artikel

calendar_today

16 Maret 2024

Mengenal Diversifikasi Investasi Syariah Melalui Securities Crowdfunding

Dalam dunia investasi, diversifikasi adalah kunci untuk mengurangi risiko dan meningkatkan potensi pengembalian. Bagi investor yang mengikuti prinsip syariah, mencari instrumen yang sesuai tidak hanya tentang keuntungan, tetapi juga tentang memastikan bahwa investasi tersebut selaras dengan nilai-nilai etis Islam. Securities crowdfunding syariah muncul sebagai solusi inovatif yang menawarkan kedua aspek tersebut, memungkinkan diversifikasi portofolio dalam lingkungan investasi yang sesuai syariah.

Konsep Securities Crowdfunding dalam Investasi Syariah

Securities crowdfunding adalah metode penggalangan dana di mana individu atau bisnis dapat memperoleh modal dari sejumlah besar investor, biasanya melalui platform online. Dalam konteks syariah, platform ini menyesuaikan operasinya dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari bunga (riba), spekulasi (gharar), dan investasi dalam industri yang dilarang oleh Islam.

Prinsip syariah dalam securities crowdfunding tidak hanya memastikan bahwa uang diinvestasikan dalam proyek atau bisnis yang halal, tetapi juga menekankan pada aspek keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini menciptakan lingkungan yang etis dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Manfaat Diversifikasi melalui Securities Crowdfunding Syariah

Diversifikasi investasi syariah melalui securities crowdfunding menawarkan sejumlah manfaat. Pertama, ini memberi investor akses ke berbagai proyek dan bisnis yang mungkin tidak mereka temui melalui kanal investasi tradisional. Dengan berinvestasi dalam berbagai proyek, risiko kerugian dapat dikurangi, karena kinerja buruk dalam satu investasi dapat ditutupi oleh kinerja yang lebih baik dalam investasi lain.

Kedua, securities crowdfunding syariah memperkuat prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan distribusi kekayaan yang lebih adil dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Investor tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Langkah Memulai Diversifikasi Investasi Syariah dengan Securities Crowdfunding

Untuk memulai diversifikasi investasi syariah melalui securities crowdfunding, pertama-tama, pilihlah platform crowdfunding yang memiliki sertifikasi syariah dari otoritas terpercaya. Hal ini menjamin bahwa semua proyek yang tersedia di platform telah melewati proses screening syariah yang ketat.

Selanjutnya, lakukan penelitian mendalam tentang proyek atau bisnis yang ingin Anda investasikan. Pertimbangkan faktor-faktor seperti potensi pertumbuhan, risiko, dan bagaimana proyek tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam. Jangan ragu untuk bertanya kepada pengelola platform atau mencari nasihat dari konsultan keuangan syariah.

Risiko dan Pertimbangan

Seperti semua jenis investasi, securities crowdfunding syariah juga memiliki risikonya. Risiko kegagalan bisnis atau proyek tetap ada, yang dapat mengakibatkan kerugian investasi. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio mereka dengan bijak dan tidak menempatkan semua modal mereka pada satu investasi.

Selain itu, walaupun telah melalui proses screening syariah, investor tetap harus melakukan due diligence mereka sendiri untuk memastikan bahwa investasi tersebut benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Securities crowdfunding syariah menawarkan peluang menarik bagi investor yang ingin diversifikasi portofolio mereka dalam lingkup investasi syariah. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, investor tidak hanya dapat mencapai tujuan finansial mereka, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Namun, penting untuk diingat bahwa seperti semua investasi, ada risiko yang terlibat, dan diversifikasi yang cerdas adalah kunci untuk mengelola risiko tersebut.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.