pendanaan

calendar_today

17 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

8 Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Riba untuk Bisnis

Modal usaha tanpa riba dapat diperoleh dari 8 jalur, mulai dari tabungan pribadi, modal keluarga, kemitraan bagi hasil, angel investor, bootstrapping, uang muka pelanggan, sampai penerbitan saham dan sukuk melalui securities crowdfunding.

Masing-masing punya karakter berbeda, dan yang paling sesuai bergantung pada besar kebutuhan serta siklus bisnis Anda.

Apa Itu Modal Usaha Tanpa Riba?

Modal usaha adalah dana yang digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis. Adapun frasa tanpa riba berkaitan dengan struktur dan mekanisme transaksinya, bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan kata lain.

Intinya, dana yang masuk tidak menimbulkan tambahan yang diperjanjikan atas pokok pinjaman. Sebagai gantinya, imbalan bagi pemilik dana berasal dari bagi hasil usaha, bagian kepemilikan, atau margin atas transaksi yang nyata.

Karena itu yang perlu diperiksa adalah akadnya, hak dan kewajiban para pihak, serta dari mana imbal hasilnya berasal. Bukan sekadar ada atau tidaknya kata bunga.

8 Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Riba

1. Tabungan Pribadi

Cara paling sederhana adalah memakai dana sendiri. Tidak ada cicilan, tidak ada bunga, dan seluruh keputusan bisnis tetap di tangan Anda.

Pastikan dana yang dipakai memang sudah dialokasikan untuk usaha, bukan dana darurat yang justru membuat keuangan pribadi goyah.

2. Modal Keluarga

Keluarga sering menjadi sumber modal pertama. Umumnya tanpa bunga dan lebih fleksibel soal waktu pengembalian.

Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, buat kesepakatan tertulis sejak awal, termasuk jumlah dan target pengembaliannya.

3. Kemitraan atau Bagi Hasil

Mitra masuk membawa modal, dan imbalannya berupa bagian dari hasil usaha, bukan bunga atas pinjaman.

Yang perlu disepakati di depan adalah porsi bagi hasilnya, pembagian risiko, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

4. Angel Investor

Individu yang bersedia mendanai bisnis dengan potensi pertumbuhan. Selain dana, mereka biasanya membawa pengalaman dan jaringan.

Siapkan proposal yang matang, karena di jalur ini penilaiannya bersifat personal dan sangat bergantung pada keyakinan terhadap rencana Anda.

5. Bootstrapping

Membesarkan usaha pelan-pelan dari keuntungan yang dihasilkan sendiri.

Prosesnya paling lambat, tapi bisnis tumbuh tanpa ketergantungan pada pihak luar sama sekali.

6. Uang Muka Pelanggan

Untuk bisnis berbasis pesanan, meminta pembayaran sebagian di awal adalah bentuk pendanaan paling murah karena tidak melibatkan pihak ketiga.

Syaratnya, kemampuan memenuhi pesanan harus benar-benar terjamin.

7. Pendanaan Melalui Saham

Perusahaan menerbitkan saham baru kepada investor. Dana masuk sebagai modal, bukan sebagai utang, sehingga tidak ada kewajiban pelunasan berjadwal.

Contoh untuk akuisisi. PT Annisa Maju Abadi menempuh jalur ini untuk mengakuisisi Klinik Annisa Medika 2, dengan total pendanaan Rp10 miliar melalui securities crowdfunding di LBS Urun Dana. Pendanaannya terpenuhi penuh dan proses akuisisinya berjalan.

Contoh untuk ekspansi. PT Mang Ujang Indonesia, pemilik Sambal Bakar Mang Ujang, menggunakan skema serupa untuk memperluas restorannya ke Jakarta. Total pendanaan yang terkumpul Rp5,4 miliar.

Dua contoh ini menunjukkan skema saham bisa dipakai untuk langkah besar seperti akuisisi dan ekspansi, bukan hanya modal kerja harian.

Baca juga: Eksekusi! Panduan Lengkap Bisnis F&B dari Nol hingga Siap Ekspansi

8. Pendanaan Melalui Sukuk

Berbeda dari saham, sukuk punya tenor dan jadwal pengembalian, dengan proyek tertentu sebagai dasar penerbitannya.

Contoh untuk modal kerja berulang. NusaQu, startup agritech yang fokus pada penggemukan sapi, kambing, dan domba, rutin menerbitkan sukuk di LBS Urun Dana sesuai siklus produksinya. Penawarannya kini sudah memasuki tahap IV, dengan pembayaran pokok dan imbal hasil yang berjalan sesuai jadwal di tiap periodenya.

Sukuk cocok untuk bisnis dengan siklus produksi berulang, ketika kebutuhan modalnya datang lagi dan lagi, bukan sekali besar.

Cara Memilih Modal Usaha Sesuai Kebutuhan Bisnis

Dari ketiga contoh tadi, polanya terbaca jelas.

  • Kebutuhan kecil dan bisnis masih dirintis: tabungan pribadi, modal keluarga, atau bootstrapping
  • Kebutuhan terikat pesanan tertentu: uang muka pelanggan
  • Butuh modal sekaligus keahlian: kemitraan bagi hasil atau angel investor
  • Kebutuhan besar dan sekali waktu, seperti akuisisi atau ekspansi: penerbitan saham
  • Kebutuhan berulang mengikuti siklus produksi: penerbitan sukuk

Annisa Maju Abadi dan Mang Ujang memilih saham karena kebutuhannya besar dan sekali waktu. NusaQu memilih sukuk karena kebutuhan modalnya berulang.

Jadi pertanyaannya bukan mana yang paling populer, melainkan mana yang paling sesuai dengan pola kebutuhan bisnis Anda.

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil Modal

1. Pastikan akad dan strukturnya. Periksa dari mana imbal hasil pemilik dana berasal, dan apa konsekuensinya bagi perusahaan Anda.

2. Hitung kebutuhannya lebih dulu. Tentukan angkanya dari rencana penggunaan dana, bukan dari plafon maksimal yang tersedia.

3. Sesuaikan dengan siklus kas. Kewajiban berjadwal hanya aman bila arus kas Anda sanggup menanggungnya di bulan-bulan yang lebih sepi.

4. Pahami konsekuensi kepemilikan. Skema saham mengurangi porsi kepemilikan Anda secara permanen.

5. Siapkan dokumennya. Legalitas, laporan keuangan, dan rincian penggunaan dana menentukan cepat lambatnya proses di jalur mana pun.

Pendanaan Usaha Melalui Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding adalah penghimpunan dana dari investor publik melalui platform berizin dan diawasi OJK. Perusahaan menerbitkan efek, investor membelinya, dan dananya masuk sebagai modal atau pembiayaan proyek.

Bedanya dengan pinjaman cukup mendasar. Tidak ada bunga berjalan dan tidak ada denda keterlambatan.

Saham cocok untuk kebutuhan jangka panjang. Investor menjadi pemegang saham dan memperoleh dividen sesuai kinerja perusahaan. Tidak ada pengembalian pokok, tetapi porsi kepemilikan Anda berkurang.

Baca juga: Tancap Gas! 10 Langkah Buat Timeline Project Efektif yang Bikin Bisnis Cepat Maju

Sukuk cocok untuk kebutuhan berbasis proyek. Ada tenor, ada jadwal pengembalian pokok, dan wajib disertai jaminan. Struktur kepemilikan tetap utuh, tetapi ada kewajiban berjadwal yang harus dipenuhi.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang menyediakan kedua instrumen tersebut, dengan seluruh strukturnya disusun di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah.

FAQ Modal Usaha Tanpa Riba

Apa itu modal usaha tanpa riba?

Modal usaha yang struktur transaksinya tidak menimbulkan tambahan yang diperjanjikan atas pokok pinjaman. Imbalan bagi pemilik dana berasal dari bagi hasil usaha, bagian kepemilikan, atau margin atas transaksi yang nyata.

Apakah bisa untuk kebutuhan dana yang besar?

Bisa. Beberapa perusahaan menghimpun miliaran rupiah melalui penerbitan saham maupun sukuk untuk keperluan akuisisi dan ekspansi.

Mana yang lebih baik, saham atau sukuk?

Tidak ada yang secara umum lebih baik. Saham sesuai untuk kebutuhan besar sekali waktu, sukuk sesuai untuk kebutuhan berulang yang terikat proyek.

Apa yang paling menentukan pengajuan diterima?

Kelengkapan legalitas, laporan keuangan yang tertata, serta rencana penggunaan dana yang rinci dan dapat dijelaskan.

Ajukan Pendanaan Usaha di LBS Urun Dana

Bila bisnis Anda sedang membutuhkan modal untuk berkembang, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan melalui skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Kriteria pengajuannya:

  • Kebutuhan dana minimal Rp2 miliar
  • Omzet tahunan minimal Rp6-7 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal 3 tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir

Ajukan pendanaan di LBS Urun Dana, atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim kami lewat Open Plan:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.