artikel

calendar_today

27 Januari 2026

Masya Allah! 10 Keuntungan dan Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah untuk Bisnis

Pembiayaan modal usaha syariah lebih dari sekadar suplemen untuk pengembangan bisnis. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang sering melibatkan riba pembiayaan syariah mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan menghindari unsur-unsur yang merugikan kedua belah pihak. 

Pembiayaan ini tidak hanya membantu pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha dengan mengedepankan etika dan integritas.Mari kita simak lebih lanjut apa itu pembiayaan modal usaha syariah dan bagaimana mekanismenya mendukung pengembangan bisnis Anda secara halal dan berkelanjutan.

Apa Itu Pembiayaan Modal Usaha Syariah? 

Pembiayaan modal usaha syariah adalah sistem pendanaan yang mengikuti prinsip hukum Islam, yang bertujuan membantu pengusaha berkembang tanpa melibatkan riba atau ketidakadilan. 

Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. dalam bukunya Harta Haram dan kajian-kajian yang pernah beliau sampaikan, pembiayaan modal usaha syariah melarang segala bentuk riba yang dapat merugikan kedua belah pihak. Sistem ini mengedepankan bagi hasil (profit-sharing) yang lebih adil dan seimbang bagi pengusaha dan investor.

Sedangkan  AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam buku Sharia Standard menekankan bahwa transaksi dalam pembiayaan syariah harus jelas dan transparan. Tidak boleh ada unsur ketidakpastian (gharar) atau penipuan. Semua pihak harus memahami dan menyetujui persyaratan secara terbuka.

Ciri-Ciri Pembiayaan Modal Usaha Syariah

Pembiayaan modal usaha syariah adalah sistem pendanaan yang mengikuti prinsip hukum Islam, bertujuan membantu pengusaha berkembang secara adil, transparan, dan tanpa riba. Keuntungan dan risiko dibagi adil antara pengusaha dan investor, dengan transaksi berbasis kegiatan ekonomi nyata. Berikut ciri-ciri utama pembiayaan syariah:

1. Menghindari Riba (Bunga)

Pembiayaan syariah mengharamkan riba, yang berarti transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan tetap yang diperoleh dari uang. Sebagai gantinya, keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil, yang lebih adil dan mengutamakan keadilan bagi kedua belah pihak.

2. Berbasis Akad Syariah yang Jelas

Setiap transaksi dalam pembiayaan syariah dilakukan dengan akad yang telah disepakati oleh kedua pihak. Akad ini bisa berupa mudharabah (kerjasama bagi hasil) atau ijarah (sewa manfaat). Akad-akad ini memberikan transparansi dalam pembagian keuntungan serta memastikan kejelasan hak dan kewajiban setiap pihak.

Baca juga: Ajib! 7 Tips Pembiayaan Multiguna Usaha Plus Peluang Raih Modal 300 Juta-10 Miliar

3. Transaksi Harus Real dari Bisnis Produktif Halal

Pembiayaan syariah hanya dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi nyata, seperti pengembangan usaha atau investasi pada bisnis yang produktif. Transaksi yang bersifat spekulatif atau tidak jelas dilarang dalam sistem ini, guna menghindari ketidakpastian dan risiko yang merugikan salah satu pihak.

4. Mencegah Gharar dan Dzalim

Prinsip syariah melarang segala bentuk ketidakpastian (gharar) dan ketidakadilan (dzalim) dalam transaksi. Oleh karena itu, akad yang digunakan harus jelas, terukur, dan bebas dari unsur spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

5. Keadilan dalam Pembagian Keuntungan

Dalam pembiayaan syariah, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan proporsi kontribusi masing-masing pihak. Berbeda dengan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah menekankan pada keadilan dan kesetaraan antara pengusaha dan investor.

Keuntungan Pembiayaan Modal Usaha Syariah

Terdapat sejumlah keuntungan untuk pendanaan yang meneguhkan Anda, memberikan kepastian finansial, dan memastikan perkembangan usaha dengan cara yang lebih adil dan transparan.

1. Tahan Terhadap Gejolak Ekonomi

Dalam dunia bisnis, fluktuasi ekonomi bisa sangat mempengaruhi cash flow usaha. Namun, dengan pembiayaan syariah, cicilan atau kewajiban keuangan Anda tetap stabil meski ekonomi naik turun. Tidak ada perubahan tiba-tiba yang bisa membebani usaha Anda

2. Keterbukaan dan Kejelasan Tanpa Biaya Tersembunyi

Dalam sistem pembiayaan syariah, semuanya jelas dan transparan. Anda tahu persis berapa besar margin keuntungan yang diterapkan dan bagaimana pembagian keuntungan akan dilakukan. Tidak ada biaya tersembunyi yang bisa muncul di bulan berikutnya. Semua persyaratan dan biaya sudah ditetapkan di awal, memberikan kepastian bagi pengusaha.

3. Keberkahan dalam Setiap Transaksi

Bagi pengusaha Muslim, prinsip keberkahan sangat penting dalam menjalankan usaha. Pembiayaan syariah memberikan rasa keberkahan karena dana yang diterima dan cara pengelolaannya sudah sesuai dengan hukum Islam. Rezeki yang didapat dengan cara yang halal diyakini akan membawa hasil yang lebih baik, dan ini memberikan ketenangan batin kepada pengusaha.

4. Sistem Jual Beli yang Adil dan Tanpa Beban Bunga

Tidak seperti pembiayaan konvensional yang berbasis bunga, pembiayaan syariah lebih mengutamakan kemitraan atau jual beli yang jelas. Dalam hal ini, transaksi dilakukan berdasarkan akad yang sah di mana kedua belah pihak, baik pengusaha maupun investor, mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan kontribusi mereka. Ini menghindarkan pengusaha dari beban bunga yang membengkak seiring waktu.

5. Cicilan yang Tetap dan Tidak Terpengaruh Kondisi Ekonomi

Keuntungan lain dari pembiayaan syariah adalah cicilan yang tetap dan pasti. Di awal akad, margin keuntungan sudah disepakati, yang berarti meski terjadi perubahan suku bunga bank atau kondisi ekonomi lainnya, cicilan yang harus dibayar tetap sama hingga lunas. Ini memberi kepastian finansial bagi pengusaha untuk mengelola arus kas dan merencanakan pengeluaran tanpa khawatir biaya membengkak.

5 Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah

Pembiayaan modal usaha syariah semakin populer sebagai solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Berikut adalah 5 platform pembiayaan yang dapat Anda pertimbangkan untuk mendapatkan modal usaha syariah:

1. Bank Syariah

Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah menyediakan berbagai jenis pembiayaan. Platform ini memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk mendapatkan modal usaha dengan proses yang sesuai dengan hukum Islam.

2. Fintech Syariah

Platform fintech syariah menggunakan teknologi digital untuk memberikan pembiayaan berbasis syariah. Melalui aplikasi ini, pengusaha dapat memperoleh pinjaman modal usaha dengan persyaratan yang jelas dan transparan, serta tanpa riba.

3. Koperasi Syariah

Koperasi yang menerapkan prinsip syariah memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan hukum Islam. Melalui bagi hasil, koperasi syariah membantu pengusaha dengan modal usaha yang terjangkau dan adil.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!

4. Securities Crowdfunding Syariah

Platform securities crowdfunding syariah memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan pendanaan melalui investor ritel yang berpartisipasi dalam sukuk atau saham. Pendanaan ini transparan dan berbasis pada prinsip syariah.

5. P2P Lending Syariah

Peer-to-peer lending syariah menghubungkan pengusaha dengan investor, dengan menggunakan akad bagi hasil atau murabahah. Platform ini memberikan kemudahan dalam pendanaan tanpa bunga dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan berbagai platform pembiayaan modal usaha syariah ini, pengusaha dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha mereka dan memastikan pendanaan yang diperoleh halal serta menguntungkan.

Pembiayaan modal usaha syariah bukan hanya suplemen bisnis, tetapi solusi pendanaan yang adil dan transparan, menghindari riba dan ketidakadilan. Berbeda dengan pembiayaan konvensional, sistem ini membantu pengusaha tumbuh dan memastikan keberlanjutan usaha dengan prinsip syariah yang beretika.

Keuntungannya termasuk stabilitas cicilan, kejelasan transaksi, dan keberkahan dalam setiap langkah. Dengan bagi hasil yang transparan, pengusaha berkembang tanpa bunga atau biaya tersembunyi, menawarkan solusi yang berkelanjutan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID