pendanaan
30 Juli 2026
Naufal Mamduh
Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim
Kalau Anda pernah menolak tawaran pinjaman bank konvensional karena takut riba, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha Muslim yang akhirnya memilih tidak ekspansi, menunda membuka cabang, bahkan tidak jadi memulai usaha sama sekali, bukan karena tidak ada modal, tapi karena tidak tahu ada jalan yang lebih bersih.
Padahal mencari modal usaha tanpa riba di 2026 bukan lagi hal yang sulit. Pilihannya sudah ada, yang perlu Anda lakukan adalah tahu ke mana harus melangkah.
Soal Riba, Ini yang Perlu Anda Tahu Dulu
Kekhawatiran soal riba bukan berlebihan. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam membedakan secara jelas antara keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang halal dengan keuntungan yang berasal dari praktik riba.
Kemudian modal usaha tanpa riba menurut Pakar Fikih Muamalah Kontemporer dan Founder LBS Urun Dana Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA mencakup skema kerja sama riil, urun dana murni, serta menghindari pinjaman berbunga. Konsep utama yang diajarkan berfokus pada akad yang bersih dari riba, gharar (ketidakpastian), dan kezaliman. Prinsip ini bukan sekadar pandangan ulama, tapi juga telah diadopsi secara resmi dalam regulasi keuangan nasional.
Baca juga: Bedah Skema Pembiayaan Syariah, Dari Bank, Koperasi hingga Securities Crowdfunding
OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2019 mewajibkan seluruh mekanisme pembiayaan syariah bebas dari riba, gharar, maisir, dan zalim. Apa yang diajarkan Ustadz Erwandi dalam kajian fikih muamalah dan apa yang diatur OJK dalam regulasi berjalan di atas prinsip yang sama. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik bank, koperasi, maupun platform digital.
Yang perlu diingat: label "syariah" di papan nama tidak otomatis menjamin akadnya bersih. Baca seluruh kontrak sebelum tanda tangan, terutama klausul denda keterlambatan yang berpotensi mengandung unsur riba.
5 Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Riba
Berikut 5 cara raih modal usaha tanpa riba, mulai dari pinjaman dari keluarga hingga securities crowdfunding yang kini semakin banyak dimanfaatkan banyak pengusaha.
1. Pinjaman dari Keluarga atau Mitra Terpercaya
Jika kebutuhan modal belum terlalu besar, meminjam kepada keluarga atau mitra terpercaya bisa menjadi pilihan. Skema ini umumnya tidak melibatkan bunga sehingga lebih sederhana dari sisi akad.
Meski dilakukan dengan orang terdekat, tetap buat perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas. Langkah ini penting untuk menjaga amanah sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
2. Bank atau Lembaga Keuangan Syariah
Bank syariah menawarkan berbagai skema pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sebelum mengajukan pembiayaan, pastikan Anda memahami seluruh isi akad, termasuk ketentuan mengenai biaya, kewajiban, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
3. Koperasi Syariah
Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan, koperasi syariah dapat menjadi alternatif. Proses pengajuan umumnya lebih fleksibel dan pendekatannya lebih personal sehingga cocok untuk usaha mikro maupun kecil.
4. Pegadaian Syariah atau P2P Lending Syariah
Jika membutuhkan dana dalam waktu relatif cepat, pegadaian syariah dapat menjadi pilihan dengan menjaminkan aset. Biaya yang dikenakan berupa ujrah (imbalan jasa), bukan bunga.
Alternatif lainnya adalah P2P lending syariah yang seluruh prosesnya dilakukan secara digital. Platform mempertemukan pemberi dan penerima pembiayaan menggunakan akad syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Securities Crowdfunding
Jika bisnis Anda membutuhkan pendanaan dalam jumlah lebih besar seperti Rp2-Rp10 miliar, securities crowdfunding bisa menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, skema ini tidak menggunakan bunga. Pada skema sukuk, hubungan yang terjalin didasarkan pada akad syariah, sedangkan pada skema saham, investor menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai porsi kepemilikannya.
Di Indonesia, platform securities crowdfunding yang beroperasi di bawah bimbingan langsung pakar Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan berizin OJK adalah LBS Urun Dana. Kehadiran pengawasan ulama yang kompeten menjadi jaminan tambahan bahwa seluruh akad dan produk yang ditawarkan insya allah bersih dari riba.
Dua instrumen yang tersedia:
- Sukuk — imbal hasil berasal dari pendapatan aset yang mendasari investasi, berbasis akad ijarah atau mudharabah. Pendanaan ini memerlukan jaminan fisik sebagai underlying asset.
- Saham — pengusaha menawarkan kepemilikan perusahaan kepada investor, keuntungan dibagi sesuai porsi kepemilikan. Keunggulan utamanya: tidak memerlukan jaminan fisik sama sekali.
Kekhawatiran Anda soal riba adalah tanda kepedulian terhadap kehalalan rezeki, dan itu adalah sesuatu yang mulia. Tapi jangan biarkan kekhawatiran itu menghentikan langkah bisnis Anda sepenuhnya.
Baca juga: Simak Yuk! 10 Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional, Jangan Salah Pilih!
Modal usaha tanpa riba tersedia, pilihannya beragam, dan di 2026 aksesnya makin mudah. Yang perlu Anda lakukan adalah memahami akadnya, memilih lembaga yang tepat, dan tidak ragu berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah sebelum memutuskan.
Tertarik pendanaan di LBS Urun Dana yang insyaallah bebas riba? Ajukan disini.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






