berita

calendar_today

5 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Geger! 6 Fakta Indonesia Susah Jadi Negara Maju, Ini Kata World Bank!

World Bank memperingatkan bahwa Indonesia kesulitan untuk keluar dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Menurut David Knight, Lead Country Economist World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste, Indonesia akan sulit mencapai status negara berpendapatan tinggi tanpa reformasi struktural yang lebih dalam. 

Meskipun Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan, masalah utama yang dihadapi adalah kualitas iklim usaha yang belum mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

1. Apa Itu Middle Income Trap?

Middle income trap adalah kondisi di mana sebuah negara berhasil keluar dari status negara berpendapatan rendah, namun terjebak di status pendapatan menengah karena pertumbuhan ekonominya melambat sebagaimana dikutip dari Media Keuangan. Biasanya, negara yang terjebak dalam middle income trap menghadapi tantangan besar karena:

a. Biaya produksi yang semakin tinggi: Negara tidak lagi bisa mengandalkan tenaga kerja murah untuk menarik investor.

b. Inovasi dan produktivitas yang terbatas: Kualitas inovasi dan teknologi belum cukup tinggi untuk bersaing dengan negara maju.

Middle income trap adalah hambatan yang menghalangi negara untuk meningkatkan pendapatannya ke level lebih tinggi, meskipun sudah keluar dari kategori negara berpendapatan rendah.

2. Tantangan Utama Indonesia Menurut World Bank

Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Kamis (5/2/2026), David Knight menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah mencatatkan kemajuan ekonomi yang signifikan, seperti pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan sektor konsumsi domestik, Indonesia masih tertinggal dalam kualitas iklim usaha. Iklim bisnis yang kurang mendukung menjadi masalah utama yang menghalangi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi.

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

Knight menjelaskan, untuk keluar dari middle income trap, Indonesia perlu beralih ke model pertumbuhan yang lebih berfokus pada produktivitas dan inovasi. Model pertumbuhan yang saat ini ada, yang banyak bergantung pada konsumsi domestik dan investasi infrastruktur, tidak lagi memadai untuk mendorong ekonomi ke tingkat pendapatan tinggi.

3. Mengapa Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap?

Menurut World Bank, beberapa faktor utama yang membuat Indonesia terjebak dalam middle income trap adalah:

a. Kurangnya dinamika perusahaan besar: Data menunjukkan bahwa ekosistem perusahaan besar di Indonesia kurang produktif dibandingkan negara dengan ekonomi serupa.

b. Produktivitas yang stagnan: Perusahaan yang lebih besar dan lebih tua di Indonesia justru cenderung kurang produktif, padahal seharusnya mereka menjadi motor penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi tingginya tingkat informalitas tenaga kerja. Sekitar 83% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, yang berimbas pada rendahnya penerimaan pajak dan terbatasnya ruang fiskal pemerintah untuk investasi produktif.

4. Model Pertumbuhan Baru yang Dibutuhkan Indonesia

David Knight mengungkapkan bahwa untuk keluar dari middle income trap, model pertumbuhan ke depan harus berfokus pada produktivitas dan inovasi, serta memperluas pasar di luar negeri. Mesin pertumbuhan baru ini harus lebih bersifat endogen, yang berarti pertumbuhan didorong oleh inovasi dalam negeri dan peningkatan kapasitas sektor swasta.

Knight juga menyarankan bahwa Indonesia perlu memperbaiki lingkungan persaingan usaha, termasuk melalui reformasi regulasi yang konsisten dan penegakan kesetaraan kesempatan berusaha yang lebih baik.

5. Bagaimana Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap?

World Bank mengungkapkan bahwa reformasi struktural yang lebih mendalam adalah kunci agar Indonesia bisa keluar dari jebakan ini. Beberapa langkah penting yang harus diambil antara lain:

a. Meningkatkan produktivitas sektor swasta: Dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan untuk berkembang dan berinovasi.

b. Menurunkan tingkat informalitas tenaga kerja: Mendorong lebih banyak pekerjaan formal yang dapat memperbesar penerimaan pajak dan ruang fiskal untuk investasi produktif.

c. Peningkatan kualitas regulasi dan penegakan hukum: Memastikan adanya level playing field dalam persaingan bisnis di Indonesia.

David Knight menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 10% pada 2029 tetap realistis jika reformasi struktural dilakukan dengan konsisten. Penerapan paket reformasi yang disarankan dapat menambah 2% pertumbuhan per tahun jika diterapkan selama lima tahun. Ini akan memberikan dampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Ajib! 7 Tips Pembiayaan Multiguna Usaha Plus Peluang Raih Modal 500 Juta-10 Miliar

Indonesia menghadapi tantangan besar untuk keluar dari middle income trap. Reformasi struktural pada iklim bisnis, sektor tenaga kerja, dan keuangan sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Konsistensi dalam pelaksanaan reformasi adalah kunci untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi.

Indonesia berpotensi mencapai pertumbuhan ekonomi 10% pada 2029, asalkan reformasi yang fokus pada produktivitas, inovasi, dan pendalaman pasar internasional diterapkan dengan efektif.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID