artikel

calendar_today

4 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Oalah! Ini Hukum Hadiah Perlombaan dalam Islam, Jadi Boleh Atau Tidak?

Perlombaan berhadiah kini semakin populer, mulai dari undian produk, kompetisi yang diadakan di pusat perbelanjaan, hingga kontes yang disiarkan di media massa. Tujuan dari perlombaan-perlombaan ini bermacam-macam, seperti untuk promosi, hiburan, dan menarik perhatian konsumen. Namun, meskipun terlihat menarik, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum hadiah perlombaan dalam pandangan Islam?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ibadah tetapi juga muamalah (transaksi), termasuk perlombaan dan mekanisme pemberian hadiah. Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui apakah hadiah perlombaan tersebut diperbolehkan dalam Islam, mengingat banyak perlombaan modern yang secara tidak sadar mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. 

Mari simak penjelasan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram terkait hukum ini:

Gambaran Umum Perlombaan Berhadiah Modern

Secara umum, mekanisme perlombaan berhadiah dilakukan dengan cara peserta mengisi kupon atau menjawab pertanyaan terkait produk atau tempat tertentu. Setelah itu, pemenang ditentukan melalui undian atau jawaban yang benar. Beberapa perlombaan mengharuskan peserta membeli produk tertentu agar dapat ikut serta, sementara yang lain bersifat terbuka tanpa syarat pembelian.

Meskipun mekanismenya terlihat sederhana dan tidak menimbulkan masalah, dalam fikih muamalah, hukum suatu transaksi tidak hanya dinilai dari tampilan luarnya, melainkan juga dari hakikat dan unsur yang terkandung di dalamnya.

Unsur Qimar dan Gharar dalam Perlombaan

Dua unsur yang seringkali muncul dalam perlombaan berhadiah adalah qimar (judi) dan gharar (ketidakjelasan).

a. Qimar terjadi ketika seseorang mengeluarkan harta dengan kemungkinan untung atau rugi. Jika ia menang, ia mendapat hadiah; jika kalah, hartanya hilang tanpa imbalan. Ini adalah esensi dari perjudian yang secara tegas diharamkan dalam Islam.

Allah ﷻ berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Baca juga: Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!

b. Gharar muncul ketika hasil dari transaksi tidak jelas. Peserta membayar atau mengorbankan sesuatu dengan harapan memperoleh hadiah yang belum tentu ia dapatkan. Ketidakjelasan inilah yang menjadikan transaksi tersebut bermasalah dalam pandangan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memiliki ukurannya." (HR. Muslim)

Sumber Hadiah Menentukan Hukum

Para ulama merinci hukum hadiah perlombaan berdasarkan siapa yang memberikan hadiah tersebut:

1. Hadiah dari Salah Satu Peserta

Hukumnya haram karena termasuk qimar, yaitu peserta mempertaruhkan hartanya dengan kemungkinan untung atau rugi.

2. Hadiah dari Semua Peserta

Hukumnya juga haram karena termasuk maysir. Harta dikumpulkan dari banyak orang dan diberikan kepada sebagian pemenang, sementara yang lain dirugikan.

3. Hadiah dari Pihak Ketiga (Sponsor atau Donatur)

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian ulama membolehkan karena dianggap sebagai hibah yang tidak diambil dari peserta, sementara sebagian lainnya mengharamkan, karena hukum asal hadiah perlombaan adalah terlarang, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.

Perlombaan yang Dikecualikan Syariat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan kecuali pada pacu unta, pacu kuda, dan memanah.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal hadiah dalam perlombaan adalah terlarang, kecuali pada tiga jenis perlombaan yang disebutkan: pacu unta, pacu kuda, dan memanah. Para ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini berhubungan dengan tujuan yang memiliki manfaat untuk kemaslahatan umat Islam.

Beberapa ulama melakukan qiyas (analogi) pada latihan militer modern yang memiliki tujuan serupa, yaitu mempersiapkan diri untuk jihad. Namun, qiyas ini tidak bisa diperluas pada perlombaan hiburan, promosi produk, atau kompetisi komersial yang tidak memiliki manfaat syar’i yang jelas.

Biaya Pendaftaran dan Pembelian Produk

Jika perlombaan mensyaratkan biaya pendaftaran, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:

a. Jika biaya tersebut digunakan untuk hadiah, maka hukumnya haram.

b. Jika digunakan untuk operasional dan hadiah berasal dari pihak ketiga, sebagian ulama membolehkan, namun tetap disarankan untuk berhati-hati karena bisa mengandung unsur gharar.

Sikap Seorang Muslim dalam Mengikuti Perlombaan

Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah perlombaan halal untuk diikuti atau diterima. Seorang Muslim dituntut untuk:

1. Tidak mudah tergiur hadiah yang ditawarkan.

2. Meneliti sumber hadiah dan mekanisme perlombaan untuk memastikan tidak ada unsur qimar, maysir, atau gharar.

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

3. Menghindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau yang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.

Meninggalkan perkara syubhat (hal-hal yang diragukan hukumnya) merupakan bentuk penjagaan agama dan kehormatan diri. Prinsip ini menjadi pagar penting agar muamalah yang dijalani tetap berada dalam koridor halal. Wallahu a'lam bish shawab.

Perlombaan berhadiah kini semakin populer, mulai dari undian produk, kompetisi yang diadakan di pusat perbelanjaan, hingga kontes yang disiarkan di media massa. Tujuan dari perlombaan-perlombaan ini bermacam-macam, seperti untuk promosi, hiburan, dan menarik perhatian konsumen. Namun, meskipun terlihat menarik, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum hadiah perlombaan dalam pandangan Islam?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ibadah tetapi juga muamalah (transaksi), termasuk perlombaan dan mekanisme pemberian hadiah. Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui apakah hadiah perlombaan tersebut diperbolehkan dalam Islam, mengingat banyak perlombaan modern yang secara tidak sadar mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. 

Mari simak penjelasan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram terkait hukum ini:

Gambaran Umum Perlombaan Berhadiah Modern

Secara umum, mekanisme perlombaan berhadiah dilakukan dengan cara peserta mengisi kupon atau menjawab pertanyaan terkait produk atau tempat tertentu. Setelah itu, pemenang ditentukan melalui undian atau jawaban yang benar. Beberapa perlombaan mengharuskan peserta membeli produk tertentu agar dapat ikut serta, sementara yang lain bersifat terbuka tanpa syarat pembelian.

Meskipun mekanismenya terlihat sederhana dan tidak menimbulkan masalah, dalam fikih muamalah, hukum suatu transaksi tidak hanya dinilai dari tampilan luarnya, melainkan juga dari hakikat dan unsur yang terkandung di dalamnya.

Unsur Qimar dan Gharar dalam Perlombaan

Dua unsur yang seringkali muncul dalam perlombaan berhadiah adalah qimar (judi) dan gharar (ketidakjelasan).

a. Qimar terjadi ketika seseorang mengeluarkan harta dengan kemungkinan untung atau rugi. Jika ia menang, ia mendapat hadiah; jika kalah, hartanya hilang tanpa imbalan. Ini adalah esensi dari perjudian yang secara tegas diharamkan dalam Islam.

Allah ﷻ berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Baca juga: Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!

b. Gharar muncul ketika hasil dari transaksi tidak jelas. Peserta membayar atau mengorbankan sesuatu dengan harapan memperoleh hadiah yang belum tentu ia dapatkan. Ketidakjelasan inilah yang menjadikan transaksi tersebut bermasalah dalam pandangan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memiliki ukurannya." (HR. Muslim)

Sumber Hadiah Menentukan Hukum

Para ulama merinci hukum hadiah perlombaan berdasarkan siapa yang memberikan hadiah tersebut:

1. Hadiah dari Salah Satu Peserta

Hukumnya haram karena termasuk qimar, yaitu peserta mempertaruhkan hartanya dengan kemungkinan untung atau rugi.

2. Hadiah dari Semua Peserta

Hukumnya juga haram karena termasuk maysir. Harta dikumpulkan dari banyak orang dan diberikan kepada sebagian pemenang, sementara yang lain dirugikan.

3. Hadiah dari Pihak Ketiga (Sponsor atau Donatur)

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian ulama membolehkan karena dianggap sebagai hibah yang tidak diambil dari peserta, sementara sebagian lainnya mengharamkan, karena hukum asal hadiah perlombaan adalah terlarang, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.

Perlombaan yang Dikecualikan Syariat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan kecuali pada pacu unta, pacu kuda, dan memanah.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal hadiah dalam perlombaan adalah terlarang, kecuali pada tiga jenis perlombaan yang disebutkan: pacu unta, pacu kuda, dan memanah. Para ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini berhubungan dengan tujuan yang memiliki manfaat untuk kemaslahatan umat Islam.

Beberapa ulama melakukan qiyas (analogi) pada latihan militer modern yang memiliki tujuan serupa, yaitu mempersiapkan diri untuk jihad. Namun, qiyas ini tidak bisa diperluas pada perlombaan hiburan, promosi produk, atau kompetisi komersial yang tidak memiliki manfaat syar’i yang jelas.

Biaya Pendaftaran dan Pembelian Produk

Jika perlombaan mensyaratkan biaya pendaftaran, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:

a. Jika biaya tersebut digunakan untuk hadiah, maka hukumnya haram.

b. Jika digunakan untuk operasional dan hadiah berasal dari pihak ketiga, sebagian ulama membolehkan, namun tetap disarankan untuk berhati-hati karena bisa mengandung unsur gharar.

Sikap Seorang Muslim dalam Mengikuti Perlombaan

Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah perlombaan halal untuk diikuti atau diterima. Seorang Muslim dituntut untuk:

1. Tidak mudah tergiur hadiah yang ditawarkan.

2. Meneliti sumber hadiah dan mekanisme perlombaan untuk memastikan tidak ada unsur qimar, maysir, atau gharar.

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

3. Menghindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau yang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.

Meninggalkan perkara syubhat (hal-hal yang diragukan hukumnya) merupakan bentuk penjagaan agama dan kehormatan diri. Prinsip ini menjadi pagar penting agar muamalah yang dijalani tetap berada dalam koridor halal. Wallahu a'lam bish shawab.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID