pendanaan

calendar_today

17 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sikat! 8 Jurus Dapat Pendanaan Usaha untuk Bisnis, Usaha Melesat Bebas Drama!

Bisnis sudah jalan. Pelanggan ada. Omzet naik. Tapi pertumbuhannya macet di satu titik yang sama: modal. Banyak pengusaha tahu bisnisnya layak berkembang, tapi cara mendapatkan modal usaha untuk bisnis yang mereka kenal cuma satu dua jalur. Padahal pilihannya lebih banyak, termasuk yang bebas riba.

1. Tabungan Sendiri

Tidak ada bunga, tidak ada cicilan, semua kendali di tangan Anda. Kelemahannya satu: butuh waktu lama, dan momentum bisnis tidak selalu mau nunggu.

2. Jual atau Gadaikan Aset

Kendaraan, perhiasan, atau properti bisa jadi sumber modal tanpa harus berutang. Kalau mau bebas riba, pastikan lembaga gadai yang dipakai berbasis syariah.

3. Pinjam ke Keluarga atau Teman

Lebih fleksibel dan biasanya tanpa bunga. Tapi buat perjanjian tertulis yang jelas dari awal, karena risikonya bukan cuma soal uang.

4. Cari Rekan Bisnis

Mitra bisa datangkan modal sekaligus tenaga operasional. Atur pembagian kepemilikan dan tanggung jawab sejak awal supaya tidak jadi sumber konflik.

5. Uang Muka dari Pelanggan

Untuk bisnis berbasis pesanan, minta bayar sebagian di awal. Tidak ada biaya tambahan, tidak melibatkan pihak ketiga. Ini cara dapat pendanaan usaha paling "gratis".

Baca juga: Apa Itu Pendanaan Bisnis? Solusi Modal Usaha yang Amanah

6. Pinjaman Bank

Pilihan paling umum, tapi bunga berjalan terus terlepas dari kondisi bisnis. Bagi pengusaha Muslim, ini juga menyentuh soal riba. Alternatifnya ada: bank syariah seperti BSI menawarkan pembiayaan yang insya allah bebas riba. 

7. Program Pemerintah

Program pemerintah baik itu dari Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM dan lainnya bisa jadi sumber modal dengan biaya rendah. Prosesnya butuh kesabaran, tapi ini salah satu cara mendapatkan modal usaha untuk bisnis paling terjangkau kalau bisnis memenuhi syarat.

8. Securities Crowdfunding

Pengusaha menerbitkan saham atau sukuk kepada investor lewat platform resmi yang diawasi OJK. Bukan pinjaman berbunga.

Pengusaha dapat modal. Investor dapat bagian dari hasil bisnis. Tidak ada bunga yang terus jalan meski bisnis lagi lesu. Inilah cara mendapatkan modal usaha tanpa riba yang paling masuk akal untuk skala Rp500 juta sampai Rp10 miliar. 

Danai Ekspansi Bisnis Anda Lewat LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding resmi yang diawasi OJK. Lewat platform ini, pengusaha bisa mendapatkan pendanaan bisnis mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema penerbitan saham atau sukuk kepada investor, bukan pinjaman berbunga.

Bukan sekadar platform, LBS Urun Dana sudah membuktikan rekam jejaknya:

  • Telah menyalurkan lebih dari Rp328,6 miliar, didukung 16.800+ investor yang telah mendaftar
  • Transaksi insya Allah halal, dibimbing Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah Kontemporer dan Founder LBS Urun Dana
  • Proses cair via Program FAST 17, kurang lebih 17 hari kerja sesuai syarat dan ketentuan berlaku
  • Berizin dan diawasi OJK


Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan


LBS Urun Dana membuka pendanaan untuk berbagai sektor, di antaranya:

  • Transportasi dan logistik
  • Fashion dan manufaktur
  • Kuliner dan hospitality
  • Konstruksi dan properti
  • Pergudangan dan FMCG
  • Pertanian dan perkebunan


Peluang tidak pernah nunggu. Kompetitor yang modalnya lebih siap akan bergerak lebih cepat, sementara yang menunda terus kehilangan momentum. Kalau bisnis Anda masuk salah satu sektor di atas dan memenuhi syarat, ini saat yang tepat. Program FAST 17 memungkinkan pencairan kurang lebih 17 hari kerja. Semakin cepat diajukan, semakin cepat modal bekerja untuk bisnis Anda.

Baca juga: Cihuy! Open Plan LBS Urun Dana, Solusi Pendanaan Bisnis Bebas Ribet dan Terarah

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:

FAQ

Apa itu pinjaman modal usaha lewat securities crowdfunding?

Skema di mana bisnis menerbitkan saham atau sukuk kepada investor melalui platform resmi. Investor masuk sebagai pemegang saham atau pemilik sukuk, bukan pemberi pinjaman berbunga.

Berapa dana yang bisa diperoleh?

Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tergantung profil bisnis dan kelengkapan dokumen.

Apakah LBS Urun Dana terdaftar di OJK?

Ya, terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah cara dapat pendanaan usaha lewat SCF bebas riba?

Ya. Skema yang dipakai adalah saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga. LBS Urun Dana juga dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA sebagai Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID