pendanaan

calendar_today

27 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cek Kesiapan Perusahaan Anda Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham di LBS Urun Dana

Rencana ekspansi sudah tersusun dan kebutuhan dananya sudah terhitung. Yang belum jelas adalah apakah perusahaan Anda masuk kriteria awal penyelenggara pendanaan.

Sebelum menghubungi tim LBS Urun Dana, ada baiknya Anda menilai sendiri kelayakan perusahaan untuk pendanaan saham lewat 3 hal berikut: ketentuan perusahaan, sektor industri, dan kesiapan dokumennya.

Checklist Ketentuan Awal Perusahaan

Berikut ketentuan awal bagi calon emiten saham melalui LBS Urun Dana, beserta alasan di balik setiap poinnya.

Berbentuk Perseroan Terbatas

Penerbitan saham berkaitan dengan kepemilikan perusahaan. Karena itu, calon emiten saham melalui skema ini perlu berbentuk PT sesuai ketentuan yang berlaku.

Usia operasional perusahaan minimal 3 tahun

Pastikan perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha minimal selama 3 tahun. Riwayat operasional dan perkembangan bisnis perlu dapat dijelaskan melalui informasi serta dokumen perusahaan.

Omzet minimal Rp500 juta per bulan

Perusahaan perlu memenuhi kriteria omzet minimal Rp500 juta per bulan. Sebagai gambaran, omzet tersebut setara dengan Rp6 miliar per tahun jika tercapai secara konsisten selama 12 bulan. Kisaran omzet tahunan Rp6–7 miliar dapat digunakan sebagai acuan sesuai ketentuan LBS yang berlaku.

Laporan keuangan profesional 2 tahun terakhir

Inilah dasar utama penilaian kondisi perusahaan. Tanpa laporan yang tertata, kinerja bisnis Anda sulit dibaca pihak luar.

Kebutuhan pendanaan Rp2 sampai Rp10 miliar

Petakan kebutuhan dana yang ingin diajukan dan pastikan nominalnya berada dalam kisaran Rp2–10 miliar. Perusahaan juga perlu menjelaskan peruntukan dana tersebut, misalnya untuk menambah kapasitas produksi, memperluas fasilitas, atau mendukung kebutuhan operasional yang berkaitan dengan pengembangan usaha

Rencana penggunaan dana yang jelas

Perlu dirinci per pos dan terhubung langsung dengan rencana pengembangan usaha, bukan sekadar menyebut nominal total. Bila keenam poin di atas sudah terpenuhi, kelayakan awal perusahaan Anda untuk pendanaan saham berada pada tahap yang layak didiskusikan lebih lanjut.

Baca juga: Catat! Cara Menawarkan Saham Bisnis kepada Investor melalui Securities Crowdfunding

Kesiapan Syariah Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham

Calon emiten saham di LBS Urun Dana perlu memastikan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Selain legalitas dan kondisi keuangan, perhatikan tiga aspek berikut:

  • Kesesuaian usaha: pastikan kegiatan bisnis memenuhi ketentuan syariah.

  • Keterbukaan informasi: siapkan informasi terkait aktivitas usaha, sumber pendapatan, dan transaksi perusahaan.

  • Komitmen syariah: pahami ketentuan yang perlu dipenuhi selama dan setelah proses pendanaan.

Pemenuhan kriteria awal belum menjamin pengajuan disetujui. Perusahaan tetap harus melalui proses evaluasi, termasuk aspek syariah.

Belajar dari Emiten Saham di LBS Urun Dana

Calon emiten dapat mempelajari pengalaman emiten saham di LBS Urun Dana, mulai dari penggunaan dana, komitmen syariah, hingga perkembangan kinerja usaha. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mempersiapkan pendanaan, meski hasil setiap perusahaan dapat berbeda. Cek daftar emiten sahamnya disini. 

Sektor Industri yang Dapat Mengajukan Pendanaan

Pendanaan saham melalui LBS Urun Dana terbuka untuk 7 sektor berikut:

  1. Transportasi dan logistik, misalnya untuk penambahan armada atau perluasan rute layanan
  2. Fashion dan manufaktur, misalnya untuk pembelian mesin produksi atau pengadaan bahan baku
  3. Kuliner dan hospitality, misalnya untuk pembukaan gerai baru atau penambahan kapasitas dapur
  4. Pergudangan dan FMCG, misalnya untuk perluasan fasilitas penyimpanan atau penambahan stok
  5. Pengadaan dan distributor, misalnya untuk menebus barang guna memenuhi pesanan yang sudah diterima

Perlu ditegaskan, berada di salah satu sektor tersebut tidak otomatis membuat perusahaan memenuhi syarat. Perusahaan tetap perlu memenuhi ketentuan awal dan menjalani proses evaluasi.

Dokumen Pengajuan Pendanaan Saham yang Perlu Disiapkan 

Ada 2 kelompok dokumen yang perlu dibedakan.

Dokumen yang disiapkan sejak awal:

  • Legalitas dan dokumen pendirian PT, termasuk akta beserta perubahannya
  • Perizinan usaha yang relevan dengan bidang kegiatan perusahaan
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Profil perusahaan dan informasi kegiatan usahanya
  • Rencana penggunaan dana

Dokumen yang mungkin diminta selama evaluasi:

  • Informasi struktur kepemilikan saham
  • Dokumen pendukung lain sesuai karakter pengajuan dan kebutuhan penilaian

Kelompok pertama sebaiknya sudah tersedia sebelum Anda berkonsultasi, karena itulah yang menentukan apakah pembicaraan bisa langsung masuk ke substansi. Laporan keuangan yang belum tertata dapat menyulitkan proses penilaian kondisi perusahaan. Karena itu, pastikan pencatatan keuangan bisnis terdokumentasi dengan baik dan dapat dibedakan dari transaksi pribadi pemilik usaha.

Konsultasikan Kelayakan Awal Perusahaan Anda

Checklist di atas berfungsi sebagai penyaring awal, bukan penentu akhir. Memenuhi seluruh poinnya tidak berarti pengajuan otomatis disetujui atau dananya pasti dicairkan, karena setiap pengajuan tetap melewati proses evaluasi.

Baca juga: Bisnis Mau Ekspansi? Ini Pilihan Modal Usaha Tanpa Riba yang Perlu Anda Pahami

Yang bisa Anda pastikan sekarang adalah kesiapannya. Bila ketentuan awal sudah terpenuhi dan dokumennya tersedia, langkah berikutnya adalah mendiskusikan kesesuaian perusahaan Anda sebagai calon emiten saham serta kebutuhan pendanaannya.

Ajukan pendanaan untuk modal usaha melalui LBS Urun Dana, atau hubungi tim kami untuk berkonsultasi:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.