artikel

calendar_today

20 Maret 2024

Pahami 3 Perbedaan Utama Sukuk dan Saham!

Di tengah perkembangan industri keuangan dan investasi yang pesat, dua kata sering muncul dalam diskusi antara investor: Sukuk dan Saham.

Kedua instrumen ini menawarkan peluang dan tantangan yang berbeda, serta melayani kebutuhan beragam investor.

Namun, apa sebenarnya perbedaan sukuk dan saham? Dan bagaimana kita bisa memanfaatkannya dalam strategi investasi?

Apa Itu Sukuk?

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang sering dianggap sebagai alternatif bagi obligasi konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan aset, proyek, atau usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sukuk tidak mewakili utang, melainkan bagian dari kepemilikan dalam suatu entitas atau proyek.

Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), definisi Sukuk adalah :

“Lembaran surat berharga (sertifikat) dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu“.

(Sharia Standard Mikyar No. 17 Sukuk Al Ististmar by AAOIFI)

Apa Itu Saham?

Saham adalah bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan. Dalam investasi saham, investor membeli saham perusahaan dan mendapatkan kepemilikan dalam perusahaan tersebut. Saham memberikan hak kepemilikan dan keputusan dalam perusahaan, sehingga pemilik saham dapat mendapatkan keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang sesuai dengan kinerja bisnis.

3 Perbedaan Sukuk dan Saham

Modal & Bagi Hasil

Pemegang sukuk akan mendapatkan pengembalian modal dan bagi hasil ketika tenor yang ditawarkan oleh penerbit sudah usai. Besar keuntungan berasal dari proyek yang dibiayai oleh sukuk tersebut sesuai dengan proyeksi Return of Investment yang ditawarkan juga.

Sedangkan pemegang saham dapat menerima dividen yang variable dan bergantung pada laba perusahaan. Dan modal yang sudah ditanamkan akan menetap selama perusahaan berjalan atau bisa diperjual belikan di pasar modal.

Kepemilikan

Sukuk memberikan kepemilikan atas aset fisik atau proyek, sedangkan saham memberikan kepemilikan bagian tidak tertentu dalam perusahaan.

Risiko

Sukuk dianggap sebagai investasi yang stabil dan dapat diprediksi karena menawarkan pendapatan tetap dari aset yang dijaminkan, memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan terhadap kerugian melalui aset nyata.

Sebaliknya, saham lebih volatil, dengan nilai dan dividen yang bergantung pada kinerja perusahaan, tidak menawarkan jaminan pendapatan dan bisa berfluktuasi atau tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sukuk cocok untuk investor yang mencari kestabilan, sedangkan saham lebih menarik bagi mereka yang siap menghadapi risiko tinggi demi potensi keuntungan yang lebih besar.

Investasi di Saham Syariah dan Sukuk Melalui LBS Urun Dana

Bagi investor yang tertarik dengan instrumen syariah, tempat investasi saham syariah dan sukuk yang layak dipertimbangkan adalah LBS Urun Dana.

Sebagai platform yang mengedepankan prinsip-prinsip investasi syariah, LBS Urun Dana menyediakan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek-proyek yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Melalui LBS Urun Dana, investor dapat memilih antara berinvestasi di sukuk untuk mendapatkan pendapatan tetap yang halal, atau saham syariah, yang menawarkan potensi pertumbuhan ekuitas dalam perusahaan yang beroperasi sesuai dengan syariah. Platform ini memastikan bahwa dana investor digunakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Sukuk dan saham adalah dua instrumen investasi yang berbeda, dengan sukuk menawarkan pendapatan tetap dan risiko lebih rendah, sementara saham menawarkan pendapatan variabel dengan potensi keuntungan lebih tinggi namun dengan risiko yang lebih besar. Pilihan antara keduanya tergantung pada preferensi individu investor terhadap risiko dan tujuan investasi Sahabat LBS semua.

 

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.