artikel

calendar_today

26 November 2025

account_circle

Naufal Mamduh

No Ribet! 10 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Banyak pengusaha resah dan bingung soal cara mendapatkan modal usaha ketika ide bisnis sudah matang, pasar siap menyambut, tapi dana untuk mengeksekusi tidak kunjung ada.

Modal usaha yang dibutuhkan bisa bervariasi, mulai dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan jumlah ini kerap menjadi penghalang untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Untungnya, ada berbagai cara memperoleh modal usaha yang bisa dipertimbangkan pengusaha, mulai dari pendanaan pribadi sampai opsi yang lebih modern seperti crowdfunding.

Berikut beberapa cara mendapatkan modal usaha dari dua sumber: Harvard Business School Online dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah.

4 Cara Mendapatkan Modal Usaha Ala Harvard Business School

Lewat artikel "How to Finance a Business", Harvard Business School menjabarkan empat cara mendapatkan modal usaha berikut.

1. Self-Funding (Pendanaan Pribadi)

Jika pengeluaran yang diproyeksikan tidak terlalu besar, mendanai bisnis sendiri bisa jadi pilihan. Self-funding bisa melibatkan tabungan pribadi, dana pensiun, kartu kredit, atau bantuan dari teman dan keluarga.

Cara ini memberi kendali penuh atas bisnis, tapi risikonya juga besar: tabungan pribadi atau hubungan dengan orang terdekat bisa ikut terdampak kalau bisnis gagal. Meski begitu, banyak pengusaha tetap memilih jalur ini karena bisa mempertahankan kepemilikan penuh atas bisnis tanpa harus berbagi dengan investor.

2. Crowdfunding

Crowdfunding cocok untuk pengusaha yang punya ide menarik dan bisa menggaet banyak perhatian. Di luar negeri, platform seperti Kickstarter, Indiegogo, dan Patreon memungkinkan pengusaha mengajukan ide bisnis dan mendapat dukungan finansial dari banyak orang. Kalau produk atau ide itu menarik, orang akan sukarela memberi dana sebagai bentuk dukungan, dan sebagai imbalannya bisa mendapat produk gratis, diskon, atau pengakuan saat produk diluncurkan.

Baca juga: Sikat! 8 Jurus Dapat Pendanaan Usaha untuk Bisnis, Usaha Melesat Bebas Drama!

Di Indonesia ada skema securities crowdfunding yang bisa jadi solusi pendanaan. Lewat skema ini, pengusaha bisa mengajukan pendanaan bisnis dengan menawarkan sukuk dan saham ke investor ritel. Dengan kata lain, pengusaha bisa memperoleh modal usaha Rp5 miliar bahkan Rp10 miliar sambil tetap mempertahankan kepemilikan penuh atas bisnisnya.

3. Meminjam dari Bank atau Lembaga Keuangan

Pinjaman bank atau lembaga keuangan adalah cara umum mendapatkan modal usaha, terutama untuk kebutuhan dana besar seperti Rp5 miliar atau lebih. Pengusaha harus menyiapkan rencana bisnis, laporan keuangan, proyeksi keuangan lima tahun ke depan, dan nilai proposisi bisnis untuk mengajukan pinjaman.

Bank dan lembaga keuangan biasanya meminta dokumen-dokumen ini untuk menilai kelayakan pinjaman. Perhatikan baik-baik syarat dan bunga yang ditawarkan supaya mendapat penawaran terbaik.

4. Meningkatkan Modal Lewat Investor

Untuk pendanaan yang lebih besar, seperti modal usaha Rp10 miliar, menggalang dana dari investor lewat venture capital bisa jadi pilihan. Prosesnya butuh persiapan matang, mulai dari rencana bisnis, pitch deck yang efektif, sampai proyeksi keuangan yang realistis. Investor biasanya tertarik pada perusahaan dengan potensi besar dan bersedia mengambil risiko untuk mendapat bagian dari perusahaan tersebut.

5. Hibah atau Bantuan Pemerintah

Selain empat cara di atas, hibah atau bantuan pendanaan dari pemerintah dan lembaga tertentu juga bisa jadi opsi, terutama untuk usaha kecil dan menengah. Biasanya program ini punya syarat khusus, misalnya sektor usaha tertentu atau skala bisnis tertentu, tapi keuntungannya dana ini tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman. Pengusaha perlu rutin memantau program hibah dari kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga swasta yang mendukung UMKM.

Cara Mendapatkan Modal Usaha Bebas Riba Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Mencari modal usaha yang bebas riba jadi tantangan bagi banyak pengusaha. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah, dalam kajian yang disiarkan di YouTube dan buku Harta Haram (2021), menjelaskan beberapa cara memperoleh modal usaha tanpa riba.

1. Modal Usaha dari Akad yang Jelas

Abdurrahman bin Auf adalah contoh pengusaha yang memulai bisnis dengan akad muamalah bebas riba, gharar, dan dzalim. Ia mengandalkan kepercayaan dan komitmen untuk membayar kembali sesuai akad yang disepakati. Prinsip amanah atau kejujuran jadi kunci dalam menjalankan bisnis halal, di mana keuntungan didapat tanpa melibatkan bunga atau riba.

2. Hindari Pinjaman Riba

Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, memulai usaha dengan pinjaman berbasis riba adalah langkah yang sangat tidak disarankan. Sebagian pengusaha mungkin tergoda oleh tawaran pinjaman mudah dari bank atau lembaga keuangan, tapi menurutnya pinjaman berbunga pada akhirnya hanya membawa kehancuran.

3. Pendanaan Lewat Hibah yang Jelas

Dalam kondisi tertentu, hibah atau bantuan dengan akad yang jelas dan sah bisa jadi sumber modal yang halal. Hibah ini harus diberikan dengan niat baik dan tanpa kewajiban atau tekanan untuk membayar kembali. Hibah juga tidak boleh diubah jadi utang berbunga, karena itu sudah mengarah pada riba.

Baca juga: Eits! 4 Cara Mengelola Pinjaman Modal Usaha Biar Bisnis Nggak Boncos

4. Securities Crowdfunding Berbasis Prinsip Bebas Riba

Untuk modal usaha besar, seperti Rp10 miliar, securities crowdfunding bisa jadi solusi. Lewat platform seperti LBS Urun Dana, pengusaha bisa mengajukan pendanaan dengan melibatkan banyak investor lewat instrumen yang bebas riba, dan tetap mempertahankan kepemilikan penuh atas bisnisnya.

5. Musyarakah atau Kerja Sama Bagi Hasil

Modal usaha juga bisa diperoleh lewat musyarakah, yaitu kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyumbangkan modal untuk satu usaha. Keuntungan maupun kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disertakan masing-masing pihak, bukan berdasarkan bunga tetap. Cara ini cocok untuk pengusaha yang ingin berbagi risiko sekaligus menjaga prinsip bebas riba dalam pendanaan bisnisnya.

Dapatkan Modal Usaha Rp10 Miliar Bebas Riba di LBS Urun Dana

Modal usaha adalah instrumen penting dalam membangun bisnis, tapi jumlah nominal saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah keberkahan yang menyertainya. Kesempatan mendapatkan modal usaha Rp10 miliar yang bebas riba, gharar, dan dzalim kini ada di LBS Urun Dana.

LBS Urun Dana adalah platform pendanaan bisnis yang menawarkan modal hingga Rp10 miliar. Setiap transaksi di platform ini dijalankan bebas dari riba dan mengikuti prinsip yang menghindari unsur yang dilarang dalam syariah. Proses pencairannya juga cepat, hanya 10 hari kerja dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Kriteria usaha yang bisa mengajukan pendanaan:

  • Target pasar yang jelas dan terukur
  • Usaha yang halal
  • Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Sudah beroperasi minimal dua tahun
  • Memiliki laporan keuangan yang rapi
  • Menyertakan RAB, SPK, atau PO yang valid

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana diawasi OJK dan dikonsultasikan dengan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah. Hingga saat ini, lebih dari 900 perusahaan telah mengajukan pendanaan dengan total pendanaan lebih dari Rp264 miliar.

Jangan tunggu lagi. Ajukan modal usaha Anda sekarang, atau hubungi tim LBS Urun Dana lewat link ini untuk informasi lebih lanjut.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID