artikel

calendar_today

28 Juni 2025

Hati-Hati! Narik Pajak Gak Syari Bisa Kena Laknat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dalam dinamika kehidupan sosial dan tata kelola negara, dua istilah yang sering menjadi sorotan utama adalah risywah (sogokan) dan pajak (muks). Keduanya tidak hanya berdampak pada hubungan antar individu, tetapi juga mencerminkan kualitas moral dalam sistem pemerintahan. 

Risywah identik dengan kezaliman dan ketidakadilan, sementara pajak memunculkan pertanyaan serius tentang batasan kewenangan negara dalam menarik harta dari rakyat. Dalam menghadapi kompleksitas ini, umat Islam memerlukan panduan syar’i yang jelas dan terpercaya.

Islam sebagai agama yang adil dan menyeluruh telah mengatur hubungan keuangan antara rakyat dan penguasa dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan maslahat. Penjelasan rinci dan ilmiah tentang topik ini dapat ditemukan dalam buku Harta Haram: Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Mari membahasnya bersama. 

Risywah Mutlak Haram, Tetapi… 

Secara etimologi, risywah (الرِّشْوَة) berasal dari kata yang berarti "tali yang digunakan untuk mengambil sesuatu dari sumur." Secara istilah syar’i, risywah berarti memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk memperoleh sesuatu yang bukan haknya atau agar diprioritaskan secara tidak adil.

Baca juga: Tolak Tegas! Apa Itu Risywah dan Jenis-Jenisnya, Sekali Coba Neraka Ganjarannya! 

Risywah sering terjadi dalam berbagai bentuk menyuap pejabat untuk meloloskan proyek, 

menyogok hakim agar memenangkan perkara, memberi "amplop" kepada petugas agar dipermudah proses dan memberikan hadiah yang sebenarnya bermotifkan keuntungan duniawi. Meski hukum asalnya haram, para ulama membedakan kondisi normal dan kondisi darurat.

1. Pendapat Pertama

Tetap berdosa hukumnya memberikan sogok pada saat itu. Dalil pendapat ini bahwa hadist-hadist yang menjelaskan haramnya memberi dan menerima sogok mutlak, tanpa ada pengecualian. Dengan demikian dalam kondisi apapun haram hkumnya memberi sogok. 

2. Pendapat Kedua 

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memberikan rukhshah (dispensasi) bagi pemberi sogok dalam kondisi tertentu. Mereka memandang bahwa apabila seseorang hanya ingin mendapatkan haknya yang dihalangi oleh pihak yang zalim, tidak menemukan jalan lain kecuali dengan menyuap, dan tidak bertujuan untuk mengambil hak orang lain, maka pemberi sogok tidak berdosa, meskipun penerimanya tetap berdosa. 

a. Mazhab Hanafi 

Di antara tokoh yang menyuarakan pendapat ini adalah Ibnu Abidin (Hanafi) yang menyatakan, “Sogok yang diberikan untuk menyelamatkan harta dan hak dari kezaliman, halal bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.” 

b. Mazhab Syafi’i

Senada dengannya, Ar-Ramli (Syafi’i) mengatakan, “Jika seseorang tahu bahwa hartanya akan diambil dengan cara batil kecuali ia menyuap, maka tidak berdosa baginya menyuap.” 

c. Mazhab Hanbali 

Sementara Ibnu Qudamah (Hanbali) juga menegaskan bahwa, “Jika seseorang menyuap untuk menghindari kezaliman, maka hal itu diperbolehkan.” 

Pendapat-pendapat ini menunjukkan adanya pemahaman yang realistis dari para ulama terhadap kondisi masyarakat yang mungkin terpaksa melakukan sogokan demi mempertahankan haknya.

Islam memerangi risywah bukan hanya karena ia adalah dosa personal, tetapi karena ia merusak tatanan kehidupan umat. Dalam Islam, tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, kecuali dalam kondisi darurat yang jelas syarat dan batasnya. Setiap Muslim yang ingin hidup dalam kejujuran, keberkahan, dan keadilan wajib menjauhi praktik sogok dan berani mengatakan “tidak” pada kezaliman.

"Dan apabila kamu berkata, maka berkatalah dengan adil, walaupun terhadap kerabatmu sendiri." (QS. Al-An’am: 152)

Pandangan Islam Mengenai Pajak 

Pembahasan mengenai pajak (muks) menjadi topik yang sarat nuansa. Secara bahasa, muks merupakan pungutan atau beban harta yang dipungut dari rakyat secara paksa. Dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, istilah muks disebutkan dalam konteks negatif, bahkan ancaman keras dilayangkan terhadap pelakunya. Beliau ﷺ bersabda:

“Tidak akan masuk surga para pemungut pajak.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Al-Albani)

Bahkan dalam atsar, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengatakan kepada seorang wanita pemungut pajak:

“Sabar wahai Khalid! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat. Kalau penarik pajak (muks) bertaubat seperti dia, niscaya dosanya diampuni.”

Hal ini menunjukkan bahwa pajak dalam bentuk zalim yang merampas harta rakyat tanpa syariat yang sah adalah perbuatan yang besar dosanya. Oleh karena itu, sebagian ulama klasik seperti Al-Mawardi dan Abu Ya’la tegas mengharamkan penarikan pajak.

Meski ayat dan hadits mengharamkan pengambilan harta tanpa hak, Islam tetap mengakui adanya kewajiban sosial dalam harta seorang muslim, termasuk untuk fakir miskin dan kepentingan umat. Maka, pajak yang ditarik demi kebutuhan pokok dan stabilitas negara bisa menjadi wujud tanggung jawab kolektif.

Larangan terhadap muks dalam hadis lebih ditujukan pada pajak yang zalim dan menindas. Sementara itu, pajak yang adil, transparan, dan digunakan untuk kemaslahatan umum tidak termasuk dalam larangan tersebut dan justru dibenarkan oleh syariat.

Pajak Diperbolehkan dengan Syarat 

Dalam perkembangan kontemporer, sebagian besar ulama fikih melihat urgensi dan kondisi riil kenegaraan. Mereka memahami bahwa negara tidak dapat berjalan tanpa pemasukan yang tetap. Oleh karena itu, muncul pendapat dari para ulama seperti dari mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’i yang membolehkan pajak dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:

1. Adanya kebutuhan nyata (hajah) dan darurat syar’i, misalnya untuk membiayai keamanan, pertahanan, dan kebutuhan umat

2. Tidak ada jalan lain (baitul mal kosong), bila negara tidak memiliki cukup dana untuk kebutuhan pokok masyarakat, maka boleh mengenakan pajak

3. Hanya diberlakukan kepada orang kaya yang mampu. Ulama seperti Al-Haitami menyatakan: “Menolak mudharat umat adalah tanggung jawab bersama”

4. Harus berdasarkan musyawarah dengan ulama, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh penguasa zalim. 

5. Bersifat sementara dan tidak untuk gaya hidup mewah. Syaikh Asy-Syatibi menyebut: “Pajak ditarik atas dasar darurat dan diukur seperlunya. Jika darurat telah hilang maka pajak pun mesti dihapuskan”

Kesimpulannya jika penarikan pajak dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kebutuhan pokok negara serta didukung oleh prinsip keadilan sosial, maka sebagian ulama memandangnya tidak termasuk dalam larangan muks yang disebut dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. 

Baca juga: Maling Duit Rakyat! Apakah Koruptor Boleh Dihukum Mati? Ini Jawabannya!

Oleh karena itu, yang menjadi titik krusial adalah: Apakah pajak yang diterapkan oleh negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat syar’i atau belum?

Semoga kita termasuk hamba yang menjaga hartanya dari perkara haram dan berani berhijrah ke sistem keuangan yang lebih berkah. Mulailah dari sekarang dengan berinvestasi halal di LBS Urun Dana. Proyek syariah, modal patungan, potensi imbal hasil yang menggiurkan. Investasi sekarang dan jadikan harta Anda lebih bermakna!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID