berita

calendar_today

19 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Salut! Ini 4 Fakta di Balik Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Menaikkan Tarif Pajak

Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat, meski Dana Moneter Internasional (IMF) memasukkan skenario kenaikan Pajak Penghasilan (PPh 21) dalam simulasi pembiayaan investasi publik. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas ekonomi masih menjadi prioritas utama dibandingkan perubahan tarif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memilih fokus pada pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan pajak, bukan menambah beban langsung kepada masyarakat. Berikut empat poin penting yang menjelaskan arah kebijakan pajak pemerintah saat ini.

1. Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mengubah Tarif Pajak

Menkeu Purbaya secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif pajak dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil meskipun IMF memasukkan simulasi kenaikan PPh 21 dalam laporan terkait pembiayaan investasi publik.

Menurut Purbaya, perubahan tarif pajak bukan menjadi prioritas saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya kuat. Ia menekankan bahwa stabilitas ekonomi harus menjadi fondasi sebelum mempertimbangkan kebijakan fiskal yang lebih agresif.

Baca juga: Ngilu! 7 Fakta Defisit APBN 2026, Masih Aman Atau Waswas?

"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya sebagaimana dikutip dari Kompas TV pada Kamis (19/2/2026). 

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan yang lebih hati-hati dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.

2. Fokus Pemerintah adalah Memperluas Basis Pajak, Bukan Menaikkan Tarif

Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah justru memilih strategi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini dikenal sebagai ekstensifikasi pajak, yaitu memperluas jumlah wajib pajak yang terdaftar dan memastikan kepatuhan mereka.

Strategi ini dinilai lebih efektif karena dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan tekanan tambahan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Dengan kata lain, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi sistem yang sudah ada.

Purbaya juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak secara alami.

“Saya pastikan supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengandalkan pertumbuhan ekonomi sebagai sumber peningkatan penerimaan, bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.

3. IMF Menilai Investasi Publik Penting untuk Masa Depan Indonesia

Dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menyebutkan bahwa peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

Namun, peningkatan investasi publik membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Karena itu, IMF menilai bahwa mobilisasi penerimaan tambahan diperlukan untuk menciptakan ruang fiskal yang memadai.

"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF dalam laporan tersebut.

Meski begitu, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Simulasi kenaikan PPh 21 dalam laporan tersebut hanya bagian dari model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang wajib diikuti pemerintah.

4. Defisit Anggaran Mendekati Batas, Efisiensi Jadi Kunci

Sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat sekitar 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mendekati batas maksimal yang diizinkan sebesar 3 persen. Kondisi ini membuat ruang fiskal menjadi semakin terbatas.

Karena itu, IMF juga menyoroti pentingnya meningkatkan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, IMF menilai dampak investasi publik Indonesia belum optimal dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi atau efficiency gap.

Untuk mengatasi hal ini, IMF menyarankan pemerintah memperkuat manajemen investasi publik, memperketat proses seleksi proyek, serta memastikan belanja negara lebih tepat sasaran.

Baca juga: Serem! Ini Dampak Pembiayaan Usaha Pakai Modal Sendiri yang Jarang Disadari!

Langkah ini dinilai penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat memberikan dampak maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan investasi publik yang meningkat, pemerintah memilih pendekatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Fokusnya bukan pada menaikkan tarif pajak, melainkan memperkuat sistem yang sudah ada melalui ekstensifikasi, peningkatan kepatuhan, dan efisiensi belanja.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan strategi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID