artikel
19 November 2025
Wadaw! Fakta Riba Dayn yang Sering Dianggap Sepele Padahal Hukumnya Tegas!
Riba Dayn pada hakikatnya adalah bentuk riba yang paling jelas dipraktekkan bangsa Arab jahiliyah, yaitu tambahan atas utang yang ditarik ketika jatuh tempo tiba. Praktik ini kembali muncul dalam berbagai instrumen modern, mulai dari bunga bank hingga mekanisme pinjaman online yang menetapkan denda keterlambatan dan pembayaran lebih dari pokok utang.
Semua bentuk tambahan ini berada dalam kategori riba yang dilarang karena menempatkan beban tidak seimbang kepada peminjam serta menjadikan uang sebagai komoditas yang “beranak sendiri” tanpa aktivitas produktif. Berbagai lembaga fiqih internasional pun telah menetapkan hukumnya sebagai riba, hingga hukumnya dibahas panjang dan tegas sebelum akhirnya kembali merujuk pada pembahasan lengkap dalam Harta Haram (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Apa Itu Riba Dayn?
Riba Dayn adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas disebutkan dalam Al Quran dan dipraktikkan oleh bangsa Arab jahiliyah. Pola utamanya adalah menambah jumlah pembayaran ketika jatuh tempo tiba, entah karena penundaan atau karena permintaan pemberi utang.
Praktiknya dapat muncul dalam beberapa bentuk klasik, seperti:
1. Peminjam meminta tambahan waktu dan berjanji membayar lebih mahal, “beri saya tenggat, nanti saya bayar lebih besar.”
2. Pemberi utang mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa bunga yang ditetapkan di awal maupun denda di akhir.
3. Penjual barang secara tidak tunai menetapkan denda ketika pembeli terlambat membayar pada jatuh tempo.
Inilah bentuk riba paling dasar yang ditegaskan keharamannya. Tambahan atas pokok utang apa pun alasannya adalah inti dari Riba Dayn.
Riba Dayn dalam Sistem Keuangan Modern
Walaupun zaman sudah berubah, prinsip tambahan atas utang masih banyak ditemukan dalam berbagai instrumen modern. Sistem perbankan konvensional, produk pembiayaan digital, hingga pinjaman online, pada dasarnya mengulang pola yang sama: uang dipinjamkan dengan syarat dikembalikan lebih banyak.
Bunga Bank
Bunga adalah contoh paling jelas dari Riba Dayn dalam sistem modern. Bunga merupakan tambahan yang dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat, menyimpannya sebagai “tabungan,” lalu meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain dengan bunga lebih tinggi. Selisih dua bunga itulah keuntungan bank.
Baca juga: Sadis! 7 Dampak Mengerikan Riba yang Menghancurkan Nurani dan Krisis Ekonomi!
Namun dalam fikih, penyimpanan uang di bank bukanlah akad titipan (wadiah) tetapi qardh (pinjaman). Alasannya: uang tabungan dipakai oleh bank dan dikembalikan dalam nilai yang sama bila diambil. Jika bank mengembalikan dengan tambahan (bunga tabungan), maka tambahan tersebut tetap riba, karena hakikatnya adalah pinjaman yang dibayar berlebih.
Hukum Bunga Bank
Bunga bank termasuk riba karena merupakan qardh (pinjaman) yang dikembalikan dengan tambahan. Dalam fikih, tabungan di bank sejatinya adalah akad pinjam meminjam, bukan titipan. Jika uang pinjaman dikembalikan berlebih (berupa bunga), maka tambahan tersebut termasuk riba. Hal ini ditegaskan dalam banyak fatwa internasional dan nasional, sehingga dapat dikatakan mencapai derajat ijma:
a. Muktamar Islam di Kairo (1965)
b. Muktamar Ekonomi Islam Sedunia di Makkah
c. Muktamar Bank Syariah Sedunia (1983)
d. Majma’ Al Fiqh Al Islami OKI (1985)
Hampir seluruh lembaga fiqih internasional menyatakan bunga bank identik dengan riba jahiliyah. Riba Dayn bukan hanya fenomena sejarah, tetapi pola yang terus muncul dalam berbagai instrumen keuangan modern.
Selama ada tambahan atas utang yang wajib dibayar apa pun istilahnya seperti bunga, denda, biaya administrasi tambahan, atau persentase imbal hasil hakikatnya tetap riba yang dilarang syariat. Karena itu sikap kehati-hatian sangat diperlukan agar aktivitas finansial tetap bersih dari praktik yang menzalimi salah satu pihak. Wallahu a’lam bish-shawab.






