inspirasi nabawiyah

calendar_today

30 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Teladan! Kisah Sa'ad bin Rabi', Sahabat Dermawan yang Mengajarkan Arti Pengorbanan

Dalam sejarah Islam, ada sahabat yang namanya melekat erat dengan dua kata: dermawan dan pengorbanan. Sa'ad bin Rabi' radhiallahu 'anhu adalah salah satunya. Mari simak kisah selengkapnya bersama-sama. 

Mengenal Sa'ad bin Rabi'

Sa'ad bin Rabi' lahir di Madinah dan tumbuh sebagai salah satu pemimpin terkemuka dari suku Khazraj, salah satu dari dua suku besar Madinah. Ia dikenal sebagai orang yang berani, disegani kaumnya, dan merupakan salah satu dari kekayaan Anshar terbesar di Madinah.

Ketika Nabi Muhammad ﷺ berhijrah ke Madinah, Sa'ad termasuk dalam golongan yang pertama membuka hati terhadap Islam. Ia bahkan menjadi salah satu dari 70 orang yang ikut dalam Baiat Aqabah Kedua, perjanjian rahasia antara kaum Anshar dan Nabi ﷺ untuk melindungi beliau sebelum hijrah resmi dimulai.

Persaudaraan yang Menggetarkan Hati

Setelah hijrah, Rasulullah ﷺ mempersaudarakan kaum Muhajirin yang datang dari Mekah dengan kaum Anshar penduduk Madinah. Sa'ad bin Rabi' dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf, salah satu sahabat dari kaum Muhajirin.

Berdasarkan riwayat Anas bin Malik yang tercatat dalam Shahih Bukhari, Sa'ad menyambut saudaranya dengan tawaran yang luar biasa.

"Saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang dikaruniai banyak harta. Silakan pilih separuh hartaku dan ambillah," kata Sa'ad kepada Abdurrahman.

Baca juga: Menyentuh Hati! Kisah Amru bin Al-Jamuh, Sahabat yang Syahid Meski Fisik Tak Sempurna

Abdurrahman bin Auf menolak dengan penuh rasa syukur. Ia hanya meminta satu hal: ditunjukkan di mana letak pasar. Dengan modal dua dinar, Abdurrahman mulai berdagang. Karena karunia Allah ﷻ dan kesungguhannya, hartanya terus bertambah hingga ia menjadi salah satu pedagang paling sukses di Madinah.

Keikhlasan Sa'ad dalam berbagi bukan sekadar kedermawanan biasa. Ini adalah cerminan dari nilai itsar, yaitu mendahulukan kepentingan saudaranya di atas kepentingan dirinya sendiri, sebagaimana yang Allah ﷻ sebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hasyr ayat 9.

Orang-orang (Anshar) yang telah menempati kota (Madinah) dan beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke (tempat) mereka. Mereka tidak mendapatkan keinginan di dalam hatinya terhadap apa yang diberikan (kepada Muhajirin). Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran itulah orang-orang yang beruntung.

Perang Badar dan Uhud: Keberanian di Medan Tempur

Sa'ad bin Rabi' tidak hanya dikenal karena kedermawanannya. Ia juga seorang pejuang yang berani di medan perang. Dalam Perang Badar, pertempuran pertama antara kaum muslimin dan kaum Quraisy Mekah, Sa'ad menunjukkan keberanian yang nyata dan menjadi salah satu tokoh penting dalam kemenangan kaum muslimin.

Pada Perang Uhud di bulan Syawal 3 H / 625 M, Sa'ad kembali maju ke medan tempur. Pertempuran ini menjadi salah satu ujian terberat bagi kaum muslimin. Banyak sahabat yang gugur, termasuk Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi ﷺ.

Sa'ad bin Rabi' Syahid di Uhud

Sa'ad bin Rabi' gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud. Ia dimakamkan bersama Kharijah bin Zaid, sesama syahid Uhud, dalam satu liang lahat. Wafatnya menjadi kehilangan besar bagi kaum muslimin yang mengenal betul ketulusan dan pengorbanannya.

Nama Sa'ad bin Rabi' dikenang bukan hanya karena keberaniannya di medan perang, tapi juga karena cara ia memperlakukan saudaranya. Ia membuktikan bahwa kekayaan yang paling berharga bukan yang kita simpan, tapi yang kita bagikan dengan ikhlas di jalan Allah ﷻ.

Baca juga: Suri Tauladan! Kisah Jabir bin Abdullah, Sahabat Nabi ﷺ yang Amanah dan Ikhlas

Sa'ad bin Rabi' wafat pada 3 H / 625 M. Semoga Allah ﷻ meridhoinya, mengampuni dosanya, dan mengumpulkannya bersama Rasulullah ﷺ di surga. Aamiin.

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK dan di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah.

Ingin belajar lebih dalam soal Fikih Muamalah dari pakarnya? Ikuti Tabayyun, dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dan diadakan secara rutin oleh LBS Urun Dana. Daftarkan diri disini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID