pendanaan

calendar_today

31 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kupas Tuntas! Pembiayaan Syariah, Jenis Akad, dan Bedanya dengan Konvensional

Sistem keuangan syariah bukan sekadar alternatif dari sistem konvensional. Ini adalah sistem yang berdiri di atas fondasi yang berbeda secara fundamental, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas unsur haram yang dilarang. 

Memahaminya bukan hanya penting bagi pengusaha yang mencari modal, tapi juga bagi siapa saja yang ingin memastikan setiap transaksi keuangannya selaras dengan nilai-nilai Islam.

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah penyaluran dana dari lembaga keuangan kepada nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2019, pembiayaan ini didefinisikan sebagai penyaluran pendanaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan yang berwenang.

Yang membedakannya dari pembiayaan konvensional bukan hanya label "syariah"-nya, tapi cara kerjanya dari akar. Tidak ada bunga, tidak ada denda berbasis persentase, dan tidak ada transaksi yang mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak.

Dalam sistem ini, lembaga keuangan bukan sekadar pemberi pinjaman. Ia adalah mitra yang terlibat dalam akad yang disepakati bersama, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.

Prinsip Pembiayaan Syariah

Setiap pembiayaan syariah harus terbebas dari empat unsur yang dilarang:

1. Riba 

Penambahan nilai yang tidak memiliki padanan nyata, paling umum berbentuk bunga pinjaman. Dalam Islam, riba bukan hanya tidak etis tapi secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur'an.

2. Gharar 

Ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Setiap akad dalam pembiayaan syariah harus jelas: objeknya, nilainya, dan jangka waktunya.

3. Maysir 

Unsur spekulasi atau perjudian. Dana yang disalurkan harus untuk kegiatan produktif yang nyata, bukan spekulasi pasar.

4. Dzalim 

Segala bentuk ketidakadilan atau kezaliman dalam transaksi. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dipaksa, atau diperlakukan tidak setara dalam setiap akad pembiayaan syariah. 

Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah hadir dalam berbagai bentuk akad sesuai kebutuhan pengusaha. Dua jenis yang paling relevan dalam konteks platform penawaran efek syariah berizin OJK:

1. Pembiayaan Berbasis Akad Jual Beli

Digunakan untuk pengadaan aset, bahan baku, atau kebutuhan operasional yang spesifik. Akad yang umum dipakai:

1. Murabahah — Jual beli dengan margin keuntungan transparan yang disepakati di awal, sering menjadi dasar penerbitan sukuk di platform syariah

2. Ijarah — Akad sewa atas manfaat barang atau jasa untuk pengadaan aset produktif

3. Istishna' — Pemesanan barang atau proyek yang perlu dibangun terlebih dahulu, umum di sektor konstruksi

Baca juga: Top Banget! 3 Bisnis F&B Ini Tumbuh Pesat Berkat Modal Investor, Bebas Utang Riba

2. Pembiayaan Berbasis Akad Investasi

Inilah fondasi dari instrumen saham dan sukuk musyarakah. Investor dan emiten berdiri sebagai mitra, bukan kreditur dan debitur.

1. Mudharabah — Investor menyediakan modal, emiten mengelola usaha, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati

2. Musyarakah — Investor dan emiten sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan secara proporsional, menjadi dasar penerbitan saham syariah dan sukuk musyarakah

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Berikut ini sejumlah perbedaan dari segi dasar hukum hingga pembagian risiko: 

1. Dasar hukum

Pembiayaan syariah berlandaskan prinsip Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah MUI. Pembiayaan konvensional menggunakan hukum perdata umum tanpa pertimbangan nilai agama.

2. Sistem imbal hasil

Keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau margin tetap yang disepakati di awal. Tidak ada bunga. Pembiayaan konvensional menggunakan bunga tetap atau mengambang yang dibebankan atas pokok pinjaman.

3. Hubungan para pihak

Pembiayaan syariah menempatkan lembaga keuangan dan nasabah sebagai mitra yang setara dalam akad. Pembiayaan konvensional menempatkan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur yang wajib membayar terlepas dari kondisi usahanya.

4. Objek pembiayaan

Dana dalam pembiayaan syariah hanya boleh disalurkan untuk kegiatan yang halal dan produktif. Pembiayaan konvensional tidak memiliki batasan serupa selama tidak melanggar hukum formal.

5. Pembagian risiko

Risiko ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai akad yang disepakati. Dalam pembiayaan konvensional, seluruh risiko bisnis sepenuhnya berada di pundak debitur.

Contoh Pembiayaan Syariah yang Sudah Terbukti

Pembiayaan syariah bukan sekadar konsep. LBS Urun Dana, platform penawaran efek syariah berizin OJK, sudah menyalurkan pendanaan kepada sejumlah perusahaan yang kini terbukti tumbuh.

Melalui Skema Saham:

1. Annisa Maju Abadi (RSIA Annisa Pekanbaru) — Rp7.800.000.310
2. Alam Kapau Berkah (Kuliner Minang premium) — Rp9.999.515.550
3. Sambal Bakar Mang Ujang (Kuliner) — Rp5.464.146.482
4. Gaputri Laundry (Laundry) — Rp4.447.728.000
5. Amanah Grup Logistik (Logistik) — Rp4.419.449.496
6. CilokKu/Karya Baru Kita (Kuliner) — Rp1.594.469.500

Melalui Skema Sukuk:

1. CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap V (Maklon) — Rp5.335.000.000
2. PT Panca Karsa Sejahtera Tahap I (IT) — Rp10.000.000.000
3. PT Nusa Sentosa Indonesia Tahap IV (Kurban) — Rp4.700.000.000

Pembiayaan Syariah untuk Usaha Menengah dan Besar

Bagi pengusaha yang bisnisnya sudah berjalan dan membutuhkan modal untuk ekspansi, pembiayaan syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya bebas riba tapi juga lebih selaras dengan ritme pertumbuhan bisnis.

Baca juga: Wajib Tahu! Beda Skema Permodalan Bank vs Securities Crowdfunding, Cek Disini!

Salah satu platform yang menyediakan akses pembiayaan syariah melalui penerbitan saham dan sukuk berizin OJK adalah LBS Urun Dana, di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer. Setiap emiten melewati kurasi ketat dari sisi administrasi, bisnis, dan kepatuhan syariah sebelum bisa listing.

Jika bisnis Anda membutuhkan pembiayaan syariah untuk ekspansi, tim LBS Urun Dana siap berdiskusi:

FAQ Pembiayaan Syariah

Apa perbedaan pembiayaan syariah dan pinjaman bank konvensional?

Pembiayaan syariah menggunakan akad yang bebas bunga dan berbasis kemitraan. Pinjaman bank konvensional menggunakan sistem bunga tetap atau mengambang yang harus dibayar terlepas dari kondisi usaha nasabah.

Apakah pembiayaan syariah diawasi OJK?

Ya. Seluruh lembaga tersebut wajib berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk bank syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan platform penawaran efek syariah.

Apa itu sukuk dalam pembiayaan syariah?

Sukuk adalah efek berbasis akad syariah yang diterbitkan perusahaan untuk menghimpun dana dari investor. Berbeda dari obligasi konvensional, sukuk tidak mengandung bunga dan strukturnya mengikuti akad syariah yang sudah dikaji kepatuhannya.

Apa itu saham dalam pembiayaan syariah?

Instrumen kepemilikan yang diterbitkan perusahaan untuk menghimpun modal dari investor. Investor yang membeli saham menjadi bagian dari pemilik perusahaan dan berhak atas dividen sesuai kinerja bisnis. Tidak ada bunga, tidak ada kewajiban tetap, dan seluruh strukturnya harus dikaji kepatuhan syariahnya sebelum ditawarkan kepada publik. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID