artikel

calendar_today

19 November 2025

Wadaw! Fakta Riba Dayn yang Sering Dianggap Sepele Padahal Hukumnya Tegas!

Riba Dayn pada hakikatnya adalah bentuk riba yang paling jelas dipraktekkan bangsa Arab jahiliyah, yaitu tambahan atas utang yang ditarik ketika jatuh tempo tiba. Praktik ini kembali muncul dalam berbagai instrumen modern, mulai dari bunga bank hingga mekanisme pinjaman online yang menetapkan denda keterlambatan dan pembayaran lebih dari pokok utang. 

Semua bentuk tambahan ini berada dalam kategori riba yang dilarang karena menempatkan beban tidak seimbang kepada peminjam serta menjadikan uang sebagai komoditas yang “beranak sendiri” tanpa aktivitas produktif. Berbagai lembaga fiqih internasional pun telah menetapkan hukumnya sebagai riba, hingga hukumnya dibahas panjang dan tegas sebelum akhirnya kembali merujuk pada pembahasan lengkap dalam Harta Haram (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Apa Itu Riba Dayn?

Riba Dayn adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas disebutkan dalam Al Quran dan dipraktikkan oleh bangsa Arab jahiliyah. Pola utamanya adalah menambah jumlah pembayaran ketika jatuh tempo tiba, entah karena penundaan atau karena permintaan pemberi utang.

Praktiknya dapat muncul dalam beberapa bentuk klasik, seperti:

1. Peminjam meminta tambahan waktu dan berjanji membayar lebih mahal, “beri saya tenggat, nanti saya bayar lebih besar.”

2. Pemberi utang mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa bunga yang ditetapkan di awal maupun denda di akhir.

3. Penjual barang secara tidak tunai menetapkan denda ketika pembeli terlambat membayar pada jatuh tempo.

Inilah bentuk riba paling dasar yang ditegaskan keharamannya. Tambahan atas pokok utang apa pun alasannya adalah inti dari Riba Dayn.

Riba Dayn dalam Sistem Keuangan Modern

Walaupun zaman sudah berubah, prinsip tambahan atas utang masih banyak ditemukan dalam berbagai instrumen modern. Sistem perbankan konvensional, produk pembiayaan digital, hingga pinjaman online, pada dasarnya mengulang pola yang sama: uang dipinjamkan dengan syarat dikembalikan lebih banyak.

Bunga Bank

Bunga adalah contoh paling jelas dari Riba Dayn dalam sistem modern. Bunga merupakan tambahan yang dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat, menyimpannya sebagai “tabungan,” lalu meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain dengan bunga lebih tinggi. Selisih dua bunga itulah keuntungan bank.

Baca juga: Sadis! 7 Dampak Mengerikan Riba yang Menghancurkan Nurani dan Krisis Ekonomi!

Namun dalam fikih, penyimpanan uang di bank bukanlah akad titipan (wadiah) tetapi qardh (pinjaman). Alasannya: uang tabungan dipakai oleh bank dan dikembalikan dalam nilai yang sama bila diambil. Jika bank mengembalikan dengan tambahan (bunga tabungan), maka tambahan tersebut tetap riba, karena hakikatnya adalah pinjaman yang dibayar berlebih.

Hukum Bunga Bank

Bunga bank termasuk riba karena merupakan qardh (pinjaman) yang dikembalikan dengan tambahan. Dalam fikih, tabungan di bank sejatinya adalah akad pinjam meminjam, bukan titipan. Jika uang pinjaman dikembalikan berlebih (berupa bunga), maka tambahan tersebut termasuk riba. Hal ini ditegaskan dalam banyak fatwa internasional dan nasional, sehingga dapat dikatakan mencapai derajat ijma:

a. Muktamar Islam di Kairo (1965)
b. Muktamar Ekonomi Islam Sedunia di Makkah
c. Muktamar Bank Syariah Sedunia (1983)
d. Majma’ Al Fiqh Al Islami OKI (1985)

Hampir seluruh lembaga fiqih internasional menyatakan bunga bank identik dengan riba jahiliyah. Riba Dayn bukan hanya fenomena sejarah, tetapi pola yang terus muncul dalam berbagai instrumen keuangan modern.

Selama ada tambahan atas utang yang wajib dibayar apa pun istilahnya seperti bunga, denda, biaya administrasi tambahan, atau persentase imbal hasil hakikatnya tetap riba yang dilarang syariat. Karena itu sikap kehati-hatian sangat diperlukan agar aktivitas finansial tetap bersih dari praktik yang menzalimi salah satu pihak. Wallahu a’lam bish-shawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID