artikel

calendar_today

22 Januari 2026

Siaga 1! 7 Risiko Kredit Usaha Rakyat yang Bisa Bikin Usaha Anda Terpuruk

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan akses modal. Namun, perlu diingat bahwa KUR juga memiliki beberapa risiko, seperti keterlambatan pembayaran cicilan, kegagalan usaha, atau penyalahgunaan pinjaman.

Mari simak lebih lanjut mengenai kriteria, jenis-jenis, dan cara pengajuan KUR, serta alternatif solusi pendanaan yang lebih fleksibel dan cepat, seperti yang ditawarkan oleh LBS Urun Dana, untuk ekspansi bisnis yang lebih optimal tanpa kendala yang ada pada KUR.

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? 

Sebagaimana dikutip dari Kementerian Keuangan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada UMKM di bidang usaha yang produktif dan layak, akan tetapi belum bankable dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan.

KUR dirancang untuk membantu UMKM yang membutuhkan akses modal namun belum memenuhi persyaratan perbankan tradisional. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha kecil yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian.

Baca juga: Waspada! 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Kredit Truk, Salah Langkah Bisa Gawat!

Dasar hukum Kredit Usaha Rakyat adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat 

Untuk memenuhi kriteria penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha produktif.

2. Usaha yang Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan secara aktif, khusus untuk KUR Mikro dan Kecil.

3. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif dari perbankan lain, kecuali untuk kredit konsumsi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit yang berstatus lancar.

4. Memiliki Legalitas Usaha yang Sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).

Kriteria Tambahan untuk Penerima KUR

Selain kriteria umum di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon debitur KUR, antara lain:

1. Surat Keterangan Lunas

Calon debitur yang sebelumnya tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) harus menyerahkan Surat Keterangan Lunas atas pinjaman yang telah dilunasi, khususnya bagi UMKM yang telah menyelesaikan kewajibannya.

2. Keputusan Berdasarkan Kelayakan Usaha

Pemberian KUR sepenuhnya bergantung pada hasil analisis kelayakan usaha dari calon debitur. Keputusan ini menjadi kewenangan penuh dari Bank Penyalur, yang menilai apakah usaha tersebut layak untuk mendapatkan pembiayaan.

3. KUR Mikro Tanpa Pengecekan SID

Untuk KUR Mikro, calon debitur tidak akan melalui pengecekan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI). Hal ini memberikan kemudahan bagi UMKM mikro yang ingin mengakses pembiayaan.

4. Tidak Memiliki Kredit Usaha Lain

Calon debitur tidak sedang mendapatkan kredit untuk usaha lain dari perbankan atau program kredit pemerintah. Meski demikian, kredit konsumtif seperti KPR dan kredit kendaraan bermotor tetap diperbolehkan.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!

Syarat Penerima Kredit Usaha Rakyat 

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur untuk mengajukan KUR:

Dokumen Wajib:

a. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemohon.
b. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
c. Surat Nikah atau Cerai (bagi yang berstatus menikah atau cerai).
d. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan.

Dokumen Tambahan (untuk plafon tertentu):

a. NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta).
b. BPJS Ketenagakerjaan (untuk KUR Kecil di atas Rp100 juta).
c. Agunan (seperti sertifikat tanah atau BPKB untuk kur di atas Rp100 juta)

Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan target penerimanya. Berikut adalah contoh Kredit Usaha Rakyat yang perlu Anda ketahui:

1. KUR Mikro

KUR Mikro ditujukan untuk usaha kecil berskala mikro dengan plafon pinjaman maksimal hingga Rp25 juta. Jenis KUR ini memberikan pinjaman untuk usaha yang produktif dengan jangka waktu pelunasan tiga tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi. Syarat utama termasuk usaha aktif minimal tiga bulan dan pelatihan kewirausahaan.

2. KUR Retail

KUR Retail untuk usaha kelas menengah menawarkan plafon pinjaman hingga Rp500 juta. Jangka waktu pinjaman maksimal empat tahun untuk modal kerja dan lima tahun untuk investasi. Syarat pengajuan hampir sama dengan KUR Mikro, tetapi dengan tambahan jaminan atau agunan.

3. KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

KUR TKI diberikan untuk tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dengan plafon hingga Rp25 juta dan suku bunga 7% per tahun. Jangka waktu pengembalian maksimal tiga tahun. Syaratnya termasuk KTP, KK, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat, dan kontrak kerja.

Cara Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM

Proses pengajuan KUR melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan surat permohonan hingga penandatanganan perjanjian kredit. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh UMKM untuk mengajukan KUR secara efektif dan tepat.

1. Mengajukan Surat Permohonan KUR ke Bank Penyalur

UMKM perlu mengajukan aplikasi dengan menyertakan surat permohonan KUR kepada bank penyalur, disertai dengan dokumen pendukung seperti legalitas usaha, perizinan usaha, dan catatan keuangan.

2. Evaluasi dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Bank Penyalur

Bank penyalur akan melakukan evaluasi dan analisis kelayakan usaha UMKM berdasarkan data yang diajukan dalam permohonan. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan bank penyalur.

3. Pengesahan Permohonan KUR dan Penandatanganan Perjanjian Kredit

Jika usaha UMKM dianggap layak, bank akan menyetujui permohonan KUR dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kredit antara bank dan UMKM.

4. Pembayaran Cicilan KUR oleh UMKM

Setelah mendapatkan persetujuan, UMKM diwajibkan untuk membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang disepakati hingga pinjaman lunas.

7 Risiko Kredit Usaha Rakyat 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) memberikan peluang, namun juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Berikut adalah tujuh risiko utama yang perlu dipertimbangkan saat mengajukan KUR.

1. Risiko Keterlambatan Pembayaran Cicilan

Keterlambatan dalam membayar cicilan bisa menimbulkan denda atau bunga tambahan, yang dapat memperburuk kondisi keuangan UMKM. Jika pembayaran tidak lancar, UMKM berisiko kehilangan akses ke fasilitas kredit di masa depan.

2. Risiko Gagal Bayar

Jika usaha yang didanai oleh KUR tidak berkembang sesuai rencana atau mengalami kerugian, UMKM berisiko tidak dapat melunasi pinjaman. Ini bisa menyebabkan masalah hukum atau penyitaan agunan jika ada.

3. Risiko Ketidakmampuan Mengelola Pembiayaan

Meskipun KUR bertujuan mendukung pengusaha kecil, ada risiko bahwa dana yang diterima tidak dikelola dengan baik. Tanpa perencanaan yang matang, dana bisa habis untuk kebutuhan yang tidak produktif, yang berujung pada kegagalan usaha.

4. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah

Program KUR dapat mengalami perubahan kebijakan, baik terkait suku bunga, plafon pinjaman, atau jangka waktu cicilan. Perubahan ini dapat mempengaruhi kemampuan UMKM dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.

5. Risiko Kegagalan Usaha

Usaha yang mendapatkan dana KUR tidak selalu dijamin sukses. Jika pasar berubah atau usaha gagal berkembang, maka tidak hanya pinjaman yang sulit dilunasi, tetapi usaha itu sendiri juga terancam tutup.

6. Risiko Penyalahgunaan Pinjaman

Meskipun KUR dimaksudkan untuk mendukung usaha yang produktif, ada risiko bahwa dana yang diterima akan disalahgunakan untuk keperluan pribadi atau kebutuhan konsumtif, yang mengarah pada kerugian bagi usaha dan kesulitan membayar kembali pinjaman.

7. Risiko Keterbatasan Akses ke Pembiayaan Lain

Setelah mendapatkan KUR, beberapa UMKM mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan tambahan dari lembaga keuangan lainnya, terutama jika mereka telah terikat dengan utang KUR yang belum lunas.

Tinggalkan KUR Pilih LBS Urun Dana

Kredit Usaha Rakyat mungkin tidak cocok bagi pengusaha yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah besar. Sebagai solusinya, LBS Urun Dana hadir sebagai platform pendanaan bisnis yang didirikan oleh pakar fikih muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA.

Di LBS Urun Dana, tersedia kesempatan pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar dengan skema sukuk dan saham, yang memudahkan pengusaha untuk mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan tanpa kendala.

Pendanaan Bisnis 300 Juta - 10 Miliar Cepat Cair 

LBS Urun Dana memberikan solusi pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar dengan proses yang cepat, hanya dalam waktu 17 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem yang efisien dan terpercaya, LBS Urun Dana siap membantu mengembangkan usaha Anda. Berikut adalah jenis usaha yang dapat mengajukan pendanaan:

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Jenis Usaha yang Dapat Mengajukan Pendanaan:

a. Transportasi & Logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi & Properti
g. Pergudangan
h. FMCG (Fast-Moving Consumer Goods)
i. Pertanian & Perkebunan

Kriteria Usaha untuk Pendanaan Cepat Cair:

a. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp1,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Laporan keuangan sederhana

Alur Pengajuan Pendanaan:

a. Pengajuan melalui lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legalitas
c. Persetujuan oleh Komite Investasi
d. Listing proyek dan pendanaan oleh investor

Ajukan pendanaan sekarang atau konsultasi disini dan percepat ekspansi bisnis Anda dengan LBS Urun Dana. Proses cepat, hasil maksimal!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID