilakukan dengan orang terdekat, tetap buat perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas. Langkah ini penting untuk menjaga amanah sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.

2. Bank atau Lembaga Keuangan Syariah

Bank syariah menawarkan berbagai skema pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sebelum mengajukan pembiayaan, pastikan Anda memahami seluruh isi akad, termasuk ketentuan mengenai biaya, kewajiban, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

3. Koperasi Syariah

Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan, koperasi syariah dapat menjadi alternatif. Proses pengajuan umumnya lebih fleksibel dan pendekatannya lebih personal sehingga cocok untuk usaha mikro maupun kecil.

4. Pegadaian Syariah atau P2P Lending Syariah

Jika membutuhkan dana dalam waktu relatif cepat, pegadaian syariah dapat menjadi pilihan dengan menjaminkan aset. Biaya yang dikenakan berupa ujrah (imbalan jasa), bukan bunga.

Alternatif lainnya adalah P2P lending syariah yang seluruh prosesnya dilakukan secara digital. Platform mempertemukan pemberi dan penerima pembiayaan menggunakan akad syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Securities Crowdfunding 

Jika bisnis Anda membutuhkan pendanaan dalam jumlah lebih besar seperti Rp2-Rp10 miliar, securities crowdfunding bisa menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.

Berbeda dengan pinjaman konvensional, skema ini tidak menggunakan bunga. Pada skema sukuk, hubungan yang terjalin didasarkan pada akad syariah, sedangkan pada skema saham, investor menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai porsi kepemilikannya.

Di Indonesia, platform securities crowdfunding yang beroperasi di bawah bimbingan langsung pakar Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan berizin OJK adalah LBS Urun Dana. Kehadiran pengawasan ulama yang kompeten menjadi jaminan tambahan bahwa seluruh akad dan produk yang ditawarkan insya allah bersih dari riba.

Dua instrumen yang tersedia:

  • Sukuk — imbal hasil berasal dari pendapatan aset yang mendasari investasi, berbasis akad ijarah atau mudharabah. Pendanaan ini memerlukan jaminan fisik sebagai underlying asset. 
  • Saham — pengusaha menawarkan kepemilikan perusahaan kepada investor, keuntungan dibagi sesuai porsi kepemilikan. Keunggulan utamanya: tidak memerlukan jaminan fisik sama sekali.


Kekhawatiran Anda soal riba adalah tanda kepedulian terhadap kehalalan rezeki, dan itu adalah sesuatu yang mulia. Tapi jangan biarkan kekhawatiran itu menghentikan langkah bisnis Anda sepenuhnya.

Baca juga: Simak Yuk! 10 Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional, Jangan Salah Pilih!

Modal usaha tanpa riba tersedia, pilihannya beragam, dan di 2026 aksesnya makin mudah. Yang perlu Anda lakukan adalah memahami akadnya, memilih lembaga yang tepat, dan tidak ragu berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah sebelum memutuskan.

Tertarik pendanaan di LBS Urun Dana yang insyaallah bebas riba? Ajukan disini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID