pendanaan
31 Agustus 2026
Naufal Mamduh
Kupas Tuntas! Pembiayaan Syariah, Jenis Akad, dan Bedanya dengan Konvensional
Sistem keuangan syariah bukan sekadar alternatif dari sistem konvensional. Ini adalah sistem yang berdiri di atas fondasi yang berbeda secara fundamental, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas unsur haram yang dilarang.
Memahaminya bukan hanya penting bagi pengusaha yang mencari modal, tapi juga bagi siapa saja yang ingin memastikan setiap transaksi keuangannya selaras dengan nilai-nilai Islam.
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah adalah penyaluran dana dari lembaga keuangan kepada nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2019, pembiayaan ini didefinisikan sebagai penyaluran pendanaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan yang berwenang.
Yang membedakannya dari pembiayaan konvensional bukan hanya label "syariah"-nya, tapi cara kerjanya dari akar. Tidak ada bunga, tidak ada denda berbasis persentase, dan tidak ada transaksi yang mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak.
Dalam sistem ini, lembaga keuangan bukan sekadar pemberi pinjaman. Ia adalah mitra yang terlibat dalam akad yang disepakati bersama, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.
Prinsip Pembiayaan Syariah
Setiap pembiayaan syariah harus terbebas dari empat unsur yang dilarang:
1. Riba
Penambahan nilai yang tidak memiliki padanan nyata, paling umum berbentuk bunga pinjaman. Dalam Islam, riba bukan hanya tidak etis tapi secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur'an.
2. Gharar
Ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Setiap akad dalam pembiayaan syariah harus jelas: objeknya, nilainya, dan jangka waktunya.
3. Maysir
Unsur spekulasi atau perjudian. Dana yang disalurkan harus untuk kegiatan produktif yang nyata, bukan spekulasi pasar.
4. Dzalim
Segala bentuk ketidakadilan atau kezaliman dalam transaksi. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dipaksa, atau diperlakukan tidak setara dalam setiap akad pembiayaan syariah.
Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah hadir dalam berbagai bentuk akad sesuai kebutuhan pengusaha. Dua jenis yang paling relevan dalam konteks platform penawaran efek syariah berizin OJK:
1. Pembiayaan Berbasis Akad Jual Beli
Digunakan untuk pengadaan aset, bahan baku, atau kebutuhan operasional yang spesifik. Akad yang umum dipakai:
1. Murabahah — Jual beli dengan margin keuntungan transparan yang disepakati di awal, sering menjadi dasar penerbitan sukuk di platform syariah
2. Ijarah — Akad sewa atas manfaat barang atau jasa untuk pengadaan aset produktif
3. Istishna' — Pemesanan barang atau proyek yang perlu dibangun terlebih dahulu, umum di sektor konstruksi
Baca juga: Top Banget! 3 Bisnis F&B Ini Tumbuh Pesat Berkat Modal Investor, Bebas Utang Riba
2. Pembiayaan Berbasis Akad Investasi
Inilah fondasi dari instrumen saham dan sukuk musyarakah. Investor dan emiten berdiri sebagai mitra, bukan kreditur dan debitur.
1. Mudharabah — Investor menyediakan modal, emiten mengelola usaha, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati
2. Musyarakah — Investor dan emiten sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan secara proporsional, menjadi dasar penerbitan saham syariah dan sukuk musyarakah
Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Berikut ini sejumlah perbedaan dari segi dasar hukum hingga pembagian risiko:
1. Dasar hukum
Pembiayaan syariah berlandaskan prinsip Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah MUI. Pembiayaan konvensional menggunakan hukum perdata umum tanpa pertimbangan nilai agama.
2. Sistem imbal hasil
Keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau margin tetap yang disepakati di awal. Tidak ada bunga. Pembiayaan konvensional menggunakan bunga tetap atau mengambang yang dibebankan atas pokok pinjaman.
3. Hubungan para pihak
Pembiayaan syariah menempatkan lembaga keuangan dan nasabah sebagai mitra yang setara dalam akad. Pembiayaan konvensional menempatkan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur yang wajib membayar terlepas dari kondisi usahanya.
4. Objek pembiayaan
Dana dalam pembiayaan syariah hanya boleh disalurkan untuk kegiatan yang halal dan produktif. Pembiayaan konvensional tidak memiliki batasan serupa selama tidak melanggar hukum formal.
5. Pembagian risiko
Risiko ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai akad yang disepakati. Dalam pembiayaan konvensional, seluruh risiko bisnis sepenuhnya berada di pundak debitur.
Contoh Pembiayaan Syariah yang Sudah Terbukti
Pembiayaan syariah bukan sekadar konsep. LBS Urun Dana, platform penawaran efek syariah berizin OJK, sudah menyalurkan pendanaan kepada sejumlah perusahaan yang kini terbukti tumbuh.
Melalui Skema Saham:
1. Annisa Maju Abadi (RSIA Annisa Pekanbaru) — Rp7.800.000.310
2. Alam Kapau Berkah (Kuliner Minang premium) — Rp9.999.515.550
3. Sambal Bakar Mang Ujang (Kuliner) — Rp5.464.146.482
4. Gaputri Laundry (Laundry) — Rp4.447.728.000
5. Amanah Grup Logistik (Logistik) — Rp4.419.449.496
6. CilokKu/Karya Baru Kita (Kuliner) — Rp1.594.469.500
Melalui Skema Sukuk:
1. CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap V (Maklon) — Rp5.335.000.000
2. PT Panca Karsa Sejahtera Tahap I (IT) — Rp10.000.000.000
3. PT Nusa Sentosa Indonesia Tahap IV (Kurban) — Rp4.700.000.000
Pembiayaan Syariah untuk Usaha Menengah dan Besar
Bagi pengusaha yang bisnisnya sudah berjalan dan membutuhkan modal untuk ekspansi, pembiayaan syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya bebas riba tapi juga lebih selaras dengan ritme pertumbuhan bisnis.
Baca juga: Wajib Tahu! Beda Skema Permodalan Bank vs Securities Crowdfunding, Cek Disini!
Salah satu platform yang menyediakan akses pembiayaan syariah melalui penerbitan saham dan sukuk berizin OJK adalah LBS Urun Dana, di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer. Setiap emiten melewati kurasi ketat dari sisi administrasi, bisnis, dan kepatuhan syariah sebelum bisa listing.
Jika bisnis Anda membutuhkan pembiayaan syariah untuk ekspansi, tim LBS Urun Dana siap berdiskusi:
- Esa: Chat via WhatsApp
- Rasyid: Chat via WhatsApp
FAQ Pembiayaan Syariah
Apa perbedaan pembiayaan syariah dan pinjaman bank konvensional?
Pembiayaan syariah menggunakan akad yang bebas bunga dan berbasis kemitraan. Pinjaman bank konvensional menggunakan sistem bunga tetap atau mengambang yang harus dibayar terlepas dari kondisi usaha nasabah.
Apakah pembiayaan syariah diawasi OJK?
Ya. Seluruh lembaga tersebut wajib berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk bank syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan platform penawaran efek syariah.
Apa itu sukuk dalam pembiayaan syariah?
Sukuk adalah efek berbasis akad syariah yang diterbitkan perusahaan untuk menghimpun dana dari investor. Berbeda dari obligasi konvensional, sukuk tidak mengandung bunga dan strukturnya mengikuti akad syariah yang sudah dikaji kepatuhannya.
Apa itu saham dalam pembiayaan syariah?
Instrumen kepemilikan yang diterbitkan perusahaan untuk menghimpun modal dari investor. Investor yang membeli saham menjadi bagian dari pemilik perusahaan dan berhak atas dividen sesuai kinerja bisnis. Tidak ada bunga, tidak ada kewajiban tetap, dan seluruh strukturnya harus dikaji kepatuhan syariahnya sebelum ditawarkan kepada publik.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






