berita

calendar_today

4 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ninuninu! 7 Fakta Penggeledahan Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Senayan, Jakarta Selatan, terkait dugaan manipulasi saham gorengan yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. Penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti untuk penyidikan lebih lanjut. PT Shinhan Sekuritas, sebagai penjamin emisi dalam IPO PT MML, diduga melanggar aturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Penggeledahan Dilakukan oleh 20 Personel Bareskrim

Pada Selasa (3/2/2026), sekitar 20 personel Bareskrim Polri mengenakan rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ terlihat memasuki gedung kantor PT Shinhan Sekuritas. Mereka membawa sejumlah boks kosong untuk mengangkut barang bukti. Pada boks-boks tersebut tertulis label "barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang."

2. Penggeledahan Terkait Kasus Saham Gorengan PIPA

Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan terkait saham gorengan PT MML, yang dalam proses IPO-nya melibatkan PT Shinhan Sekuritas. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang. 

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengatakan, "Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas pada Rabu (4/2/2026). 

Baca juga: Jebret! Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar via Securities Crowdfunding Cair Cepat!

3. PT Shinhan Sekuritas Berperan Sebagai Penjamin Emisi Efek

PT Shinhan Sekuritas berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam IPO PT MML. Penyidik menemukan bahwa PT MML tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai dengan kriteria BEI. "Pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas," kata Brigjen Ade Safri.

4. Modus Manipulasi Saham dengan Fakta Palsu

Tersangka utama, Junaedi (Direktur PT MML), diduga melakukan perdagangan saham dengan cara menyampaikan fakta material palsu kepada investor. Fakta palsu ini digunakan untuk menarik minat investor agar membeli saham yang tidak layak. Seperti dijelaskan oleh Ade Safri, "Terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut."

5. Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Saham Gorengan

Tiga tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus saham gorengan terkait PT MML. Tersangka tersebut adalah BH (eks staf PT BEI), DA (financial advisor), dan RE (project manager PT MML). Penyidik masih mendalami peran ketiga tersangka dalam manipulasi yang terjadi. Ade Safri mengatakan, "Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo."

6. Penggeledahan Terus Berlanjut untuk Mengumpulkan Alat Bukti

Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas terus dilanjutkan untuk mengumpulkan lebih banyak alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Ade Safri menyatakan, "Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan... nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan."

7. Penyidik Temukan Fakta Bahwa PT MML Tidak Layak IPO

Penyidik menemukan bahwa PT MML, dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di BEI karena valuasi perusahaan yang tidak memadai. Meskipun begitu, IPO tetap dilanjutkan dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 97 miliar. "Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia," kata Ade Safri.

Baca juga: Cek Bos! 10 Langkah Jitu Cari Truk untuk Bisnis Logistik dan Pendanaan Rp500 Juta!

Kasus saham gorengan yang melibatkan PT MML dan PT Shinhan Sekuritas menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Praktik manipulasi saham ini merugikan investor dan menambah ketidakpastian di pasar modal. Penggeledahan yang terus berlanjut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi yang sesuai dengan regulasi.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID