pendanaan

calendar_today

4 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cihuy! Open Plan LBS Urun Dana, Solusi Pendanaan Bisnis Bebas Ribet dan Terarah

Open Plan LBS Urun Dana hadir untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi banyak pengusaha di Indonesia: sulitnya mengakses modal usaha. Lewat program ini, Anda bisa berkonsultasi langsung dan mengajukan pendanaan LBS melalui instrumen sukuk maupun saham secara legal dan terstruktur.

Fakta Tentang Akses Modal UKM

Porsi pembiayaan UMKM dan UKM baru menyentuh angka 18,42% pada 2025, jauh dari potensi sebenarnya. Puluhan juta pengusaha Indonesia masih kesulitan mengakses modal, bukan karena bisnis mereka tidak potensial, tapi karena kendala administratif, agunan, dan manajerial yang seringkali jadi tembok penghalang.

Pemerintah dan otoritas terkait kini semakin mendorong skema pendampingan serta alternatif pendanaan yang lebih inklusif. Dan Open Plan LBS Urun Dana hadir sebagai jawaban konkretnya.

Apa Itu Open Plan?

Bagi yang belum familiar, apa itu Open Plan bisa dijelaskan secara singkat begini: ini adalah program konsultasi sekaligus jalur pengajuan pendanaan dari LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding resmi yang telah berizin OJK melalui surat keputusan KEP-22/D.04/2022.

Lewat Open Plan, Anda bisa duduk bersama tim LBS Urun Dana yang berpengalaman, membahas kondisi bisnis secara mendalam, dan menemukan skema pendanaan yang paling sesuai, baik melalui penerbitan sukuk, saham, maupun instrumen lain yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Bukan sekadar "ajukan lalu tunggu." Open Plan dirancang supaya Anda benar-benar mendapat solusi, bukan sekadar formulir.

Baca juga: Ngebut! Cara Raih Pendanaan Syariah Rp500 Juta Tanpa Ribet dan Ribawi

Untuk Siapa Open Plan Ini?

Program Open Plan LBS Urun Dana terbuka untuk pengusaha dari berbagai sektor. LBS Urun Dana menerima pengajuan dari bisnis yang bergerak di bidang transportasi dan logistik, fashion, manufaktur, kuliner dan hospitality, konstruksi dan properti, pergudangan, FMCG, serta pertanian dan perkebunan.

Kalau bisnis Anda masuk di salah satu kategori ini, sudah selayaknya mulai serius mempertimbangkan program ini.

Syarat yang Perlu Dipenuhi

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan dulu bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
c. Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan

Kalau semua sudah terpenuhi, Anda sudah berada di jalur yang tepat.

Kenapa Harus Lewat Open Plan?

Di sinilah nilai lebih terbesarnya. Banyak pengusaha bingung memilih antara sukuk atau saham sebagai instrumen pendanaan lewat securities crowdfunding. Dua-duanya bagus, tapi kebutuhan setiap bisnis berbeda. Mau ekspansi ke cabang baru? Mau mengerjakan proyek besar yang butuh likuiditas cepat? Atau butuh dana untuk memperkuat kapasitas operasional?

Tim LBS Urun Dana di program Open Plan hadir untuk bantu Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Mereka akan duduk bersama Anda, memahami kondisi bisnis secara menyeluruh, lalu merekomendasikan langkah pendanaan yang paling relevan dan realistis. Konsultasinya bukan formalitas, ini percakapan serius antara pengusaha dan mitra keuangan yang benar-benar paham medan.

Keunggulan Pendanaan Bisnis di LBS Urun Dana

Ada sejumlah keunggulan yang membuat LBS Urun Dana menjadi pilihan pendanaan yang layak dipertimbangkan serius:

a. Pendanaan melalui platform securities crowdfunding yang berizin dan diawasi langsung oleh OJK
b. Transaksi insya allah halal karena dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer
c. Berpengalaman menyalurkan lebih dari Rp325 miliar serta didukung oleh lebih dari 16.700 investor aktif
d. Proses pendanaan cepat cair dalam 17 hari kerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan rekam jejak yang sudah terbukti, Open Plan LBS Urun Dana bukan sekadar program pendanaan biasa. Ini adalah ekosistem yang mempertemukan pengusaha berpotensi dengan ribuan investor yang siap mendukung pertumbuhan bisnis Anda.

Baca juga: Awas Mandek! Ini Cara Ekspansi Bisnis Biar Usaha Gak Jalan di Tempat!

Saatnya Bicara Soal Pendanaan

Kalau Anda selama ini menunda karena tidak tahu harus mulai dari mana, Open Plan LBS Urun Dana adalah jawabannya. Langkah pertamanya sederhana: konsultasi dulu, tanpa tekanan, tanpa komitmen terburu-buru.

Hubungi langsung tim Open Plan LBS Urun Dana melalui:

a. EsaChat via WhatsApp
b. RasyidChat via WhatsApp

Tanyakan apa saja soal program Open Plan, proses pengajuan, hingga skema sukuk dan saham yang paling cocok untuk bisnis Anda. Tim siap merespons dan membantu Anda melangkah lebih jauh.

Bisnis yang bagus layak dapat pendanaan yang tepat. Dan itu dimulai dari satu langkah kecil: ngobrol dulu.

FAQ

Berapa minimal dana yang bisa diajukan di LBS Urun Dana?

Minimal pengajuannya Rp500 juta, maksimalnya sampai Rp10 miliar. Cocok banget buat usaha yang lagi di fase ekspansi dan butuh suntikan modal yang cukup serius, bukan sekadar tambal sulam.

Apakah LBS Urun Dana sudah terdaftar resmi di OJK?

Sudah. LBS Urun Dana resmi terdaftar di OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Jadi soal kehalalan, bukan cuma klaim, tapi ada yang mengawal langsung.

Berapa lama proses pencairan dana di LBS Urun Dana?

Pencairan bisa selesai kurang lebih 17 hari kerja sesuai syarat dan ketentuan. Jauh lebih tenang dibanding nunggu tanpa tahu kapan cairnya.

Apa itu securities crowdfunding?

Securities crowdfunding adalah metode penggalangan dana berbasis teknologi yang menghubungkan penerbit dengan pemodal lewat platform online untuk menerbitkan efek seperti saham atau sukuk. Definisi ini diatur resmi dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025, jadi bukan istilah asal-asalan.

Apa perbedaan pendanaan saham dan sukuk?

Keduanya adalah instrumen yang tersedia di LBS Urun Dana, tapi cara kerjanya beda. Saham berarti investor ikut memiliki sebagian bisnis Anda, sedangkan sukuk lebih ke instrumen berbasis imbal hasil sesuai kesepakatan, tanpa kepemilikan langsung atas bisnis.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID