berita

calendar_today

1 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Crazy Rich! Terungkap 10 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes per Agustus 2026

Siapa saja orang terkaya Indonesia saat ini? Forbes Billionaires per Agustus 2026 kembali merilis daftar taipan Indonesia yang masuk jajaran orang terkaya dunia. Kekayaan mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari batu bara, petrokimia, perbankan, tembakau, hingga pusat data dan kelapa sawit. Sebagaimana dikutip dari CNBC, berikut daftar lengkapnya.

1. Low Tuck Kwong — US$19,3 Miliar

Taipan batubara ini menempati posisi teratas dengan kekayaan US$19,3 miliar, menempatkannya di peringkat 142 orang terkaya dunia. Forbes mencatat nilai kekayaannya mengalami perubahan sebesar negatif US$588,1 juta atau turun 2,96% dalam periode terkini.

2. Prajogo Pangestu — US$16,8 Miliar

Prajogo Pangestu berada di urutan kedua dengan kekayaan US$16,8 miliar, menempati peringkat 175 dunia. Kekayaannya terutama berasal dari bisnis petrokimia dan energi.

3. R. Budi Hartono — US$16,4 Miliar

Budi Hartono menempati peringkat 180 dunia dengan total kekayaan US$16,4 miliar. Sumber kekayaannya berasal dari bisnis perbankan dan tembakau.

Baca juga: Ciamik! Pembiayaan Pindar untuk UMKM Kian Moncer, OJK Ungkap Faktanya!

4. Anthoni Salim — US$11,1 Miliar

Dengan portofolio bisnis yang terdiversifikasi, Anthoni Salim berada di peringkat 316 dunia dengan kekayaan US$11,1 miliar. Forbes mencatat kenaikan kekayaannya sebesar US$44,2 juta atau 0,40% dalam periode terkini.

5. Tahir & Family — US$9,7 Miliar

Keluarga Tahir menempati peringkat 368 dunia dengan total kekayaan US$9,7 miliar yang bersumber dari bisnis yang terdiversifikasi.

6. Sri Prakash Lohia — US$8,6 Miliar

Sri Prakash Lohia berada di peringkat 446 dunia dengan kekayaan US$8,6 miliar. Sumber kekayaannya berkaitan erat dengan bisnis petrokimia.

7. Otto Toto Sugiri — US$8,3 Miliar

Berbeda dari nama-nama sebelumnya, Otto Toto Sugiri membangun kekayaannya dari sektor data center. Ia menempati peringkat 462 dunia dengan kekayaan US$8,3 miliar.

8. Marina Budiman — US$5,9 Miliar

Marina Budiman menempati peringkat 705 dunia dengan kekayaan US$5,9 miliar. Sama seperti Otto Toto Sugiri, sumber kekayaannya dikaitkan dengan sektor data center.

9. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono — US$5 Miliar

Taipan yang menempati peringkat 845 dunia ini membangun kekayaannya dari portofolio bisnis kelapa sawit dan pertambangan nikel dengan total kekayaan US$5 miliar.

10. Theodore Rachmat — US$4,8 Miliar

Theodore Rachmat menutup daftar ini dengan kekayaan US$4,8 miliar di peringkat 900 dunia, bersumber dari bisnis yang terdiversifikasi.

Sektor Apa yang Paling Banyak Melahirkan Orang Kaya Indonesia?

Dari 10 nama di atas, ada pola menarik yang bisa dicermati:

  • Petrokimia dan energi — 2 nama (Prajogo Pangestu, Sri Prakash Lohia)
  • Data center — 2 nama (Otto Toto Sugiri, Marina Budiman)
  • Bisnis terdiversifikasi — 3 nama (Anthoni Salim, Tahir & Family, Theodore Rachmat)
  • Batu bara — 1 nama (Low Tuck Kwong)
  • Perbankan dan tembakau — 1 nama (R. Budi Hartono)
  • Kelapa sawit dan nikel — 1 nama (Lim Hariyanto)


Yang menarik untuk dicermati adalah munculnya dua nama dari sektor data center dalam daftar ini. Otto Toto Sugiri dan Marina Budiman membuktikan bahwa infrastruktur digital kini sudah menjadi salah satu mesin kekayaan terbesar di Indonesia, bersaing dengan sektor komoditas yang selama ini mendominasi.

Baca juga: Full Senyum! 7 Hal Penting di Balik Ekonomi RI yang Tumbuh 5,29% di Kuartal II 2026

Sementara bisnis terdiversifikasi tetap menjadi fondasi yang kuat. Tiga dari sepuluh orang terkaya Indonesia membangun kekayaan mereka bukan dari satu sektor saja, tapi dari portofolio yang tersebar di berbagai industri, sebuah strategi yang mencerminkan prinsip dasar manajemen risiko dalam investasi jangka panjang.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID