artikel
4 Februari 2026
Naufal Mamduh
Oalah! Ini Hukum Hadiah Perlombaan dalam Islam, Jadi Boleh Atau Tidak?
Perlombaan berhadiah kini semakin populer, mulai dari undian produk, kompetisi yang diadakan di pusat perbelanjaan, hingga kontes yang disiarkan di media massa. Tujuan dari perlombaan-perlombaan ini bermacam-macam, seperti untuk promosi, hiburan, dan menarik perhatian konsumen. Namun, meskipun terlihat menarik, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum hadiah perlombaan dalam pandangan Islam?
Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ibadah tetapi juga muamalah (transaksi), termasuk perlombaan dan mekanisme pemberian hadiah. Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui apakah hadiah perlombaan tersebut diperbolehkan dalam Islam, mengingat banyak perlombaan modern yang secara tidak sadar mengandung unsur yang dilarang dalam syariat.
Mari simak penjelasan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram terkait hukum ini:
Gambaran Umum Perlombaan Berhadiah Modern
Secara umum, mekanisme perlombaan berhadiah dilakukan dengan cara peserta mengisi kupon atau menjawab pertanyaan terkait produk atau tempat tertentu. Setelah itu, pemenang ditentukan melalui undian atau jawaban yang benar. Beberapa perlombaan mengharuskan peserta membeli produk tertentu agar dapat ikut serta, sementara yang lain bersifat terbuka tanpa syarat pembelian.
Meskipun mekanismenya terlihat sederhana dan tidak menimbulkan masalah, dalam fikih muamalah, hukum suatu transaksi tidak hanya dinilai dari tampilan luarnya, melainkan juga dari hakikat dan unsur yang terkandung di dalamnya.
Unsur Qimar dan Gharar dalam Perlombaan
Dua unsur yang seringkali muncul dalam perlombaan berhadiah adalah qimar (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
a. Qimar terjadi ketika seseorang mengeluarkan harta dengan kemungkinan untung atau rugi. Jika ia menang, ia mendapat hadiah; jika kalah, hartanya hilang tanpa imbalan. Ini adalah esensi dari perjudian yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Allah ﷻ berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Baca juga: Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!
b. Gharar muncul ketika hasil dari transaksi tidak jelas. Peserta membayar atau mengorbankan sesuatu dengan harapan memperoleh hadiah yang belum tentu ia dapatkan. Ketidakjelasan inilah yang menjadikan transaksi tersebut bermasalah dalam pandangan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memiliki ukurannya." (HR. Muslim)
Sumber Hadiah Menentukan Hukum
Para ulama merinci hukum hadiah perlombaan berdasarkan siapa yang memberikan hadiah tersebut:
1. Hadiah dari Salah Satu Peserta
Hukumnya haram karena termasuk qimar, yaitu peserta mempertaruhkan hartanya dengan kemungkinan untung atau rugi.
2. Hadiah dari Semua Peserta
Hukumnya juga haram karena termasuk maysir. Harta dikumpulkan dari banyak orang dan diberikan kepada sebagian pemenang, sementara yang lain dirugikan.
3. Hadiah dari Pihak Ketiga (Sponsor atau Donatur)
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian ulama membolehkan karena dianggap sebagai hibah yang tidak diambil dari peserta, sementara sebagian lainnya mengharamkan, karena hukum asal hadiah perlombaan adalah terlarang, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.
Perlombaan yang Dikecualikan Syariat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan kecuali pada pacu unta, pacu kuda, dan memanah.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal hadiah dalam perlombaan adalah terlarang, kecuali pada tiga jenis perlombaan yang disebutkan: pacu unta, pacu kuda, dan memanah. Para ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini berhubungan dengan tujuan yang memiliki manfaat untuk kemaslahatan umat Islam.
Beberapa ulama melakukan qiyas (analogi) pada latihan militer modern yang memiliki tujuan serupa, yaitu mempersiapkan diri untuk jihad. Namun, qiyas ini tidak bisa diperluas pada perlombaan hiburan, promosi produk, atau kompetisi komersial yang tidak memiliki manfaat syar’i yang jelas.
Biaya Pendaftaran dan Pembelian Produk
Jika perlombaan mensyaratkan biaya pendaftaran, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:
a. Jika biaya tersebut digunakan untuk hadiah, maka hukumnya haram.
b. Jika digunakan untuk operasional dan hadiah berasal dari pihak ketiga, sebagian ulama membolehkan, namun tetap disarankan untuk berhati-hati karena bisa mengandung unsur gharar.
Sikap Seorang Muslim dalam Mengikuti Perlombaan
Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah perlombaan halal untuk diikuti atau diterima. Seorang Muslim dituntut untuk:
1. Tidak mudah tergiur hadiah yang ditawarkan.
2. Meneliti sumber hadiah dan mekanisme perlombaan untuk memastikan tidak ada unsur qimar, maysir, atau gharar.
Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar
3. Menghindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau yang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.
Meninggalkan perkara syubhat (hal-hal yang diragukan hukumnya) merupakan bentuk penjagaan agama dan kehormatan diri. Prinsip ini menjadi pagar penting agar muamalah yang dijalani tetap berada dalam koridor halal. Wallahu a'lam bish shawab.
Perlombaan berhadiah kini semakin populer, mulai dari undian produk, kompetisi yang diadakan di pusat perbelanjaan, hingga kontes yang disiarkan di media massa. Tujuan dari perlombaan-perlombaan ini bermacam-macam, seperti untuk promosi, hiburan, dan menarik perhatian konsumen. Namun, meskipun terlihat menarik, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum hadiah perlombaan dalam pandangan Islam?
Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya ibadah tetapi juga muamalah (transaksi), termasuk perlombaan dan mekanisme pemberian hadiah. Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui apakah hadiah perlombaan tersebut diperbolehkan dalam Islam, mengingat banyak perlombaan modern yang secara tidak sadar mengandung unsur yang dilarang dalam syariat.
Mari simak penjelasan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram terkait hukum ini:
Gambaran Umum Perlombaan Berhadiah Modern
Secara umum, mekanisme perlombaan berhadiah dilakukan dengan cara peserta mengisi kupon atau menjawab pertanyaan terkait produk atau tempat tertentu. Setelah itu, pemenang ditentukan melalui undian atau jawaban yang benar. Beberapa perlombaan mengharuskan peserta membeli produk tertentu agar dapat ikut serta, sementara yang lain bersifat terbuka tanpa syarat pembelian.
Meskipun mekanismenya terlihat sederhana dan tidak menimbulkan masalah, dalam fikih muamalah, hukum suatu transaksi tidak hanya dinilai dari tampilan luarnya, melainkan juga dari hakikat dan unsur yang terkandung di dalamnya.
Unsur Qimar dan Gharar dalam Perlombaan
Dua unsur yang seringkali muncul dalam perlombaan berhadiah adalah qimar (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
a. Qimar terjadi ketika seseorang mengeluarkan harta dengan kemungkinan untung atau rugi. Jika ia menang, ia mendapat hadiah; jika kalah, hartanya hilang tanpa imbalan. Ini adalah esensi dari perjudian yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Allah ﷻ berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Baca juga: Wadidaw! Ternyata Ada Investasi Sukuk yang Mengandung Riba, Ini Kisahnya!
b. Gharar muncul ketika hasil dari transaksi tidak jelas. Peserta membayar atau mengorbankan sesuatu dengan harapan memperoleh hadiah yang belum tentu ia dapatkan. Ketidakjelasan inilah yang menjadikan transaksi tersebut bermasalah dalam pandangan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memiliki ukurannya." (HR. Muslim)
Sumber Hadiah Menentukan Hukum
Para ulama merinci hukum hadiah perlombaan berdasarkan siapa yang memberikan hadiah tersebut:
1. Hadiah dari Salah Satu Peserta
Hukumnya haram karena termasuk qimar, yaitu peserta mempertaruhkan hartanya dengan kemungkinan untung atau rugi.
2. Hadiah dari Semua Peserta
Hukumnya juga haram karena termasuk maysir. Harta dikumpulkan dari banyak orang dan diberikan kepada sebagian pemenang, sementara yang lain dirugikan.
3. Hadiah dari Pihak Ketiga (Sponsor atau Donatur)
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian ulama membolehkan karena dianggap sebagai hibah yang tidak diambil dari peserta, sementara sebagian lainnya mengharamkan, karena hukum asal hadiah perlombaan adalah terlarang, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.
Perlombaan yang Dikecualikan Syariat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan kecuali pada pacu unta, pacu kuda, dan memanah.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal hadiah dalam perlombaan adalah terlarang, kecuali pada tiga jenis perlombaan yang disebutkan: pacu unta, pacu kuda, dan memanah. Para ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini berhubungan dengan tujuan yang memiliki manfaat untuk kemaslahatan umat Islam.
Beberapa ulama melakukan qiyas (analogi) pada latihan militer modern yang memiliki tujuan serupa, yaitu mempersiapkan diri untuk jihad. Namun, qiyas ini tidak bisa diperluas pada perlombaan hiburan, promosi produk, atau kompetisi komersial yang tidak memiliki manfaat syar’i yang jelas.
Biaya Pendaftaran dan Pembelian Produk
Jika perlombaan mensyaratkan biaya pendaftaran, maka hukumnya dirinci sebagai berikut:
a. Jika biaya tersebut digunakan untuk hadiah, maka hukumnya haram.
b. Jika digunakan untuk operasional dan hadiah berasal dari pihak ketiga, sebagian ulama membolehkan, namun tetap disarankan untuk berhati-hati karena bisa mengandung unsur gharar.
Sikap Seorang Muslim dalam Mengikuti Perlombaan
Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah perlombaan halal untuk diikuti atau diterima. Seorang Muslim dituntut untuk:
1. Tidak mudah tergiur hadiah yang ditawarkan.
2. Meneliti sumber hadiah dan mekanisme perlombaan untuk memastikan tidak ada unsur qimar, maysir, atau gharar.
Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar
3. Menghindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau yang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.
Meninggalkan perkara syubhat (hal-hal yang diragukan hukumnya) merupakan bentuk penjagaan agama dan kehormatan diri. Prinsip ini menjadi pagar penting agar muamalah yang dijalani tetap berada dalam koridor halal. Wallahu a'lam bish shawab.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






