artikel

calendar_today

17 Juli 2025

Biografi Ustadz Erwandi Tarmizi: Ulama Fiqih Muamalah yang Konsisten Lawan Riba

Fiqih muamalah adalah salah satu cabang ilmu syariah yang sangat penting dalam kehidupan modern. Fiqih menjadi pedoman umat Islam dalam bertransaksi dan membangun sistem ekonomi yang adil dan bebas dari riba. Di tengah kompleksitas sistem keuangan saat ini, umat memerlukan rujukan yang tidak hanya paham teks klasik, tetapi juga mampu menerapkannya secara relevan pada konteks kekinian. 

Di Indonesia  tokoh yang konsisten menjadi rujukan utama dalam bidang ini adalah Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Dengan pendekatan ilmiah yang kuat dan bahasa yang membumi, ia hadir sebagai jembatan antara ilmu fiqih dan kebutuhan praktis umat.

Jejak Langkah Ustadz Erwandi Tarmizi

Biografi Ustadz Erwandi Tarmizi dimulai di Pekanbaru, Riau, tempat ia dilahirkan pada 30 September 1974. Sejak kecil, ia telah menunjukkan semangat belajar yang tinggi. Pendidikan dasar ia jalani di SDN 001 Sail dan dilanjutkan ke Pondok Pesantren Al Munawwarah, Pekanbaru. 

Ketertarikannya terhadap ilmu syariah mengantarkannya merantau ke Jakarta dan melanjutkan studi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Di sana, ia menempuh program D1 Pengajaran Bahasa Arab pada 1994 hingga 1995, lalu melanjutkan ke jenjang S1 Fakultas Syariah yang ia selesaikan pada 1999.

Baca juga: Awas! Ini 5 Bahaya Memakan Harta Haram, Bikin Doa Sulit Terkabul

Semangat menuntut ilmu mendorongnya melangkah lebih jauh ke luar negeri. Ia menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Islam Al-Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Ia menyelesaikan program S2 Ushul Fiqh pada 2001 hingga 2005, lalu langsung melanjutkan S3 di jurusan dan universitas yang sama hingga tuntas pada 2011.

Dakwah dan Dedikasi Ustadz Erwandi Tarmizi

Sekembalinya ke Tanah Air, Dr. Erwandi Tarmizi, MA langsung mendedikasikan dirinya pada dakwah dan pendidikan. Sejak 2012, beliau menjadi dosen tetap di Program Magister Ekonomi Syariah Universitas Tazkia Bogor. Ia dikenal sebagai pengajar yang kritis, lugas, dan tegas dalam menyampaikan materi ekonomi Islam, terutama dalam topik-topik seperti riba, gharar, dan akad-akad syariah.

Ustadz Erwandi Tarmizi juga aktif di berbagai kanal dakwah Islam, seperti Radio Rodja, Rodja TV, dan Ashiil TV Pekanbaru. Kajian-kajiannya banyak tersebar di media digital dan menjadi rujukan umat dalam memahami muamalah kontemporer. Selain itu, ia juga aktif mengisi ceramah di masjid-masjid di seluruh Indonesia, membimbing masyarakat untuk memahami keuangan dan bisnis dari sudut pandang Islam yang benar.

Cara Ustadz Erwandi Tarmizi Membangun Ekosistem Syariah 

Tak hanya mengajar dan berdakwah, Dr. Erwandi Tarmizi, MA juga berkiprah dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah. Ia menjadi pendiri dan anggota Komite Persetujuan Penerbit di LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang telah berizin OJK. Peran ini memperlihatkan komitmennya untuk membumikan prinsip-prinsip fiqih ke dalam sistem pembiayaan nyata yang dapat diakses oleh seluruh umat. 

Selain itu, Ustadz Erwandi Tarmizi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di LAZ Rabbani serta Komisaris di Erwandi Tarmizi & Associates, lembaga yang fokus pada konsultasi dan advokasi ekonomi syariah. Melalui peran-peran ini, ia aktif memastikan agar prinsip-prinsip syariah tidak hanya berhenti di konsep, tetapi betul-betul diterapkan dalam praktik lembaga keuangan dan filantropi Islam.

Deretan Karya Ustadz Erwandi Tarmizi yang Jadi Rujukan Umat

Salah satu kontribusi terbesar Ustadz Erwandi Tarmizi adalah melalui karya tulisnya. Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” yang terbit pada 2012 menjadi salah satu tonggak literatur keuangan syariah modern di Indonesia. Buku ini telah mencapai cetakan ke-26 dan membuka kesadaran umat tentang berbagai praktik riba dan pelanggaran syariah yang tanpa sadar dilakukan oleh banyak Muslim.

Selain itu, ia juga menulis buku “Metode Ijtihad Muamalat Kontemporer” yang terbit pada 2023 dan menjadi pelengkap penting dalam memahami cara berijtihad di era penuh inovasi keuangan.

Baca juga: Super Dermawan! Bongkar Rahasia Bisnis dan Keimanan Utsman Bin Affan

Ustadz Erwandi juga menerjemahkan berbagai karya penting dari dunia Islam, di antaranya:

a. Sejarah Mekkah (2003)
b. Sejarah Madinah (2003)
c. Riyadhushshalihin (2004)
d. Tanda-tanda Hari Kiamat, Tinjauan Masa Depan Dunia Islam (2004)
e. Obat Penawar Sihir (2006)
f. Pengantar Fikih Perbankan Islam (2009)

Karya ilmiahnya dalam bentuk tesis dan disertasi juga menunjukkan kedalaman intelektualnya:

a. Tesis: Al-Atsar Al-Ushuly li Qaidah Isytirath Al-Qudrah Lit Taklif
b. Disertasi: Tahqîq Mazhab Shafi’iyyah Fîmâ Ikhtalafu Fîhi Min Al-Masa`il Al Ushuliyyah Fî Mabâhitsi A-Hukmi As-Shar’i Wa Al Adillah

Semua karya ini tidak hanya memperkaya literatur syariah, tetapi juga menjadikan Ustadz Erwandi Tarmizi sebagai rujukan utama dalam isu fiqih muamalah di Indonesia.

Baca juga: Mau Kaya dan Berkah? Yuk Belajar Bisnis dengan Abdurrahman bin Auf

Melalui ilmu, dakwah, karya tulis, dan peran kelembagaan, Ustadz Erwandi Tarmizi telah menjadi tokoh penting dalam mendorong kesadaran umat akan pentingnya menjalani fiqih muamalah yang halal dan thayyib. Ia menunjukkan bahwa membangun ekonomi yang bersih dari riba bukan sekadar mimpi, tapi keniscayaan yang bisa dimulai dari ilmu dan keteguhan prinsip.

Jika hari ini semakin banyak orang ingin berinvestasi dan berbisnis secara syariah, maka jejak dakwah dan pemikiran Dr. Erwandi Tarmizi, MA adalah salah satu pondasi kuat yang membentuk kesadaran itu.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID