pendanaan

calendar_today

9 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Satset! Panduan Lengkap Ekspor Barang dari Indonesia, Ini Regulasi dan Tipsnya!

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi besar dalam perdagangan internasional. Aktivitas ekspor impor menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, bagi pelaku usaha terutama pemula memahami prosesnya bukan hal yang sederhana. Mulai dari dokumen, regulasi, hingga kebijakan terbaru perlu dipahami agar bisnis berjalan lancar.

Lantas, ekspor dan impor adalah apa sebenarnya? Dan bagaimana cara menjalankannya dengan benar? Berikut panduan lengkapnya.

Memahami Konsep Dasar Ekspor dan Impor

Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami definisinya. Ekspor adalah kegiatan mengirim barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Sementara itu, impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Dari sini, terlihat jelas perbedaan impor dan ekspor yakni ekspor adalah menjual ke luar negeri dan impor adalah membeli dari luar negeri. Keduanya sama-sama penting karena saling melengkapi kebutuhan pasar domestik dan global.

Dokumen Wajib dalam Proses Ekspor Impor

Dalam praktiknya, kegiatan ekspor impor tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi. Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:

a. Faktur komersial (commercial invoice)

Dokumen utama yang berisi rincian transaksi antara penjual dan pembeli, seperti harga barang, jumlah, deskripsi produk, serta nilai total yang menjadi dasar perhitungan bea dan pajak.

b. Packing list

Dokumen yang memuat detail isi barang dalam pengiriman, termasuk jumlah, berat, dimensi, dan jenis kemasan, sehingga memudahkan proses pengecekan oleh pihak logistik dan bea cukai.

c. Bill of Lading (B/L)

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkut sebagai bukti penerimaan dan pengiriman barang, sekaligus menjadi bukti kepemilikan barang selama proses pengiriman.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi, rincian barang, serta alat verifikasi dalam proses pengiriman. Tanpa kelengkapan dokumen, proses ekspor impor bisa terhambat bahkan ditolak oleh pihak bea cukai.

Perizinan dan Persetujuan Ekspor Impor dari Pemerintah

Tidak semua barang bebas diperjualbelikan lintas negara. Beberapa produk memerlukan izin khusus sebelum dapat diekspor atau diimpor. Contohnya produk pangan, barang tambang, produk kehutanan dan barang berisiko tinggi.

Karena itu, pengusaha wajib memastikan apakah produknya membutuhkan persetujuan tambahan dari pemerintah sebelum menjalankan transaksi. Langkah ini penting dalam cara ekspor barang yang aman dan sesuai regulasi.

Pajak dan Bea Masuk yang Harus Diperhitungkan

Setiap aktivitas ekspor impor juga berkaitan dengan biaya tambahan yang wajib diperhitungkan sejak awal. Biaya ini tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari beberapa komponen utama. Barang yang masuk ke Indonesia umumnya akan dikenakan:

Bea Masuk

Bea masuk adalah tarif yang dikenakan atas barang impor. Besarannya bervariasi tergantung jenis barang berdasarkan kode HS (Harmonized System). Tarif bea masuk di Indonesia umumnya berkisar antara 0% hingga 20%, namun bisa lebih tinggi untuk produk tertentu.

Baca juga: Awas Mandek! Ini Cara Ekspansi Bisnis Biar Usaha Gak Jalan di Tempat!

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Selain bea masuk, ada juga pajak yang dikenakan saat impor, yaitu:

a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari nilai impor
b. PPh Pasal 22 Impor yang umumnya berkisar 2,5% hingga 7,5% tergantung jenis importir dan barang
c. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk barang tertentu seperti mobil mewah atau produk premium

Sementara itu, untuk kegiatan ekspor, umumnya tidak dikenakan bea keluar. Namun, beberapa komoditas tertentu seperti produk tambang atau kelapa sawit dapat dikenakan bea keluar sesuai kebijakan pemerintah.

Biaya Administrasi dan Logistik

Selain pajak dan bea masuk, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya lain seperti:

a. Biaya pengiriman (freight)
b. Asuransi
c. Biaya handling dan pelabuhan
d. Jasa kepabeanan

Besaran total biaya ini sangat bergantung pada jenis barang, nilai transaksi, volume, serta negara tujuan atau asal barang.

Jika tidak diperhitungkan dengan cermat sejak awal, seluruh biaya tersebut dapat mengurangi margin keuntungan secara signifikan. Oleh karena itu, perencanaan biaya yang matang menjadi kunci utama dalam menjalankan bisnis ekspor impor secara berkelanjutan.

Selain pajak dan dokumen, pengusaha juga wajib mematuhi regulasi khusus seperti standar kualitas, sertifikasi keamanan pangan, dan ketentuan lingkungan. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, barang berisiko ditolak di negara tujuan, sehingga memahami regulasi menjadi kunci dalam strategi ekspor impor.

Kebijakan DHE: Wajib Parkir Dana Ekspor

Pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menempatkan sebagian dana hasil ekspor di dalam negeri.

Aturannya:

a. Minimal 30% dari devisa hasil ekspor
b. Disimpan dalam sistem keuangan domestik
c. Dengan jangka waktu minimal 3 bulan

Kebijakan ini berlaku khususnya untuk sektor:

a. Pertambangan
b. Kehutanan
c. Perikanan

Tujuannya adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

7. Tips Praktis Cara Ekspor Barang untuk Pemula

Bagi Anda yang baru ingin memulai, berikut langkah sederhana dalam cara ekspor barang yang bisa langsung diterapkan:

1. Tentukan produk potensial

Pilih produk yang punya permintaan di pasar global dan memiliki daya saing, baik dari sisi kualitas maupun harga.

2. Lakukan riset negara tujuan

Pelajari regulasi, tren pasar, serta kebutuhan konsumen di negara tujuan agar strategi ekspor lebih tepat sasaran.

3. Lengkapi dokumen dan perizinan

Pastikan seluruh dokumen seperti invoice, packing list, dan izin ekspor sudah lengkap agar proses tidak terhambat.

4. Hitung biaya secara detail

Perhitungkan seluruh biaya mulai dari pajak, logistik, hingga asuransi agar margin keuntungan tetap aman.

5. Gunakan jasa logistik terpercaya

Pilih partner pengiriman yang berpengalaman untuk memastikan barang sampai dengan aman dan tepat waktu.

6. Pahami regulasi yang berlaku

Pastikan produk memenuhi standar dan aturan di negara tujuan agar tidak ditolak.

7. Mulai dari skala kecil

Untuk pemula, sebaiknya mulai dengan volume kecil sambil memahami alur dan risiko bisnis ekspor.

Aktivitas ekspor impor merupakan peluang besar bagi  pengusaha di Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala bisnis. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada pemahaman terhadap regulasi, dokumen, serta kebijakan pemerintah.

Baca juga: Gaskeun! Bongkar Potensi Cuan Bisnis Sewa Truk dan Tips Biar Orderan Makin Gacor!

Mulai dari memahami bahwa ekspor adalah kegiatan menjual ke luar negeri hingga mengetahui perbedaan impor dan ekspor, semuanya menjadi dasar penting dalam membangun bisnis global. Dengan strategi yang tepat dan kepatuhan terhadap aturan, ekspor impor dapat menjadi sumber pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Dorong Ekspor Bisnis Bersama LBS Urun Dana

Jika bisnis Anda ingin menembus pasar global, ekspor bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan skala usaha. Namun, ekspansi ke pasar internasional tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit, mulai dari produksi, sertifikasi, hingga distribusi.

Di sinilah LBS Urun Dana hadir sebagai solusi pendanaan bagi pengusaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis ke pasar ekspor tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

Melalui program FAST 17, Anda dapat mengakses pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan proses pencairan hingga 17 hari kerja sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Skema ini dirancang untuk membantu pelaku usaha bergerak cepat dalam menangkap peluang ekspor.

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang diawasi OJK dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Dengan model pendanaan berbasis sukuk dan saham, Anda bisa mendapatkan modal tanpa harus mengorbankan aset pribadi. Pendanaan ini membantu menjaga cash flow tetap stabil sekaligus mendukung peningkatan kapasitas produksi dan kesiapan ekspor.

Sektor Usaha yang Bisa Ajukan Pendanaan

Pendanaan di LBS Urun Dana terbuka untuk berbagai sektor usaha yang memiliki potensi pasar global baik untuk kebutuhan ekspor, ekspansi, menjalan proyek dan lain sebagainya. Ini daftarnya:  

a. Produk manufaktur
b. Fashion dan tekstil
c. Kuliner dan makanan olahan
d. Produk pertanian dan perkebunan
e. FMCG
f. Kerajinan dan produk kreatif
g. Logistik dan pergudangan
h. Hospitality dan pariwisata pendukung

Syarat Utama Pengajuan Pendanaan

Untuk memastikan kesiapan bisnis dalam ekspansi ekspor, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Alur Pengajuan Pendanaan

Proses pengajuan dirancang sederhana dan terstruktur:

a. Ajukan melalui situs resmi lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan oleh Komite Investasi
d. Listing dibuka untuk didanai investor

Dengan dukungan pendanaan yang tepat, peluang ekspor dapat dimaksimalkan tanpa membebani operasional bisnis. Produksi bisa ditingkatkan, standar kualitas terpenuhi, dan distribusi ke pasar internasional menjadi lebih siap.

Saatnya bawa bisnis Anda menembus pasar global. Ajukan pendanaan sekarang di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID